POSMETROSUMUT.COM | LABURA — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengecam dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap murid di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus tersebut belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara itu kini telah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai dan oknum yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Komisioner Bidang Hukum KPAD Labura, JH Situmorang, SH., meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Apalagi, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan. Kami meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jangan sampai ada ruang bagi predator anak untuk kembali mengulangi perbuatannya,” tegas JH Situmorang saat ditemui di Kantor KPAD Labura, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/7/2026).
KPAD Labura Minta Korban Mendapat Perlindungan Menyeluruh
JH Situmorang menegaskan, penanganan perkara dugaan asusila terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dalam seluruh rangkaian penanganan perkara. Anak yang menjadi korban membutuhkan pendampingan dan perlindungan agar proses hukum yang berjalan tidak semakin memperburuk kondisi psikologisnya.
Pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan menjadi hal yang dinilai penting untuk membantu korban menghadapi dampak yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kasus ini harus dikawal sampai selesai. Korban harus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang layak. Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” ujar JH Situmorang.
Ia menilai, anak korban dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum maupun dampak psikologis seorang diri. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak perlu memastikan korban memperoleh hak-haknya.
KPAD Labura Pantau Penanganan Kasus
JH Situmorang juga mengungkapkan bahwa Ketua KPAD Labura, Idris Aritonang, S.Sos.I., telah menginstruksikan seluruh komisioner untuk memantau dan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pemantauan dilakukan sebagai bentuk perhatian KPAD Labura terhadap kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. KPAD Labura juga ingin memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.
Menurut JH Situmorang, pengawasan terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar korban dan keluarganya tidak kehilangan akses terhadap pendampingan yang dibutuhkan.
Ia menegaskan, keadilan terhadap korban tidak hanya diukur dari proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk memulihkan diri.
Lingkungan Pendidikan Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak
Lebih lanjut, JH Situmorang menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.
Keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai memiliki peran masing-masing dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik. Pengawasan terhadap interaksi antara orang dewasa dan anak juga perlu dilakukan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak anak.
“Anak-anak harus mendapatkan lingkungan yang aman untuk belajar dan berkembang. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan bersama-sama, baik oleh keluarga, sekolah, pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Sebagai advokat yang saat ini juga menjabat sebagai Komisioner KPAD Labura, JH Situmorang berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan dan objektif serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya korban-korban baru.
“Jangan biarkan dugaan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai persoalan yang harus ditutupi. Anak-anak membutuhkan perlindungan dari orang dewasa dan masyarakat harus berani hadir ketika melihat adanya dugaan kekerasan,” tegasnya.
JH Situmorang kembali menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan asusila tersebut harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dan pemulihan kondisi korban juga harus menjadi perhatian utama. KPAD Labura menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan anak.
KPAD Labura berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Diperlukan keterlibatan bersama dari keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Penulis: (Redaksi)
www.posmetrosumut.com
Kasus tersebut belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara itu kini telah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai dan oknum yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Komisioner Bidang Hukum KPAD Labura, JH Situmorang, SH., meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya hukum yang memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Apalagi, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan. Kami meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jangan sampai ada ruang bagi predator anak untuk kembali mengulangi perbuatannya,” tegas JH Situmorang saat ditemui di Kantor KPAD Labura, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (23/7/2026).
KPAD Labura Minta Korban Mendapat Perlindungan Menyeluruh
JH Situmorang menegaskan, penanganan perkara dugaan asusila terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dalam seluruh rangkaian penanganan perkara. Anak yang menjadi korban membutuhkan pendampingan dan perlindungan agar proses hukum yang berjalan tidak semakin memperburuk kondisi psikologisnya.
Pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan menjadi hal yang dinilai penting untuk membantu korban menghadapi dampak yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.
“Kasus ini harus dikawal sampai selesai. Korban harus mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang layak. Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” ujar JH Situmorang.
Ia menilai, anak korban dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum maupun dampak psikologis seorang diri. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap perlindungan anak perlu memastikan korban memperoleh hak-haknya.
KPAD Labura Pantau Penanganan Kasus
JH Situmorang juga mengungkapkan bahwa Ketua KPAD Labura, Idris Aritonang, S.Sos.I., telah menginstruksikan seluruh komisioner untuk memantau dan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pemantauan dilakukan sebagai bentuk perhatian KPAD Labura terhadap kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. KPAD Labura juga ingin memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.
Menurut JH Situmorang, pengawasan terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar korban dan keluarganya tidak kehilangan akses terhadap pendampingan yang dibutuhkan.
Ia menegaskan, keadilan terhadap korban tidak hanya diukur dari proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga dari sejauh mana korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk memulihkan diri.
Lingkungan Pendidikan Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak
Lebih lanjut, JH Situmorang menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.
Keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai memiliki peran masing-masing dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik. Pengawasan terhadap interaksi antara orang dewasa dan anak juga perlu dilakukan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak anak.
“Anak-anak harus mendapatkan lingkungan yang aman untuk belajar dan berkembang. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan bersama-sama, baik oleh keluarga, sekolah, pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Dugaan Kekerasan terhadap Anak
Sebagai advokat yang saat ini juga menjabat sebagai Komisioner KPAD Labura, JH Situmorang berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan dan objektif serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya korban-korban baru.
“Jangan biarkan dugaan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai persoalan yang harus ditutupi. Anak-anak membutuhkan perlindungan dari orang dewasa dan masyarakat harus berani hadir ketika melihat adanya dugaan kekerasan,” tegasnya.
JH Situmorang kembali menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan asusila tersebut harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dan pemulihan kondisi korban juga harus menjadi perhatian utama. KPAD Labura menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan anak.
KPAD Labura berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Diperlukan keterlibatan bersama dari keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Penulis: (Redaksi)
www.posmetrosumut.com





This post have 0 comments