![]() |
| Keterangan gambar : Potret Dena Mini Map |
.
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - 12 Februari 2026, Aroma pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Labuhanbatu. Setelah sebelumnya disorot soal batas Hak Guna Usaha (HGU), kini PT Hijau Priyan Perdana kembali menjadi sorotan publik atas dugaan pembabatan lahan di luar konsesi HGU, termasuk area yang berfungsi sebagai hutan penyangga dari kawasan hutan lindung gambut di Panai Tengah.
Berdasarkan peta HGU yang dipublikasikan perusahaan sendiri, batas areal kerja terlihat jelas dan terukur. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga melewati garis konsesi tersebut. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah perusahaan mulai merasa batas administratif tidak lagi relevan?
Tim yang melakukan identifikasi langsung di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat berupa akses jalan yang mengarah ke kawasan gambut, bekas pembukaan lahan, serta jalur yang diduga digunakan untuk mobilisasi alat berat. Akses-akses tersebut tidak mungkin muncul tanpa aktivitas yang terstruktur dan berkelanjutan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah posisi perusahaan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung gambut Panai Tengah. Secara etika lingkungan dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), entitas yang beroperasi di wilayah sensitif seperti ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan penyangga, bukan justru diduga ikut andil dalam degradasinya.
Hutan gambut bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah sistem ekologis kompleks yang menyimpan cadangan karbon besar dan berfungsi sebagai pengendali hidrologi alami. Ketika gambut rusak, dampaknya tidak hanya lokal tetapi regional—mulai dari risiko kebakaran lahan, banjir musiman, hingga penurunan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Publik kini menuntut transparansi. Jika benar aktivitas tersebut berada di luar HGU, maka perlu ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan serta audit batas lahan oleh instansi berwenang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi penentu apakah perlindungan hutan gambut benar-benar dijalankan atau sekadar slogan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jangan sampai keserakahan ekspansi lahan mengorbankan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum di daerah. Kepada Kapolres Kepolisian Resor Labuhanbatu, publik mendesak agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembabatan lahan di luar HGU tersebut. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan, maka proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kelestarian hutan lindung gambut.
Seruan serupa juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar melakukan pendalaman serta pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika terbukti terjadi pelanggaran di luar batas HGU maupun perusakan kawasan penyangga gambut, maka langkah tegas dan terukur harus segera diambil demi menjaga wibawa hukum dan menyelamatkan ekosistem Panai Tengah dari kerusakan yang lebih luas.
Penulis : Ilyas simatupang




This post have 0 comments