Senin, 27 Juli 2026

author photo
Mediasi pt kcn
POSMETROSUMUT.COM | PASIR PANGARAIAN – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan manajemen PT Karya Cipta Nirvana (PT KCN) terkait status Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, belum membuahkan hasil. Mediasi yang berlangsung di Cafe Daycino, Pasir Pangaraian, berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan pendiriannya masing-masing.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Namun hingga mediasi ditutup, belum ada titik temu mengenai tuntutan yang diajukan serikat pekerja maupun sikap yang dipertahankan pihak perusahaan.

Dari pihak FSPMI, mediasi dihadiri Ketua KC FSPMI Maulana, S.H.I., Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra, Wakil Ketua DPW FSPMI Riau Yudi Efrizhon, serta Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN Abdul Halim. Sementara manajemen PT KCN diwakili Manajer Human Resources Development (HRD), Putra Harahap.

Dalam forum tersebut, FSPMI menyampaikan tiga tuntutan utama sebagai solusi penyelesaian perselisihan. Pertama, meminta PT KCN mempekerjakan kembali Abdul Halim sebagai Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN. Kedua, membayarkan upah proses selama masa perselisihan berlangsung. Ketiga, mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Abdul Halim agar hak perlindungan sosialnya kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua KC FSPMI Maulana, S.H.I., yang bertindak sebagai perwakilan Abdul Halim, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah. Menurutnya, FSPMI masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengambil keputusan yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan secara baik tanpa harus berlanjut ke tahapan hukum yang lebih panjang.

"Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan memberikan ruang kepada perusahaan untuk menentukan langkah terbaik," ujar Maulana dalam pertemuan tersebut.

Namun demikian, pihak perusahaan menyampaikan sikap yang berbeda. Manajer HRD PT KCN Putra Harahap menjelaskan bahwa perusahaan belum dapat menerima permintaan FSPMI karena tetap berpedoman pada Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Menurut Putra Harahap, anjuran tersebut mengarah pada penyelesaian melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan menilai tindakan Abdul Halim tidak dapat lagi ditoleransi sehingga keputusan untuk mempekerjakan kembali dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap pekerja lainnya.

"Kesalahan dari Abdul Halim sudah tidak bisa dimaafkan. Karena jika nanti dipekerjakan kembali, hal ini akan berdampak kepada pekerja lainnya," kata Putra Harahap dalam mediasi.

Menyikapi sikap perusahaan tersebut, FSPMI kembali menawarkan alternatif penyelesaian. Serikat pekerja mengusulkan agar Abdul Halim tetap diberikan kesempatan bekerja kembali dengan komitmen apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, perusahaan dapat menjatuhkan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk itikad baik FSPMI agar penyelesaian tetap dapat dilakukan melalui dialog dan tidak berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPW FSPMI Riau, Yudi Efrizhon, meminta pihak HRD PT KCN meneruskan hasil pembahasan tersebut kepada jajaran manajemen tingkat atas atau top management.

Menurutnya, keputusan strategis mengenai penyelesaian kasus tersebut perlu dibahas kembali di tingkat pimpinan perusahaan agar seluruh aspek dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan final ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra menegaskan bahwa organisasinya tetap menghormati kewenangan perusahaan dalam mengambil keputusan. Meski demikian, FSPMI tetap mempertahankan tuntutan agar Abdul Halim dapat kembali bekerja serta memperoleh hak-haknya selama proses perselisihan berlangsung.

Usai mediasi berakhir tanpa kesepakatan, Satria Putra mengungkapkan bahwa hasil pertemuan telah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI, PP SPPK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya advokasi dan koordinasi agar persoalan yang dihadapi Abdul Halim mendapatkan perhatian lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi.

"Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi perjuangan terhadap hak pekerja akan tetap kami kawal sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Satria Putra.

FSPMI juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada manajemen PT KCN untuk melakukan pembahasan internal dan menyampaikan keputusan resmi terkait hasil mediasi tersebut.

mediasi pt kcn
Organisasi serikat pekerja berharap dalam rentang waktu tersebut perusahaan dapat mengambil keputusan yang mampu mengakomodasi penyelesaian perselisihan secara damai dan menghindari eskalasi konflik hubungan industrial.

Namun apabila hingga batas waktu yang diberikan belum terdapat penyelesaian, FSPMI memastikan akan melanjutkan perjuangan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Langkah tersebut meliputi proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengawal laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah ditempuh.

"Kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk berdiskusi dan mengambil keputusan terbaik. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Satria Putra.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Karya Cipta Nirvana belum menyampaikan keputusan akhir terkait hasil pembahasan internal yang diminta dalam mediasi tersebut.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Karya Cipta Nirvana apabila di kemudian hari ingin memberikan tanggapan, penjelasan, maupun informasi tambahan terkait perkembangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.


Penulis:(Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post