![]() |
| Keterangan Gambar : Potret Rekaman CCTV Saat Tersangka Pelaku Pencurian Beraksi. |
POSMETROSUMUT.COM|TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengakhiri keresahan warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, dengan menangkap seorang pria berinisial SS (30). Tersangka merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi berulang kali di wilayah tersebut.
Penangkapan ini bermula pada Jumat malam (06/02/2026). Seorang warga bernama Mauluddin Purba menaruh curiga saat melihat SS mendekati kediaman Sarbaini Silalahi (63). Melalui pantauan CCTV ponsel, saksi melihat tersangka masuk ke rumah dan bahkan sempat merusak kamera pengawas di ruang tamu untuk menghilangkan jejak.
Namun, upaya SS gagal. Saat hendak keluar membawa barang jarahan, ia langsung disergap oleh saksi bersama warga sekitar dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sarbaini Silalahi, selaku korban, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polres Tapanuli Tengah atas gerak cepat penangkapan ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini warga Sibuluan Nauli merasa sangat tidak aman.
![]() |
| Keterangan Gambar : Potret Saat Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Gelar Press Release. |
"Sebelum pelaku ditangkap, kami warga di sini resah dan tidak bisa tidur nyenyak. Sering sekali ada barang perabotan yang hilang. Sekarang setelah ditangkap, kami merasa sangat lega dan tenang," ungkap Sarbaini.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., tersangka SS bukan pemain baru. Pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. (Residivis).
SS mengaku telah membongkar rumah korban sebanyak empat kali, Polisi mengidentifikasi kerugian korban mencapai Rp6.875.000, yang meliputi beras, minyak goreng, alat elektronik (kipas angin, pompa air), hingga set piring kuningan. Tersangka menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang secara cepat.
Kini SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik telah menetapkan status tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu (07/02).
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mengingat statusnya yang berulang kali melakukan aksi serupa, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai efek jera.
Penulis : Ridho Sinaga / PimRed
Informasi By Humas Polres Tapanuli Tengah





This post have 0 comments