POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kebijakan sistem parkir digital atau non tunai tetap diberlakukan. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah ratusan juru parkir menggelar demonstrasi menolak sejumlah ketentuan dalam penerapan sistem parkir digital.
Eri Cahyadi menegaskan, penerapan parkir non tunai tetap berjalan karena sistem tersebut dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (10/9/2026).
“Ya tetap lah (parkir digital berjalan), kan itu sudah keputusan warga Surabaya. Kita tetap akan jalan. Ya, kita memang harus berjalan seperti itu, sehingga hasilnya akan terasa untuk warga Kota Surabaya,” kata Eri.
Menurut Eri, penerapan sistem pembayaran parkir secara digital menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pendapatan yang berasal dari sektor parkir dapat dikelola secara lebih terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat Surabaya turut berperan dalam mendukung kebijakan tersebut. Eri berharap warga berani menolak transaksi parkir secara tunai dan ikut menyuarakan penerapan sistem parkir digital.
“Lah ini Surabaya, ini milik warga Kota Surabaya, maka warga Kota Surabaya ya harus bisa menjaga kotanya sendiri,” ujarnya.
Eri: Uang Parkir Bukan Milik Perorangan
Eri Cahyadi kembali menekankan bahwa penerimaan dari sektor parkir bukan merupakan hak pribadi seseorang. Menurutnya, uang parkir yang masuk ke pemerintah pada akhirnya harus dikembalikan dalam bentuk manfaat dan pelayanan kepada masyarakat Surabaya.
“Dan saya ingatkan ya, uang parkir yang masuk bukan hanya milik satu atau dua orang. Uang parkir yang masuk ini adalah milik warga Surabaya yang harus digunakan kembali untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk perorangan,” tegas Eri.
Karena itu, Pemkot Surabaya tetap mempertahankan kebijakan parkir digital sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan tersistem.
Selain berkaitan dengan penerimaan daerah, Eri mengatakan sistem parkir non tunai juga dapat membantu pemerintah mendata penghasilan juru parkir yang memiliki KTP Surabaya.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi ekonomi para juru parkir, termasuk apakah penghasilan yang mereka terima sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Sehingga, kita kan juga bisa mendata apakah pendapatan jukir ini bisa memenuhi kebutuhan keluarganya atau tidak, perlu kita bantu beri bantuan atau tidak,” katanya.
Dengan sistem yang lebih terdata, pemerintah dapat memiliki gambaran mengenai kondisi para juru parkir sekaligus menentukan apakah diperlukan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pembagian Setoran Parkir Tetap 60:40
Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi juga menanggapi tuntutan mengenai pembagian hasil setoran tarif parkir.
Pemkot Surabaya tetap mempertahankan skema pembagian hasil sebesar 60:40. Kebijakan itu menjadi salah satu persoalan yang sebelumnya disuarakan para juru parkir.
Kelompok Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) sebelumnya meminta perubahan skema pembagian hasil menjadi 70:30.
Namun, Eri menegaskan pembagian 60:40 tetap dipertahankan karena penerimaan dari parkir akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Surabaya.
“Kenapa kita tetap (pembagian hasil) 60:40 karena uangnya ini nanti juga akan kembali ke warga Surabaya, bukan untuk perorangan. Sedangkan jumlah penduduk warga Surabaya saja semakin bertambah,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemkot Surabaya bahwa penerimaan parkir harus dipandang sebagai bagian dari sumber pendapatan yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.
Juru Parkir Sebelumnya Gelar Demonstrasi
Sebelumnya, Kelompok Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya pada 31 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, para juru parkir menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penerapan sistem pembayaran parkir non tunai yang selama ini diberlakukan di Surabaya.
Mereka meminta adanya transparansi dan kejelasan mengenai sistem pembayaran serta mekanisme pengelolaan hasil parkir.
Setidaknya terdapat empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, mereka meminta penerapan sistem pembayaran tunggal. Kedua, para juru parkir meminta pembagian hasil setoran parkir dengan skema 70:30.
Ketiga, mereka meminta pencairan tarif parkir dapat dilakukan setiap hari. Keempat, para juru parkir menuntut adanya perlindungan berupa asuransi kehilangan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari respons para juru parkir terhadap perubahan sistem parkir yang diterapkan Pemkot Surabaya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan parkir digital tetap berjalan. Eri Cahyadi menilai sistem tersebut dibutuhkan agar pengelolaan parkir dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan dapat dipantau.
Bagi pemerintah kota, digitalisasi parkir juga berkaitan dengan upaya mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan data yang lebih jelas mengenai pendapatan juru parkir yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan parkir.
Eri juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga sistem tersebut. Dukungan warga dinilai penting agar kebijakan parkir non tunai dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, meski sebelumnya muncul penolakan dan tuntutan dari kelompok juru parkir, Pemkot Surabaya tetap mengambil sikap bahwa parkir non tunai akan diteruskan.
