Selasa, 17 Maret 2026

author photo
eri cahyadi
POSMETRO.COM | Surabaya - Surabaya kembali menjadi sorotan publik menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kali ini, polemik muncul terkait pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Sejumlah pekerja menyuarakan kekecewaan karena skema yang diterima tahun ini dinilai jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, berbagai kebijakan memang kerap memicu perdebatan publik. Mulai dari program pembangunan hingga persoalan kesejahteraan pegawai non-ASN, sejumlah keputusan dinilai menuai pro dan kontra di masyarakat. Isu terbaru mengenai gaji ke-13 dan THR ini pun memperpanjang daftar polemik yang ramai dibicarakan, baik di internal pemerintahan maupun di ruang publik. Gaji ke-13 Disebut Tak Cair Seperti Tahun Lalu Sejumlah PHL mengaku tidak menerima gaji ke-13 sebagaimana yang mereka peroleh pada periode sebelumnya. Padahal, gaji tambahan tersebut selama ini dianggap sebagai penopang utama kebutuhan menjelang Lebaran. Salah satu pegawai Pemkot Surabaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa selama ini terdapat pemotongan gaji bulanan yang dijanjikan akan dikembalikan dalam bentuk gaji ke-13 menjelang hari raya. “Kecewa sekali. Setiap bulan ada potongan gaji, katanya nanti diganti gaji ke-13 sebelum Lebaran sebagai THR. Sekarang tidak ada,” ujarnya, Selasa (14/3/2026). Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang dirasakan sebagian tenaga kontrak. Bagi mereka, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan, melainkan bagian dari perencanaan keuangan keluarga menjelang momen Idulfitri yang identik dengan lonjakan pengeluaran. Perbandingan dengan Kepemimpinan Sebelumnya Kebijakan terbaru ini juga memicu perbandingan dengan gaya kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sebagian pihak menilai kebijakan terdahulu lebih stabil dan tidak sering berubah, terutama terkait hak pegawai non-ASN. Beberapa pegawai menilai bahwa perubahan regulasi yang terjadi dari waktu ke waktu menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengaku kesulitan merencanakan keuangan karena tidak ada kepastian mengenai besaran maupun bentuk tunjangan yang akan diterima. Kritik juga muncul terkait komunikasi kebijakan. Sejumlah pekerja merasa tidak memperoleh penjelasan resmi yang memadai mengenai perubahan skema pembayaran tersebut. PHL Senior Juga Mengaku Tidak Menerima Kekecewaan tidak hanya datang dari pegawai baru. Seorang pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun di lingkungan Pemkot Surabaya namun belum berstatus PPPK menyatakan bahwa tahun ini ia tidak menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya. Menurutnya, perhatian pemerintah kota lebih terfokus pada pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sementara itu, tenaga kontrak seperti PHL dinilai kurang mendapatkan porsi perhatian yang sama. “Pembahasan lebih banyak soal THR ASN dan PPPK. Kami yang tenaga kontrak seperti tidak diperhatikan,” ungkapnya. THR PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Kecil Selain PHL, isu juga menyentuh PPPK paruh waktu. Beberapa pegawai menyebut nominal THR yang diterima tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Menurut keterangan salah satu pekerja, PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima sekitar Rp2 juta. Padahal sebelumnya mereka biasa memperoleh THR setara satu bulan gaji penuh. Perbedaan nominal ini memicu kekecewaan, terutama bagi pegawai yang mengandalkan THR sebagai dana utama kebutuhan Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga tradisi mudik. THL Disebut Hanya Terima Rp300 Ribu Situasi yang lebih memprihatinkan disebut dialami Tenaga Harian Lepas (THL). Berdasarkan keterangan sumber yang sama, sebagian THL hanya menerima sekitar Rp300 ribu. Bahkan dana tersebut disebut berasal dari iuran pegawai negeri sipil di instansi masing-masing, bukan dari alokasi resmi pemerintah daerah. Jika informasi ini akurat, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara pegawai tetap dan tenaga non-ASN dalam hal kesejahteraan hari raya. Dampak Sosial dan Ekonomi Keterlambatan atau perubahan skema THR dan gaji ke-13 memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pegawai tetapi juga perekonomian lokal. THR umumnya berfungsi sebagai stimulus konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Ketika daya beli pegawai menurun, sektor perdagangan kecil hingga menengah juga berpotensi terdampak. Pedagang pakaian, makanan, hingga jasa transportasi biasanya sangat bergantung pada lonjakan belanja musiman ini. Selain itu, secara psikologis, ketidakpastian pendapatan tambahan dapat menurunkan moral kerja pegawai, terutama mereka yang berada pada posisi rentan secara ekonomi. Pentingnya Kejelasan Kebijakan Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan konsistensi kebijakan publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai. Tanpa komunikasi yang jelas, perubahan kebijakan berpotensi memicu spekulasi dan ketidakpercayaan. Para pengamat tata kelola pemerintahan sering menekankan bahwa kebijakan terkait kompensasi pegawai harus disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme, serta waktu pencairan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Menunggu Klarifikasi Resmi Hingga isu ini ramai diperbincangkan, publik masih menantikan pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai status gaji ke-13 dan THR bagi tenaga kontrak. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai menjelang hari raya. Bagi PHL dan THL, kepastian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kebutuhan hidup keluarga. Terlebih, Idulfitri merupakan momen penting yang biasanya membutuhkan biaya lebih besar dibanding bulan biasa. Kesimpulan Kontroversi gaji ke-13 dan THR PHL di Surabaya mencerminkan persoalan klasik dalam pengelolaan tenaga non-ASN di pemerintahan daerah: ketimpangan kesejahteraan, perubahan kebijakan, serta komunikasi yang belum optimal. Apakah polemik ini akan berujung pada revisi kebijakan atau penjelasan resmi yang menenangkan publik, masih harus ditunggu. Yang jelas, menjelang Lebaran, kepastian hak finansial menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan pekerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya. (SS)
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post