![]() |
| Keterangan Gambar : Potret Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu - Sabu |
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing S.H, dan tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial AA (25) warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pada Selas,(11/11/2025), Sekiranya pukul 20:00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H dan tim bergerak cepat dan melakukan pengintaian terhadap target yang dicurigai. Sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa,(11/11/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AA Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa :
• 2 (Dia) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan total berat bruto 0,42 gram.
• 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang.
• 1 (Satu) plastik klip kecil kosong
• Beserta uang tunai sebesar Rp20.000.
![]() |
| Keterangan Gambar : Potret Barang Bukti |
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama B, Tim pun segera melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok barang tersebut, namun hingga saat ini pelaku yang disebutkan belum berhasil ditemukan.
IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H Menegaskan "Saya Selaku Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, Sabu - Sabu, Ganja, Heroin, apapun itu jenisnya, Terkhusus Untuk masyarakat Bilah Hilir bilamana mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkotika, laporkan segera, akan kami tindaklanjuti" Ucapnya.
![]() |
| Keterangan Gambar : Potret Barang Bukti • 2 (Dia) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan total berat bruto 0,42 gram. |
Tersangka beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menggali informasi lebih dalam lagi terkait peredaran narkotika jenis sabu - sabu, setelah selesai pemeriksaan tersangka akan diserahkan ke Satuan Unit Narkotika Polres Labuhanbatu.
Penulis : Ridho Sinaga (Pimpinan Redaksi)






This post have 0 comments