Pemerintah juga tetap mempertahankan pembagian hasil 60:40 dengan alasan penerimaan parkir merupakan bagian dari pendapatan yang pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat Surabaya.
PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com
Eri Cahyadi menegaskan, penerapan parkir non tunai tetap berjalan karena sistem tersebut dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (10/9/2026).
“Ya tetap lah (parkir digital berjalan), kan itu sudah keputusan warga Surabaya. Kita tetap akan jalan. Ya, kita memang harus berjalan seperti itu, sehingga hasilnya akan terasa untuk warga Kota Surabaya,” kata Eri.
Menurut Eri, penerapan sistem pembayaran parkir secara digital menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pendapatan yang berasal dari sektor parkir dapat dikelola secara lebih terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat Surabaya turut berperan dalam mendukung kebijakan tersebut. Eri berharap warga berani menolak transaksi parkir secara tunai dan ikut menyuarakan penerapan sistem parkir digital.
“Lah ini Surabaya, ini milik warga Kota Surabaya, maka warga Kota Surabaya ya harus bisa menjaga kotanya sendiri,” ujarnya.
Eri: Uang Parkir Bukan Milik Perorangan
Eri Cahyadi kembali menekankan bahwa penerimaan dari sektor parkir bukan merupakan hak pribadi seseorang. Menurutnya, uang parkir yang masuk ke pemerintah pada akhirnya harus dikembalikan dalam bentuk manfaat dan pelayanan kepada masyarakat Surabaya.
“Dan saya ingatkan ya, uang parkir yang masuk bukan hanya milik satu atau dua orang. Uang parkir yang masuk ini adalah milik warga Surabaya yang harus digunakan kembali untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk perorangan,” tegas Eri.
Karena itu, Pemkot Surabaya tetap mempertahankan kebijakan parkir digital sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan tersistem.
Selain berkaitan dengan penerimaan daerah, Eri mengatakan sistem parkir non tunai juga dapat membantu pemerintah mendata penghasilan juru parkir yang memiliki KTP Surabaya.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi ekonomi para juru parkir, termasuk apakah penghasilan yang mereka terima sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Sehingga, kita kan juga bisa mendata apakah pendapatan jukir ini bisa memenuhi kebutuhan keluarganya atau tidak, perlu kita bantu beri bantuan atau tidak,” katanya.
Dengan sistem yang lebih terdata, pemerintah dapat memiliki gambaran mengenai kondisi para juru parkir sekaligus menentukan apakah diperlukan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pembagian Setoran Parkir Tetap 60:40
Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi juga menanggapi tuntutan mengenai pembagian hasil setoran tarif parkir.
Pemkot Surabaya tetap mempertahankan skema pembagian hasil sebesar 60:40. Kebijakan itu menjadi salah satu persoalan yang sebelumnya disuarakan para juru parkir.
Kelompok Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) sebelumnya meminta perubahan skema pembagian hasil menjadi 70:30.
Namun, Eri menegaskan pembagian 60:40 tetap dipertahankan karena penerimaan dari parkir akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Surabaya.
“Kenapa kita tetap (pembagian hasil) 60:40 karena uangnya ini nanti juga akan kembali ke warga Surabaya, bukan untuk perorangan. Sedangkan jumlah penduduk warga Surabaya saja semakin bertambah,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemkot Surabaya bahwa penerimaan parkir harus dipandang sebagai bagian dari sumber pendapatan yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.
Juru Parkir Sebelumnya Gelar Demonstrasi
Sebelumnya, Kelompok Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya pada 31 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, para juru parkir menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penerapan sistem pembayaran parkir non tunai yang selama ini diberlakukan di Surabaya.
Mereka meminta adanya transparansi dan kejelasan mengenai sistem pembayaran serta mekanisme pengelolaan hasil parkir.
Setidaknya terdapat empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, mereka meminta penerapan sistem pembayaran tunggal. Kedua, para juru parkir meminta pembagian hasil setoran parkir dengan skema 70:30.
Ketiga, mereka meminta pencairan tarif parkir dapat dilakukan setiap hari. Keempat, para juru parkir menuntut adanya perlindungan berupa asuransi kehilangan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari respons para juru parkir terhadap perubahan sistem parkir yang diterapkan Pemkot Surabaya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan parkir digital tetap berjalan. Eri Cahyadi menilai sistem tersebut dibutuhkan agar pengelolaan parkir dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan dapat dipantau.
Bagi pemerintah kota, digitalisasi parkir juga berkaitan dengan upaya mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan data yang lebih jelas mengenai pendapatan juru parkir yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan parkir.
Eri juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga sistem tersebut. Dukungan warga dinilai penting agar kebijakan parkir non tunai dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, meski sebelumnya muncul penolakan dan tuntutan dari kelompok juru parkir, Pemkot Surabaya tetap mengambil sikap bahwa parkir non tunai akan diteruskan.
Pemerintah juga tetap mempertahankan pembagian hasil 60:40 dengan alasan penerimaan parkir merupakan bagian dari pendapatan yang pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat Surabaya.
PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments