POSMETROSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2026–2027, Andreas Sitanggang, mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap.
Andreas menilai, karhutla yang berulang tidak bisa hanya dikaitkan dengan cuaca kering. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan hutan dan lahan, menyelidiki penyebab kebakaran, serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Berdasarkan data BNPB yang dirujuk dalam publikasi pemerintah pada 13 Oktober 2026, luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman karhutla hingga 12 Oktober 2026 mencapai sekitar 129.956 hektare. Angka tersebut merupakan luas lahan yang ditangani melalui pemadaman, bukan total seluruh lahan terbakar di Indonesia.
Dampak pencemaran udara juga menjadi perhatian di Kota Medan. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan kualitas udara di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada dalam kategori tidak sehat dengan ISPU 136. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, tercatat dalam kategori sedang dengan ISPU 83.
Andreas meminta pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi secara terbuka, serta menyiagakan fasilitas kesehatan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan atau jantung.
Menurutnya, penanganan karhutla harus mencakup deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dipatuhi, termasuk oleh pemegang izin usaha.
PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Organisasi tersebut juga mengangkat semangat ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang tanggung jawab manusia merawat bumi sebagai rumah bersama.
Andreas menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, tata kelola lingkungan, dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penuli: (Andreas Sitanggang)
www.posmetrosumut.com
Andreas menilai, karhutla yang berulang tidak bisa hanya dikaitkan dengan cuaca kering. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan hutan dan lahan, menyelidiki penyebab kebakaran, serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Berdasarkan data BNPB yang dirujuk dalam publikasi pemerintah pada 13 Oktober 2026, luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman karhutla hingga 12 Oktober 2026 mencapai sekitar 129.956 hektare. Angka tersebut merupakan luas lahan yang ditangani melalui pemadaman, bukan total seluruh lahan terbakar di Indonesia.
Dampak pencemaran udara juga menjadi perhatian di Kota Medan. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan kualitas udara di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada dalam kategori tidak sehat dengan ISPU 136. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, tercatat dalam kategori sedang dengan ISPU 83.
Andreas meminta pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi secara terbuka, serta menyiagakan fasilitas kesehatan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan atau jantung.
Menurutnya, penanganan karhutla harus mencakup deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dipatuhi, termasuk oleh pemegang izin usaha.
PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Organisasi tersebut juga mengangkat semangat ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang tanggung jawab manusia merawat bumi sebagai rumah bersama.
Andreas menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, tata kelola lingkungan, dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penuli: (Andreas Sitanggang)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments