Selasa, 06 Mei 2025

author photo
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H,




POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh PBR. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
 • 6 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram
 • 3 bungkus plastik klip kosong
 • 1 timbangan elektrik
 • Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu
 • 1 buah HP Android warna biru
 • 1 pipet besar warna hitam berbentuk sekop
 • 1 kaca pirex berisi sisa sabu bekas pakai seberat bruto 1,50 gram
 • 1 buah dompet warna hitam

Saat diinterogasi, PBR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Tanjung Balai, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami harap peran serta masyarakat terus mendukung kami dalam pemberantasan ini,” tutupnya.


Penulis : RS(PimRed) 


Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post