Rabu, 30 September 2026

author photo
RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN – Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar diskusi publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, akademisi, dan serikat pekerja untuk membahas arah regulasi ketenagakerjaan baru.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, mengatakan rancangan aturan tersebut berupaya mengakomodasi perkembangan dunia kerja, termasuk pekerja platform digital dan sektor informal.

Menurutnya, pekerja digital perlu mendapatkan kejelasan mengenai waktu kerja, jaminan sosial, alih daya, serta skala upah. Masukan juga datang terkait pekerja di kampus dan fasilitas kesehatan.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, mengatakan pemerintah mendukung pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian meliputi pengupahan, PKWT, outsourcing, waktu kerja dan istirahat, PHK, pesangon, serta penggunaan tenaga kerja asing.

Akademisi FISIP USU Fredick Broven Ekayanta turut menyoroti perlindungan pekerja ekonomi gig, termasuk pengemudi ojek daring. Sementara akademisi UNIMED sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir, mendorong perlindungan lebih luas bagi dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform.

Perwakilan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, meminta pembahasan RUU diselesaikan sesuai tenggat Putusan MK, sekaligus mengusulkan penguatan perlindungan pekerja digital, hak maternitas buruh perempuan, pengawasan ketenagakerjaan, serta sejumlah perubahan terkait outsourcing dan upah layak.

ruu perlindungan ketenagakerjaan
Diskusi menyimpulkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak sekadar menjadi tambal sulam regulasi lama. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Pembahasan RUU tersebut kini memasuki fase penting menjelang batas waktu yang dikaitkan dengan Putusan MK pada 31 Oktober 2026. Perkembangan terbaru menunjukkan DPR juga menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada Oktober 2026.


Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post