POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Komisariat Daerah (KOMDA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) SUMUT–NAD desak pemerintah tetapkan banjir Medan–Langkat sebagai bencana nasional. Minggu, (30/11/2025).
PMKRI memyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Tanggal 22-27 November 2025.
Dampak yang terjadi, mulai dari terputusnya akses jalan hingga meningkatnya jumlah korban, menunjukkan bahwa daerah-daerah terdampak kini berada dalam situasi kritis yang membutuhkan penanganan segera dari pemerintah pusat.
Sintong Sinaga selaku Komda PMKRI SUMUT–NAD menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera melakukan langkah-langkah luar biasa dan tidak lagi bergantung pada kapasitas pemerintah daerah yang sudah kewalahan menghadapi kondisi darurat ini.
KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menilai bahwa banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara khususnya Kota Medan dan Kabupaten Langkat telah mencapai level darurat yang tidak lagi dapat ditangani oleh pemerintah daerah.
Kerusakan infrastruktur yang masif, wilayah terdampak yang masih terisolasi, serta bertambahnya korban merupakan bukti nyata kegagalan sistem respons cepat di lapangan.
Penetapan Status Bencana Nasional menjadi langkah strategis paling tepat karena membuka akses penuh terhadap sumber daya nasional, termasuk anggaran darurat, mobilisasi BNPB, dukungan TNI–Polri untuk evakuasi, serta percepatan bantuan lintas kementerian.
“Kerusakan infrastruktur, jumlah korban terdampak, dan luas wilayah yang mengalami banjir dan longsor sudah berada di luar kapasitas penanganan daerah. Pemerintah pusat harus hadir sepenuhnya dengan menetapkan status Bencana Nasional demi percepatan penanganan,” tegas Sintong.
Hingga hari ini, banyak daerah di Sumut, Sumbar, dan Aceh masih terisolasi. Material longsor menutup jalan, jembatan rusak, dan distribusi logistik sulit dilakukan. PMKRI menilai kondisi ini menunjukkan bahwa respons pemerintah belum sebanding dengan skala bencana yang terjadi.
PMKRI SUMUT–NAD menegaskan bahwa keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar risiko korban jiwa serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas.
Oleh karena itu, negara didesak untuk segera menetapkan status Bencana Nasional dan mengambil alih koordinasi penanganan secara total.
Penulis: (Red)
www.posmetrosumut.com
PMKRI memyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Tanggal 22-27 November 2025.
Dampak yang terjadi, mulai dari terputusnya akses jalan hingga meningkatnya jumlah korban, menunjukkan bahwa daerah-daerah terdampak kini berada dalam situasi kritis yang membutuhkan penanganan segera dari pemerintah pusat.
Sintong Sinaga selaku Komda PMKRI SUMUT–NAD menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera melakukan langkah-langkah luar biasa dan tidak lagi bergantung pada kapasitas pemerintah daerah yang sudah kewalahan menghadapi kondisi darurat ini.
KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menilai bahwa banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara khususnya Kota Medan dan Kabupaten Langkat telah mencapai level darurat yang tidak lagi dapat ditangani oleh pemerintah daerah.
Kerusakan infrastruktur yang masif, wilayah terdampak yang masih terisolasi, serta bertambahnya korban merupakan bukti nyata kegagalan sistem respons cepat di lapangan.
Penetapan Status Bencana Nasional menjadi langkah strategis paling tepat karena membuka akses penuh terhadap sumber daya nasional, termasuk anggaran darurat, mobilisasi BNPB, dukungan TNI–Polri untuk evakuasi, serta percepatan bantuan lintas kementerian.
“Kerusakan infrastruktur, jumlah korban terdampak, dan luas wilayah yang mengalami banjir dan longsor sudah berada di luar kapasitas penanganan daerah. Pemerintah pusat harus hadir sepenuhnya dengan menetapkan status Bencana Nasional demi percepatan penanganan,” tegas Sintong.
Hingga hari ini, banyak daerah di Sumut, Sumbar, dan Aceh masih terisolasi. Material longsor menutup jalan, jembatan rusak, dan distribusi logistik sulit dilakukan. PMKRI menilai kondisi ini menunjukkan bahwa respons pemerintah belum sebanding dengan skala bencana yang terjadi.
PMKRI SUMUT–NAD menegaskan bahwa keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar risiko korban jiwa serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas.
Oleh karena itu, negara didesak untuk segera menetapkan status Bencana Nasional dan mengambil alih koordinasi penanganan secara total.
Penulis: (Red)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments