Senin, 13 Oktober 2025

author photo
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Maraknya praktik minyak ilegal di Kecamatan Bilah Hilir dan Panai Tengah, Kabupaten
Keterangan Foto Foto : Foto Ilustrasi Mafia BBM



POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Maraknya praktik minyak ilegal di Kecamatan Bilah Hilir dan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kian menguat. Dengan cara ditimbun maupun menyuling dari SPBU. Senin,(13/10/2025).


Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, Apakah hukum di negeri ini tunduk pada konstitusi atau pada kekuasaan bayangan para mafia minyak.


Karena Sebelumnya Telah Ratusan Kali diberitakan, SPBU 14.227.350 Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Diduga telah bekerjasama dengan mafia Minyak, BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia solar, demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri seperti perusahaan, alat berat & nelayan dengan harga yang lebih tinggi.


Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumut harus segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini, agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara


Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, karena praktik ilegal ini telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:


Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan keanggotan sebagai Polri, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, apabila yang terlibat salah satu oknum angota polri maupun TNI.


Praktik mafia BBM, tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi, namun juga merugikan keuangan negara, Diperlukan tindakan tegas, untuk memberantas jaringan ini, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.


Ditempat terpisah Awak Media mengkonfirmasi Ilyas Simatupang selaku ketua Kordinator LPAKN RI (lembaga pengawas aset dan keuangan negara Republik Indonesia) Panai Tengah terkait Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi dan mengatakan "saya Selaku Ketua Cabang LPAKN RI sektor Panai Tengah merasa Kecewa terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum Kabupaten Labuhanbatu, sepertinya ada permainan belakang yang dibuat oleh beberapa oknum hingga permainan Mafia - Mafia ini lancar, aman dan nyaman bagi mereka, jika terus begini, kita akan buat aduan ke PolDa Sumut dan BPH Migas, dan apabila ada Oknum APH yang terlibat kita akan tindaklanjuti ke KaBid Propam Polda Sumut Yaituh Bapak Kombes Pol Bambang Tertianto," ujarnya pada Senin,(13/10/2025) 


Penulis : M R Rifai 


 

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post