POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LP-AKN RI) Koordinator Kecamatan Panai Tengah menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tidak dibenarkan memasuki kawasan penyangga hutan lindung, termasuk kawasan penyangga hutan lindung gambut. Penegasan ini disampaikan menyikapi dugaan aktivitas perkebunan yang merambah kawasan penyangga hutan lindung di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Koordinator LP-AKN RI Kecamatan Panai Tengah menyampaikan bahwa HGU merupakan hak atas tanah untuk kepentingan budidaya komersial, sehingga secara prinsip bertentangan dengan fungsi kawasan penyangga hutan lindung yang berperan menjaga keseimbangan ekologis, tata air, dan melindungi inti hutan lindung. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan dan penggarapan kawasan penyangga untuk kepentingan perkebunan patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa kawasan hutan lindung beserta fungsi perlindungannya tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan yang merusak fungsi lindung. Selain itu, pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
LP-AKN RI Kor Panai Tengah juga menegaskan bahwa apabila kawasan penyangga tersebut merupakan bagian dari ekosistem gambut, maka perlindungannya bersifat lebih ketat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 juncto PP 71 Tahun 2014, yang secara tegas melarang kegiatan budidaya pada fungsi lindung gambut. Dengan demikian, pemberian maupun pelaksanaan HGU di kawasan penyangga hutan lindung gambut tidak dibenarkan secara hukum.
Dalam konteks di lapangan, LP-AKN RI Kor Panai Tengah menyoroti dugaan penggarapan kawasan penyangga hutan lindung oleh PT Hijau Priyan Perdana. Penggarapan tersebut diduga telah merusak fungsi penyangga, sehingga api dengan mudah menjalar langsung ke inti hutan lindung. Kawasan penyangga yang seharusnya berfungsi sebagai tameng pencegah kebakaran justru berubah menjadi jalur rambatan api akibat pembukaan dan pengeringan lahan.
Akibat rusaknya fungsi kawasan penyangga tersebut, kebakaran pada inti hutan lindung terjadi berulang kali dan masih berlangsung hingga bulan ini. Kondisi ini menimbulkan kerusakan ekosistem yang semakin luas, mengancam lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar, serta menunjukkan adanya rantai sebab-akibat ekologis antara penggarapan kawasan penyangga dan terbakarnya inti hutan lindung.
Selain itu, LP-AKN RI Kor Panai Tengah juga menemukan adanya pembuatan kanal di area perbatasan kebun dengan lebar diperkirakan empat hingga lima meter. Namun sangat disayangkan, berdasarkan hasil temuan lapangan, kanal tersebut justru masuk ke dalam kawasan penyangga hutan lindung. Pembuatan kanal di kawasan penyangga ini diduga telah mengganggu sistem tata air dan mengeringkan lahan, sehingga semakin meningkatkan kerentanan kebakaran serta memperparah rusaknya fungsi lindung kawasan.
Atas dasar temuan tersebut, LP-AKN RI Kor Panai Tengah menghimbau dan mendesak instansi berwenang untuk segera bertindak. Dinas ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu diminta melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap batas HGU guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan penyangga hutan lindung. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu diminta melakukan telaah hukum dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Sementara itu, Polres Labuhanbatu didesak melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional apabila terdapat unsur pidana dalam aktivitas penguasaan, penggarapan, dan pembuatan kanal di kawasan penyangga tersebut.
LP-AKN RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, pengumpulan data, serta pelaporan terhadap setiap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Panai Tengah, demi menjaga kelestarian hutan lindung dan melindungi kepentingan masyarakat.
Penulis : Ilias Simatupang




This post have 0 comments