![]() |
Keterangan Foto : Foto Ilustrasi Penyelewengan BBM Bersubsidi |
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Sedang Marak Permainan Mafia Minyak Solar Bersubsidi Suling di SPBU 14.227.350 Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Maupun Mafia Minyak Pertalite Timbun di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Ilyas Simatupang selaku Kordinator LPAKN RI angkat suara dan mengatakan "Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah bahan bakar yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu sehingga tidak boleh mengambil kesempatan mereka, kita akan mengupas semua nama - nama pemain minyak timbun Pertalite di Wilayah Hukum Polsek Panai Tengah dan Pemain minyak Suling Bio Solar di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, bilamana ada oknum yang terlibat, kita akan segera laporkan ke BidPropam PolDa Sumut, karena menurut saya, bila melaporkan ke Propam Polres Labuhanbatu tidak ada gunanya, tidak akan di gubris. Jadi lebih baik kita langsung melaporkan hal tersebut ke BidPropam PolDa Sumut.
Lanjut Ilyas Simatupang "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
dan bilamaana ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang membantu atau membacking kegiatan tersebut, maka dapat dipastikan oknum tersebut dapat dijatuhi pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan keanggotan sebagai Polri, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, apabila yang terlibat salah satu oknum angota polri maupun TNI," tegasnya pada Senin,(13/10/2025) sekira pukul 22:00 WIB.
Penulis : M Rizki Rifai
This post have 0 comments