POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL -
Aksi pencurian hewan ternak yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Kampung Rakyat dan di laksanakan konferensi pers di depan kantor Polres labuhanbatu selatan di desa Sosopan,Jumat ,(1/5/2026)
AKBP Aditya Sembiring,SIK didampingi Wakapolres Kompol Moch Guntur ,serta Kapolsek kampung rakyat AKP Ilham Lubis,Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus dalam konferensi pers memaparkan sindikat pencurian lembu di labusel sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dalam yang terjadi di Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Rosmini Ritonga (47), yang kehilangan satu ekor lembu jantan warna hitam putih dari kandangnya pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pengembangan, enam tersangka berhasil diamankan,” ungkap pihak kepolisian.
Kejadian bermula saat saksi hendak mengecek ternak di pagi hari, namun mendapati satu ekor lembu telah hilang dari kandang. Upaya pencarian dilakukan dengan menelusuri area sekitar, hingga ditemukan jejak tapak kaki hewan, bekas ban mobil pick-up, serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban memastikan bahwa ternaknya benar-benar hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Enam Tersangka Diamankan Polisi kemudian berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni: Eka Muliadi Pratama alias Eka (29) Argo Sasanko alias Argo (33) Ahmad Zeni Siregar alias Amat (36) Mulyono alias Kepleh (56) Dedek Syahputra alias Dedek (36) Erri Asman alias Bagong (29) Sebagian pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
“Para pelaku ini tidak semuanya baru, ada yang merupakan residivis. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas pihak kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga telah merencanakan pencurian dengan memantau lokasi terlebih dahulu. Aksi dilakukan pada waktu subuh saat kondisi sepi, kemudian hewan diangkut menggunakan mobil pick-up untuk dijual. Polisi turut mengamankan dua unit mobil pick-up yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Jerat Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf C dan G KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian ternak, terutama di wilayah perkebunan dan pedesaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.
Penulis: (Nurhabibah)
www.posmetrosumut.com
AKBP Aditya Sembiring,SIK didampingi Wakapolres Kompol Moch Guntur ,serta Kapolsek kampung rakyat AKP Ilham Lubis,Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus dalam konferensi pers memaparkan sindikat pencurian lembu di labusel sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dalam yang terjadi di Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Rosmini Ritonga (47), yang kehilangan satu ekor lembu jantan warna hitam putih dari kandangnya pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pengembangan, enam tersangka berhasil diamankan,” ungkap pihak kepolisian.
Kejadian bermula saat saksi hendak mengecek ternak di pagi hari, namun mendapati satu ekor lembu telah hilang dari kandang. Upaya pencarian dilakukan dengan menelusuri area sekitar, hingga ditemukan jejak tapak kaki hewan, bekas ban mobil pick-up, serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban memastikan bahwa ternaknya benar-benar hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000.
Enam Tersangka Diamankan Polisi kemudian berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni: Eka Muliadi Pratama alias Eka (29) Argo Sasanko alias Argo (33) Ahmad Zeni Siregar alias Amat (36) Mulyono alias Kepleh (56) Dedek Syahputra alias Dedek (36) Erri Asman alias Bagong (29) Sebagian pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
“Para pelaku ini tidak semuanya baru, ada yang merupakan residivis. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas pihak kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga telah merencanakan pencurian dengan memantau lokasi terlebih dahulu. Aksi dilakukan pada waktu subuh saat kondisi sepi, kemudian hewan diangkut menggunakan mobil pick-up untuk dijual. Polisi turut mengamankan dua unit mobil pick-up yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Jerat Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf C dan G KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian ternak, terutama di wilayah perkebunan dan pedesaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.
Penulis: (Nurhabibah)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments