POSMETROSUMUT.COM | SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Pengelolaan Sampah. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Persetujuan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar pada 29 Juli 2026.
Pengesahan dua perda tersebut menjadi salah satu tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat sistem pemerintahan yang profesional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa lahirnya kedua perda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan dua regulasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Disahkannya kedua perda ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Vandiko.
Perda Pertanggungjawaban APBD Wujud Akuntabilitas Pemerintah
Bupati menjelaskan bahwa Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Samosir kepada masyarakat atas seluruh pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Menurut Vandiko, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh proses penyusunan hingga pelaporan APBD harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar semakin profesional, efektif, efisien, dan mampu mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
"Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel sebagai dasar mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Perda Pengelolaan Sampah Dukung Lingkungan Bersih dan Pariwisata
Selain pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyepakati Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya hidup bersih sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Sebagai salah satu daerah tujuan wisata nasional yang berada di kawasan Danau Toba, Samosir membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang semakin baik agar mampu menjaga kebersihan kawasan wisata serta meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
Bupati menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah. Keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita," ungkap Vandiko.
DPRD Berikan Masukan Konstruktif
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Vandiko juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah memberikan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda.
Ia mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah memberikan kontribusi besar dalam penyempurnaan substansi perda.
Seluruh proses pembahasan berlangsung secara intensif sehingga menghasilkan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Samosir.
"Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
Lebih lanjut, Vandiko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintahan yang profesional menjadi modal utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta menciptakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut akan terus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan yang disiplin, serta penyusunan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi
Pada bagian akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung implementasi kedua perda tersebut agar dapat berjalan secara optimal.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan regulasi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dunia usaha, hingga masyarakat secara luas.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga pembahasan kedua ranperda dapat berlangsung dengan lancar hingga akhirnya disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD.
Dengan telah disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap implementasi kedua regulasi tersebut mampu memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat, kedua perda tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Samosir yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan di masa mendatang.
PENULIS: (P/S SITUMORANG)
www.posmetrosumut.com
Persetujuan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon, dan Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar pada 29 Juli 2026.
Pengesahan dua perda tersebut menjadi salah satu tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat sistem pemerintahan yang profesional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa lahirnya kedua perda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan dua regulasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Disahkannya kedua perda ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Vandiko.
Perda Pertanggungjawaban APBD Wujud Akuntabilitas Pemerintah
Bupati menjelaskan bahwa Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Samosir kepada masyarakat atas seluruh pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Menurut Vandiko, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, seluruh proses penyusunan hingga pelaporan APBD harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar semakin profesional, efektif, efisien, dan mampu mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
"Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel sebagai dasar mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Perda Pengelolaan Sampah Dukung Lingkungan Bersih dan Pariwisata
Selain pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyepakati Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya hidup bersih sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Sebagai salah satu daerah tujuan wisata nasional yang berada di kawasan Danau Toba, Samosir membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang semakin baik agar mampu menjaga kebersihan kawasan wisata serta meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
Bupati menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah. Keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita," ungkap Vandiko.
DPRD Berikan Masukan Konstruktif
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Vandiko juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah memberikan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda.
Ia mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Legislasi Pemerintah Daerah memberikan kontribusi besar dalam penyempurnaan substansi perda.
Seluruh proses pembahasan berlangsung secara intensif sehingga menghasilkan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Samosir.
"Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
Lebih lanjut, Vandiko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintahan yang profesional menjadi modal utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta menciptakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut akan terus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan yang disiplin, serta penyusunan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi
Pada bagian akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung implementasi kedua perda tersebut agar dapat berjalan secara optimal.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan regulasi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dunia usaha, hingga masyarakat secara luas.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga pembahasan kedua ranperda dapat berlangsung dengan lancar hingga akhirnya disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD.
Dengan telah disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap implementasi kedua regulasi tersebut mampu memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat, kedua perda tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Samosir yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan di masa mendatang.
PENULIS: (P/S SITUMORANG)
www.posmetrosumut.com






This post have 0 comments