POSMETROSUMUT.COM | SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Samosir resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Persetujuan kedua Perda ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/9/2026).
Seluruh fraksi DPRD Samosir menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Melalui P-APBD 2026, anggaran Kabupaten Samosir bertambah lebih dari Rp62 miliar, dari sekitar Rp776 miliar menjadi Rp838 miliar lebih. Sementara penyertaan modal daerah pada Bank Sumut ditargetkan mencapai lebih dari Rp49 miliar hingga 2030.
Bupati Vandiko mengatakan berbagai masukan DPRD selama pembahasan menjadi bahan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyebut persetujuan kedua Perda telah dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendukung penyertaan modal Bank Sumut untuk memperkuat kepemilikan saham daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nasip meminta Pemkab Samosir segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan karena waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemkab Samosir dan DPRD diharapkan terus bersinergi agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Penulis: (S Situmorang)
www.posmetrosumut.com
Persetujuan kedua Perda ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/9/2026).
Seluruh fraksi DPRD Samosir menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Melalui P-APBD 2026, anggaran Kabupaten Samosir bertambah lebih dari Rp62 miliar, dari sekitar Rp776 miliar menjadi Rp838 miliar lebih. Sementara penyertaan modal daerah pada Bank Sumut ditargetkan mencapai lebih dari Rp49 miliar hingga 2030.
Bupati Vandiko mengatakan berbagai masukan DPRD selama pembahasan menjadi bahan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyebut persetujuan kedua Perda telah dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendukung penyertaan modal Bank Sumut untuk memperkuat kepemilikan saham daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nasip meminta Pemkab Samosir segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan karena waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemkab Samosir dan DPRD diharapkan terus bersinergi agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Penulis: (S Situmorang)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments