POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA — Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menjadi perhatian publik. Namun, percepatan pembahasan dinilai tidak boleh berhenti pada target pengesahan semata. Substansi aturan, perlindungan hak warga negara, mekanisme pengawasan, hingga tata kelola aset hasil tindak pidana harus menjadi perhatian utama.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi Think Talk yang digelar secara daring melalui Google Meet, Minggu, 6 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Diskusi tersebut dipantik oleh Kristina Elya Purba, S.Pd., dan dimoderatori Vriska Liska Sihombing, S.E., S.H.
Dalam diskusi, peserta memandang kehadiran RUU Perampasan Aset penting dalam memperkuat agenda pemberantasan tindak pidana. Negara dinilai membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak sekadar berhenti pada proses pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Namun, peserta mengingatkan bahwa urgensi pengesahan tidak boleh membuat kualitas regulasi terabaikan.
Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup dengan Memidanakan Pelaku
Salah satu gagasan utama yang mengemuka adalah pentingnya melihat pemberantasan korupsi dari sisi pemulihan aset.
Selama ini, keberhasilan penegakan hukum kerap dilihat dari proses penangkapan, penuntutan, hingga vonis dan lamanya pelaku menjalani hukuman. Padahal, dalam perkara tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana negara mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.
Dalam perspektif tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.
Negara juga harus memiliki kemampuan untuk melacak, menyita, merampas, mengelola, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya dilihat dari berapa lama seseorang menjalani hukuman. Pertanyaan yang sama penting adalah berapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan dan bagaimana aset tersebut kemudian dikelola secara bertanggung jawab.
Pandangan tersebut membuat RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam diskursus pemberantasan tindak pidana.
Akan tetapi, kewenangan negara yang semakin kuat juga harus diimbangi dengan batasan dan pengawasan yang jelas.
Jangan Sampai Kewenangan Perampasan Aset Disalahgunakan
Think Talk mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset pada dasarnya memiliki dua sisi.
Di satu sisi, kewenangan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Di sisi lain, kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memberikan perhatian serius terhadap sejumlah aspek fundamental.
Di antaranya adalah standar pembuktian, mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan terhadap hak warga negara.
Aspek tersebut menjadi penting karena proses perampasan aset berpotensi menyentuh kepemilikan seseorang atau pihak lain yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana.
Jangan sampai upaya mengejar aset hasil kejahatan justru menimbulkan persoalan hukum baru karena hak pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset harus disahkan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara tepat, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Jangan Terjebak Euforia Pengesahan
Dalam diskusi tersebut, Think Talk juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam euforia ketika RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
Tanggal pengesahan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Publik justru perlu melihat seperti apa substansi aturan yang dihasilkan, bagaimana proses pembentukannya, dan bagaimana kewenangan yang diberikan kepada negara akan dijalankan setelah undang-undang berlaku.
Artinya, pengawasan masyarakat tidak semestinya berhenti ketika palu pengesahan diketukkan.
Sebaliknya, momentum tersebut harus menjadi awal dari pengawasan yang lebih serius terhadap implementasi aturan.
Masyarakat juga perlu memastikan bahwa proses pembahasan berlangsung secara transparan dan partisipatif. Masukan publik bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan rumusan akhir.
Dengan pendekatan tersebut, pembentukan undang-undang tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga menjaga kualitas hukum dan legitimasi publik.
Dinamika Politik Perlu Disikapi Secara Kritis
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dinamika politik yang mengiringi meningkatnya tekanan publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Think Talk menilai dinamika tersebut perlu disikapi secara kritis dan proporsional.
Peserta menekankan pentingnya membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan.
Adanya kepentingan politik dalam sebuah momentum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gerakan masyarakat telah direkayasa.
Sikap kritis diperlukan agar masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan berdasarkan dugaan semata. Sebaliknya, fakta yang dapat diverifikasi harus tetap menjadi dasar dalam menilai perkembangan pembentukan regulasi.
Dalam konteks ini, tekanan publik dapat menjadi bagian penting dari demokrasi, sepanjang disertai dengan pengawasan yang rasional dan perhatian terhadap substansi hukum.
Pengawasan Justru Penting Setelah Tekanan Publik Mereda
Salah satu tantangan dalam proses pembentukan kebijakan publik adalah menjaga perhatian masyarakat setelah momentum politik dan pemberitaan mulai mereda.
Think Talk menilai justru pada fase tersebut pengawasan perlu diperkuat.
Masyarakat perlu terus memantau apakah pembahasan RUU berlangsung secara transparan, apakah partisipasi publik benar-benar diberikan ruang, dan apakah berbagai masukan masyarakat memengaruhi rumusan akhir.
Sebab, kualitas sebuah undang-undang pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahan, tetapi juga oleh norma yang dihasilkan dan bagaimana norma tersebut diterapkan.
Pengawasan publik menjadi semakin penting ketika aturan memberikan kewenangan besar kepada aparat atau lembaga negara.
Tanpa pengawasan yang efektif, aturan yang semula ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dapat menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Tantangan Setelah UU Disahkan
Persoalan RUU Perampasan Aset juga tidak berakhir ketika regulasi resmi menjadi undang-undang.
Tahap berikutnya justru menyangkut bagaimana negara menjalankan mekanisme pengelolaan aset secara nyata.
Negara perlu memastikan adanya mekanisme yang jelas terkait pelacakan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pelelangan, hingga pemanfaatan aset.
Setiap tahapan tersebut membutuhkan prosedur yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Transparansi juga menjadi faktor penting, terutama mengenai nilai aset yang berhasil dipulihkan serta bagaimana aset tersebut kemudian digunakan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah aset hasil pemulihan benar-benar dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pemberantasan tindak pidana.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah aset yang dirampas, tetapi juga mencakup proses setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara.
RUU Perampasan Aset Harus Melindungi Negara dan Warga
Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset berada pada persimpangan dua kepentingan yang sama-sama penting.
Pertama, negara harus memiliki kemampuan yang efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku.
Kedua, kewenangan negara tersebut tidak boleh berkembang menjadi alat kesewenang-wenangan yang mengabaikan hak warga negara.
Keseimbangan inilah yang menjadi tantangan utama dalam membangun regulasi perampasan aset.
RUU Perampasan Aset idealnya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan adanya kepastian hukum, mekanisme pengawasan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan bagi pihak yang memiliki hak atas aset secara sah.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU Perampasan Aset disahkan.
Yang tidak kalah penting adalah mengawal substansi aturan, proses pembentukan, mekanisme pengawasan, perlindungan hak masyarakat, serta pelaksanaan undang-undang setelah disahkan.
Dengan pengawasan yang konsisten, tujuan untuk memulihkan hasil tindak pidana dapat berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum.
Pesan utama dari diskusi Think Talk pun menjadi relevan: RUU Perampasan Aset jangan hanya dikejar untuk segera disahkan, tetapi harus dipastikan menghasilkan aturan yang kuat, adil, transparan, dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
PENULIS: (Norben)
www.posmetrosumut.com
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi Think Talk yang digelar secara daring melalui Google Meet, Minggu, 6 September 2026, pukul 19.00 WIB.
Diskusi tersebut dipantik oleh Kristina Elya Purba, S.Pd., dan dimoderatori Vriska Liska Sihombing, S.E., S.H.
Dalam diskusi, peserta memandang kehadiran RUU Perampasan Aset penting dalam memperkuat agenda pemberantasan tindak pidana. Negara dinilai membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak sekadar berhenti pada proses pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Namun, peserta mengingatkan bahwa urgensi pengesahan tidak boleh membuat kualitas regulasi terabaikan.
Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup dengan Memidanakan Pelaku
Salah satu gagasan utama yang mengemuka adalah pentingnya melihat pemberantasan korupsi dari sisi pemulihan aset.
Selama ini, keberhasilan penegakan hukum kerap dilihat dari proses penangkapan, penuntutan, hingga vonis dan lamanya pelaku menjalani hukuman. Padahal, dalam perkara tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana negara mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.
Dalam perspektif tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.
Negara juga harus memiliki kemampuan untuk melacak, menyita, merampas, mengelola, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya dilihat dari berapa lama seseorang menjalani hukuman. Pertanyaan yang sama penting adalah berapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan dan bagaimana aset tersebut kemudian dikelola secara bertanggung jawab.
Pandangan tersebut membuat RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam diskursus pemberantasan tindak pidana.
Akan tetapi, kewenangan negara yang semakin kuat juga harus diimbangi dengan batasan dan pengawasan yang jelas.
Jangan Sampai Kewenangan Perampasan Aset Disalahgunakan
Think Talk mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset pada dasarnya memiliki dua sisi.
Di satu sisi, kewenangan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Di sisi lain, kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memberikan perhatian serius terhadap sejumlah aspek fundamental.
Di antaranya adalah standar pembuktian, mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan terhadap hak warga negara.
Aspek tersebut menjadi penting karena proses perampasan aset berpotensi menyentuh kepemilikan seseorang atau pihak lain yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana.
Jangan sampai upaya mengejar aset hasil kejahatan justru menimbulkan persoalan hukum baru karena hak pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset harus disahkan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara tepat, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Jangan Terjebak Euforia Pengesahan
Dalam diskusi tersebut, Think Talk juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam euforia ketika RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
Tanggal pengesahan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Publik justru perlu melihat seperti apa substansi aturan yang dihasilkan, bagaimana proses pembentukannya, dan bagaimana kewenangan yang diberikan kepada negara akan dijalankan setelah undang-undang berlaku.
Artinya, pengawasan masyarakat tidak semestinya berhenti ketika palu pengesahan diketukkan.
Sebaliknya, momentum tersebut harus menjadi awal dari pengawasan yang lebih serius terhadap implementasi aturan.
Masyarakat juga perlu memastikan bahwa proses pembahasan berlangsung secara transparan dan partisipatif. Masukan publik bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan rumusan akhir.
Dengan pendekatan tersebut, pembentukan undang-undang tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga menjaga kualitas hukum dan legitimasi publik.
Dinamika Politik Perlu Disikapi Secara Kritis
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dinamika politik yang mengiringi meningkatnya tekanan publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Think Talk menilai dinamika tersebut perlu disikapi secara kritis dan proporsional.
Peserta menekankan pentingnya membedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan.
Adanya kepentingan politik dalam sebuah momentum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gerakan masyarakat telah direkayasa.
Sikap kritis diperlukan agar masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan berdasarkan dugaan semata. Sebaliknya, fakta yang dapat diverifikasi harus tetap menjadi dasar dalam menilai perkembangan pembentukan regulasi.
Dalam konteks ini, tekanan publik dapat menjadi bagian penting dari demokrasi, sepanjang disertai dengan pengawasan yang rasional dan perhatian terhadap substansi hukum.
Pengawasan Justru Penting Setelah Tekanan Publik Mereda
Salah satu tantangan dalam proses pembentukan kebijakan publik adalah menjaga perhatian masyarakat setelah momentum politik dan pemberitaan mulai mereda.
Think Talk menilai justru pada fase tersebut pengawasan perlu diperkuat.
Masyarakat perlu terus memantau apakah pembahasan RUU berlangsung secara transparan, apakah partisipasi publik benar-benar diberikan ruang, dan apakah berbagai masukan masyarakat memengaruhi rumusan akhir.
Sebab, kualitas sebuah undang-undang pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahan, tetapi juga oleh norma yang dihasilkan dan bagaimana norma tersebut diterapkan.
Pengawasan publik menjadi semakin penting ketika aturan memberikan kewenangan besar kepada aparat atau lembaga negara.
Tanpa pengawasan yang efektif, aturan yang semula ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dapat menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Tantangan Setelah UU Disahkan
Persoalan RUU Perampasan Aset juga tidak berakhir ketika regulasi resmi menjadi undang-undang.
Tahap berikutnya justru menyangkut bagaimana negara menjalankan mekanisme pengelolaan aset secara nyata.
Negara perlu memastikan adanya mekanisme yang jelas terkait pelacakan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pelelangan, hingga pemanfaatan aset.
Setiap tahapan tersebut membutuhkan prosedur yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Transparansi juga menjadi faktor penting, terutama mengenai nilai aset yang berhasil dipulihkan serta bagaimana aset tersebut kemudian digunakan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah aset hasil pemulihan benar-benar dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pemberantasan tindak pidana.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah aset yang dirampas, tetapi juga mencakup proses setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara.
RUU Perampasan Aset Harus Melindungi Negara dan Warga
Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset berada pada persimpangan dua kepentingan yang sama-sama penting.
Pertama, negara harus memiliki kemampuan yang efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku.
Kedua, kewenangan negara tersebut tidak boleh berkembang menjadi alat kesewenang-wenangan yang mengabaikan hak warga negara.
Keseimbangan inilah yang menjadi tantangan utama dalam membangun regulasi perampasan aset.
RUU Perampasan Aset idealnya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan adanya kepastian hukum, mekanisme pengawasan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan bagi pihak yang memiliki hak atas aset secara sah.
Karena itu, publik tidak cukup hanya mengawal kapan RUU Perampasan Aset disahkan.
Yang tidak kalah penting adalah mengawal substansi aturan, proses pembentukan, mekanisme pengawasan, perlindungan hak masyarakat, serta pelaksanaan undang-undang setelah disahkan.
Dengan pengawasan yang konsisten, tujuan untuk memulihkan hasil tindak pidana dapat berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum.
Pesan utama dari diskusi Think Talk pun menjadi relevan: RUU Perampasan Aset jangan hanya dikejar untuk segera disahkan, tetapi harus dipastikan menghasilkan aturan yang kuat, adil, transparan, dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
PENULIS: (Norben)
www.posmetrosumut.com





This post have 0 comments