POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Komisioner dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPAD Labura) menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Labuhanbatu yang telah berhasil mengungkap serta menangkap Empat pelaku kekerasan s*ksual terhadap anak dibawah umur, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasus yang menimpa korban (nama samaran: Bunga) berusia 15 tahun, awalnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
KPAD Labura bersama UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara (DPPPA Labura) turut mengawal jalannya penanganan kasus ini sejak awal.
Ketua KPAD Labura, H. Idris Aritonang, S.Sos.I melalui media Posmetrosumut.com menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya melindungi anak di Labuhanbatu Utara dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu yang dengan cepat mengungkap dan menangkap para pelaku. Sejak awal kasus ini ditangani di Polsek Kualuh Hulu, kami dari KPAD Labura langsung turun mengawal bersama UPTD PPPA. Kedepan, kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga dan melindungi anak-anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ucap Idris. Jum'at (3/10/2025).
Pria yang akrab dipanggil Ustadz Idris, berharap Polres Labuhanbatu dapat mengusut tuntas siapa saja pelaku dan diduga masih ada para pelaku lainnya, agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dikemudian hari. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, baik aparat, lembaga perlindungan, masyarakat, maupun orang tua, untuk bersama-sama menjaga keamanan anak.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita sama-sama menjaga keamanan anak-anak kita agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Selain itu, Ustadz Idris yang sudah 2x menunaikan ibadah haji di tanah suci ini turut memberikan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan gawai (handphone) di rumah.
Menurutnya, pengawasan orang tua sangat menentukan dalam mencegah potensi ancaman yang dapat menjerat anak-anak, baik dari lingkungan sekitar maupun dunia digital, dan juga orang tua agar melindungi anak anak, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi anak dan keluarga.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar benar-benar memperhatikan anak-anak saat menggunakan handphone. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan atau konten yang bisa membahayakan perkembangan mereka, dan sebaliknya kepada orang tua agar menjadi panutan keluarga, bukan menjadi momok mengambil kesempatan hingga mengorbankan anak", ucapnya. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, yang mana salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025. Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban.
"Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban diantara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun." Ungkap Kapolres.
Penulis: (Redaksi)
www.posmetrosumut.com
Kasus yang menimpa korban (nama samaran: Bunga) berusia 15 tahun, awalnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
KPAD Labura bersama UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara (DPPPA Labura) turut mengawal jalannya penanganan kasus ini sejak awal.
Ketua KPAD Labura, H. Idris Aritonang, S.Sos.I melalui media Posmetrosumut.com menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya melindungi anak di Labuhanbatu Utara dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu yang dengan cepat mengungkap dan menangkap para pelaku. Sejak awal kasus ini ditangani di Polsek Kualuh Hulu, kami dari KPAD Labura langsung turun mengawal bersama UPTD PPPA. Kedepan, kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga dan melindungi anak-anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ucap Idris. Jum'at (3/10/2025).
Pria yang akrab dipanggil Ustadz Idris, berharap Polres Labuhanbatu dapat mengusut tuntas siapa saja pelaku dan diduga masih ada para pelaku lainnya, agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dikemudian hari. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, baik aparat, lembaga perlindungan, masyarakat, maupun orang tua, untuk bersama-sama menjaga keamanan anak.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita sama-sama menjaga keamanan anak-anak kita agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Selain itu, Ustadz Idris yang sudah 2x menunaikan ibadah haji di tanah suci ini turut memberikan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan gawai (handphone) di rumah.
Menurutnya, pengawasan orang tua sangat menentukan dalam mencegah potensi ancaman yang dapat menjerat anak-anak, baik dari lingkungan sekitar maupun dunia digital, dan juga orang tua agar melindungi anak anak, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi anak dan keluarga.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar benar-benar memperhatikan anak-anak saat menggunakan handphone. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan atau konten yang bisa membahayakan perkembangan mereka, dan sebaliknya kepada orang tua agar menjadi panutan keluarga, bukan menjadi momok mengambil kesempatan hingga mengorbankan anak", ucapnya. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, yang mana salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025. Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:
- R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
- YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
- S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
- R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024 .
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban.
"Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban diantara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun." Ungkap Kapolres.
Penulis: (Redaksi)
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments