Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan dengan tegas membantah tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh Khairunnisa Dalimunthe yang dalam sejumlah pemberitaan media online secara langsung menyebut nama KPAD Labuhanbatu Utara (Labura) terkait hal yang dialami anak-anak dari Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS). Terutama terhadap yang katanya surat yang ditandatangani dengan cap 3 jari oleh anak-anak di Sekolah.
1. Bantahan Tegas dan Posisi Hukum KPAD
KPAD Labuhanbatu Utara tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap Siapa pun.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002), yang menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan kewajiban perlindungan khusus terhadap anak.
Setiap langkah KPAD berada dalam koridor mandat hukum tersebut, bukan dalam rangka menekan atau mengintimidasi pihak mana pun.
Tuduhan intimidasi adalah tuduhan serius dengan implikasi hukum dan reputasi. Pernyataan demikian tidak dapat disampaikan tanpa pembuktian yang jelas dan terukur.
2. Tantangan Pembuktian Terbuka
Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, KPAD Labuhanbatu Utara meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan menjelaskan secara terbuka:
- Waktu dan tempat kejadian yang dituduhkan;
- Identitas pihak yang disebut melakukan intimidasi;
- Bentuk perbuatan yang dimaksud;
- Bukti konkret berupa saksi, dokumen, atau rekaman.
3. Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka
KPAD menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5), dan membuka ruang klarifikasi terbuka melalui forum resmi, mediasi pihak netral, maupun konferensi pers bersama agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Kami siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum.
4. Perlindungan Integritas Lembaga
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif, KPAD berkepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan anak di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pernyataan yang tidak disertai pembuktian dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fungsi perlindungan anak secara keseluruhan.
Apabila tuduhan tersebut terus disampaikan tanpa pembuktian dan menimbulkan kerugian
terhadap nama baik lembaga, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyebaran informasi menyesatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008). KPAD akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi berbasis fakta dan tidak terjebak pada narasi sepihak.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
Kabupaten Labuhanbatu Utara
www.posmetrosumut.com



This post have 0 comments