Jumat, 25 September 2026

author photo
Jadi Kurir Sabu Sebulan, Pria Asal Dinoyo Ditangkap Polisi
POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA – Upaya seorang pria berinisial GS, 35, mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir narkotika berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, itu ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 100,72 gram.

GS diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sore. Dari lokasi, petugas menemukan tiga klip plastik berisi kristal putih yang setelah dilakukan penimbangan diketahui merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih dari satu ons.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dan kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan GS. Setelah memastikan lokasi tersangka, polisi melakukan penggerebekan.

“Tiga buah klip plastik berisi kristal putih yang dipastikan sebagai sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhannya mencapai 100,72 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (25/9/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penangkapan. Di antaranya satu kantong plastik berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi.

Sabu Milik Bandar yang Masuk DPO

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan fakta bahwa sabu seberat 100,72 gram tersebut bukan milik GS. Ia disebut hanya menjalankan peran sebagai kurir sekaligus orang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika berdasarkan instruksi dari seorang bandar berinisial Y alias Kemprek.

Kemprek kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Menurut polisi, GS mendapatkan sabu tersebut melalui sistem ranjau. Tersangka tidak bertemu langsung dengan Kemprek saat menerima barang. Ia hanya menerima arahan mengenai lokasi pengambilan narkotika.

Setelah mengambil sabu dari lokasi yang telah ditentukan, GS membawa barang tersebut ke rumah. Di tempat itu, ia menunggu perintah berikutnya dari Kemprek sebelum kembali menjalankan aktivitas sebagai kurir.

“GS ini sifatnya menunggu komando. Kalau sudah ada perintah dari Kemprek melalui telepon untuk membagi paketan dan meranjaunya ke titik tertentu, baru tersangka ini bergerak ke lapangan,” ujar Adik.

Dengan pola tersebut, GS tidak hanya berperan mengambil barang. Ia juga bertugas membagi narkotika ke dalam paket-paket yang selanjutnya ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai instruksi bandar.

Sudah Satu Bulan Menjadi Kurir

Dalam pemeriksaan, GS mengaku aktivitasnya sebagai kurir narkotika baru dijalani sekitar satu bulan.

Meski relatif singkat, selama periode tersebut ia disebut sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari Kemprek. Jumlah narkotika yang diterimanya juga mengalami peningkatan.

Pada pengiriman pertama, GS menerima sabu seberat 25 gram. Pasokan berikutnya meningkat menjadi 50 gram. Sedangkan pengiriman terakhir mencapai satu ons atau sekitar 100 gram.

Pengiriman terakhir inilah yang akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah GS ditangkap bersama sabu yang kemudian ditimbang dengan berat keseluruhan 100,72 gram.

Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas GS sebagai kurir dilakukan dengan intensitas cukup tinggi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dalam satu hari tersangka bisa melakukan penyebaran atau meranjau sabu ke satu hingga 15 titik berbeda.

Aktivitas tersebut dilakukan sepenuhnya berdasarkan arahan Kemprek yang disampaikan melalui telepon.

“Dalam sehari, tersangka bisa menyebar atau meranjau sabu ke satu hingga lima belas titik berbeda, murni atas arahan dari Kemprek,” terang Adik.

Dijanjikan Upah Rp35 Ribu per Gram

Di balik perannya sebagai kurir, terdapat keuntungan finansial yang menjadi salah satu alasan GS bersedia menjalankan pekerjaan tersebut.

Polisi menyebut GS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp35.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkannya.

Jika dihitung berdasarkan jumlah sabu 100,72 gram yang diamankan dalam penangkapan terakhir, nilai keuntungan berdasarkan skema upah tersebut secara matematis mencapai sekitar Rp3,52 juta apabila seluruh barang itu berhasil diedarkan. Namun, jumlah tersebut merupakan perhitungan berdasarkan tarif yang disebutkan polisi, bukan jumlah uang yang telah diterima tersangka dari barang bukti yang diamankan.

Selain alasan ekonomi, GS juga mengaku memiliki motif lain. Ia bersedia menjadi kurir karena mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis dari bandar.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas GS dalam jaringan narkotika tidak semata-mata didorong oleh kebutuhan mendapatkan uang tambahan.

“Motif utamanya memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi di samping itu, tersangka mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dari bosnya,” ungkap Adik.

Polisi Masih Memburu Bandar

Jadi Kurir Sabu Sebulan, Pria Asal Dinoyo Ditangkap Polisi
Dalam kasus tersebut, GS kini harus mempertanggungjawabkan perannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi masih memburu Y alias Kemprek yang disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada tersangka.

Kemprek telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh petugas hingga berujung pada penangkapan GS. Dari penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menemukan sabu lebih dari satu ons, tetapi juga mengungkap pola distribusi yang menggunakan sistem ranjau.

Barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu seberat 100,72 gram, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut sekaligus mengungkap bagaimana jaringan peredaran narkotika memanfaatkan kurir untuk mengambil, menyimpan, membagi, hingga menyebarkan narkotika ke sejumlah titik berdasarkan instruksi dari pihak yang berada di atasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk upaya mencari keberadaan Kemprek yang saat ini berstatus DPO.


PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post