POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA - Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pria berinisial Muhammad Fany Andre warga Dusun Satu Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Terduga pelaku diamankan di Jln. Perkebunan Desa Membang Muda tepatnya dipalang perkebunan, Senin (20/04/2026) sekira pukul 20.00 Malam.
AKP. Citra Yani Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda. Ramadhan Hilal, SH, SE, menindaklanjuti laporan tersebut kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku bernama( MFA )dan berikut barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, keseluruhan seberat 2,71 Gram/Brutto berikut barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku terduga pelaku sedang bersama rekannya mengendarai sepeda motor Scoppy dengan posisi berboncengan, Namun terhadap rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan tim melakukan pengejaran dan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit dengan dengan meninggalkan sepeda motor.
Atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang tidak dikenal warga Aek Kanopan.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Penulis:(red)
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA - Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pria berinisial Muhammad Fany Andre warga Dusun Satu Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Terduga pelaku diamankan di Jln. Perkebunan Desa Membang Muda tepatnya dipalang perkebunan, Senin (20/04/2026) sekira pukul 20.00 Malam.
AKP. Citra Yani Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda. Ramadhan Hilal, SH, SE, menindaklanjuti laporan tersebut kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku bernama( MFA )dan berikut barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, keseluruhan seberat 2,71 Gram/Brutto berikut barang bukti lainnya. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku terduga pelaku sedang bersama rekannya mengendarai sepeda motor Scoppy dengan posisi berboncengan, Namun terhadap rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan tim melakukan pengejaran dan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit dengan dengan meninggalkan sepeda motor.
Atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang tidak dikenal warga Aek Kanopan.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Penulis:(red)




This post have 0 comments