Senin, 20 Juli 2026

author photo
polemik pt fr anj paluta
POSMETROSUMUT.COM | PALUTA – Polemik dugaan pencurian brondolan sawit di lingkungan PT FR ANJ Agri Binanga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memunculkan sorotan baru terkait hubungan industrial antara perusahaan dan serikat pekerja. Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI PT FR ANJ Binanga mengaku kecewa karena tidak diperkenankan mendampingi salah satu anggotanya yang sedang menjalani pemeriksaan internal perusahaan terkait dugaan pencurian brondolan sawit.

Ketua PUK SPPK FSPMI PT FR ANJ Binanga, Wisman Zamasi, menilai sikap perusahaan yang tidak memberikan akses pendampingan kepada serikat pekerja berpotensi menciptakan ketidakharmonisan hubungan industrial. Menurutnya, serikat pekerja memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun proses pemeriksaan di lingkungan kerja.

Kasus ini bermula ketika seorang buruh yang bertugas sebagai krani ADF1 diamankan oleh pihak perusahaan karena diduga terlibat dalam pencurian brondolan sawit restan yang disebut masih berada dalam proses pemuatan pada malam sebelumnya.

Namun demikian, pihak serikat pekerja menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. Karena itu, mereka menilai pendampingan terhadap anggota merupakan bagian penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi selama proses berlangsung.

Wisman menjelaskan bahwa dirinya bersama pengurus serikat pekerja sempat mendatangi lokasi pemeriksaan dengan tujuan memberikan pendampingan kepada anggota mereka. Akan tetapi, upaya tersebut disebut terhenti karena tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan perusahaan.

“Kami datang untuk mendampingi anggota kami yang sedang diperiksa. Namun kami dihentikan oleh pihak keamanan di pos komando dan tidak diizinkan masuk. Hal ini membuat kami kecewa karena kami merasa keberadaan serikat pekerja seolah tidak diakui dalam proses tersebut,” ujar Wisman kepada wartawan.

Menurutnya, langkah perusahaan yang tidak melibatkan serikat pekerja dalam proses pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif di kalangan pekerja. Padahal, hubungan industrial yang sehat seharusnya dibangun melalui komunikasi terbuka antara manajemen dan organisasi pekerja.

Lebih lanjut, Wisman mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi resmi maupun dokumen yang berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut. Hingga saat ini, kata dia, serikat pekerja belum menerima salinan berita acara pemeriksaan, bukti pendukung, ataupun penjelasan tertulis dari pihak perusahaan.

Ia juga mempertanyakan informasi yang disampaikan oleh petugas keamanan perusahaan yang menyebut anggotanya telah terbukti bersalah. Menurut Wisman, pernyataan tersebut belum dapat diterima begitu saja karena serikat pekerja tidak menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan maupun pengakuan yang disebut-sebut telah diberikan oleh pekerja yang bersangkutan.

“Kami hanya mendengar informasi bahwa ada bukti transfer penjualan brondolan dari pihak luar dan disebutkan bahwa anggota kami mengakui perbuatannya. Namun kami tidak melihat langsung proses pemeriksaan tersebut. Karena itu kami tidak bisa serta-merta menerima informasi yang beredar tanpa adanya akses terhadap fakta dan dokumen resmi,” katanya.

Wisman menegaskan bahwa posisi serikat pekerja bukan untuk membela tindakan yang melanggar aturan perusahaan. Jika nantinya pekerja yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pihaknya menghormati proses yang berlaku.

Meski demikian, ia menilai hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan tetap harus dihormati. Menurutnya, seseorang yang sedang menghadapi pemeriksaan internal perusahaan tetap memiliki hak-hak sebagai pekerja sampai terdapat keputusan yang berkekuatan tetap berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak mengatakan anggota kami tidak bersalah. Kami hanya ingin memastikan prosesnya berjalan adil dan transparan. Jika nanti terbukti bersalah, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tetapi hak pekerja untuk didampingi juga harus dihormati,” ujarnya.

PUK FSPMI juga menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih memperoleh informasi secara tidak langsung mengenai dugaan modus yang dilakukan oleh pekerja tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, pekerja yang diamankan diduga bekerja sama dengan pihak luar untuk mengambil brondolan sawit restan yang belum selesai dimuat.

Namun serikat pekerja menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang objektif. Oleh sebab itu, mereka berharap perusahaan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih baik dan melibatkan organisasi pekerja dalam proses yang menyangkut anggota serikat.

Menurut Wisman, keterlibatan serikat pekerja bukan hanya untuk memberikan pendampingan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas hubungan industrial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan kerja.

“Kami berharap ke depan ada komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan serikat pekerja. Dengan melibatkan kami dalam proses seperti ini, hubungan kerja yang harmonis dapat terjaga dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kalangan pekerja,” tambahnya.

Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait substansi dugaan pencurian maupun alasan tidak diizinkannya pendampingan oleh serikat pekerja.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Humas PT FR ANJ Agri Binanga Padang Lawas Utara, Aldi Harahap, tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pencurian maupun proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Dalam balasan singkatnya kepada wartawan, Aldi menuliskan bahwa dirinya tidak memberikan tanggapan atas kesalahan yang terjadi.

“Ada apa hubungan pencurian dengan media? Apa yang buruk mau dibenarkan? Tidak ada tanggapan untuk kesalahan,” tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian brondolan sawit, bukti yang dimiliki perusahaan, maupun tudingan dari PUK FSPMI yang mengaku tidak diizinkan mendampingi anggotanya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja, tetapi juga menyentuh aspek hubungan industrial antara perusahaan dan organisasi pekerja. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan hak serta kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis:(Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post