Rabu, 09 September 2026

author photo
Dituntut 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Soroti Bukti di Persidangan
POSMETROSUMUT.COM | Jakarta – Perkara narkotika yang menjerat Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin memasuki tahap akhir. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 10 September 2026.

Menjelang agenda penting tersebut, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan kembali menyoroti konstruksi pembuktian yang digunakan JPU dalam tuntutannya. Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan adalah mengenai perbuatan konkret terdakwa yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Erma Octora sebelumnya menuntut Muhammad Farhan dengan pidana penjara selama 20 tahun melalui Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-107/Enz.2/Jkt-UTR/03/2026. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada 13 Agustus 2026.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Farhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana pasal yang didakwakan, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan yang menurut surat tuntutan JPU mencapai 90.233,44 gram atau sekitar 90,23 kilogram.

Penasihat Hukum Bantah Keterlibatan Farhan

Atas tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi pada 1 September 2026.

Dalam pembelaannya, tim hukum membantah keterlibatan kliennya dalam peredaran narkotika di Kampung Bahari. Mereka mempertanyakan apakah alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan benar-benar cukup untuk menghubungkan Muhammad Farhan dengan tindak pidana sebagaimana konstruksi tuntutan JPU.

Penasihat Hukum Muhammad Farhan, Duarjon Simalango, S.H., M.H., mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kampung Bahari tidak menunjukkan bahwa saksi tersebut pernah melihat Muhammad Farhan menjual, memiliki, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Menurut Duarjon, keterangan saksi dari aparat yang terlibat dalam penggerebekan pada 7 November 2025 juga menerangkan bahwa ketika Muhammad Farhan ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, narkotika yang ditemukan dalam rangkaian penggerebekan tersebut disebut merupakan milik MR alias Bos G.

Fakta tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan Tim Penasihat Hukum untuk mempertanyakan hubungan langsung antara Muhammad Farhan dan barang bukti narkotika yang mencapai lebih dari 90 kilogram tersebut.

Unsur “Menjadi Perantara” Dipersoalkan

Salah satu titik krusial dalam pledoi adalah penerapan unsur “menjadi perantara dalam jual beli” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Menurut Duarjon, ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam persidangan memberikan pendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Namun, pendapat tersebut kemudian diuji oleh Tim Penasihat Hukum dengan mengaitkannya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Bagaimana mungkin terdakwa dikatakan memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli, sementara menurut fakta yang kami cermati di persidangan tidak ditemukan peristiwa jual beli narkotika? Siapa penjualnya, siapa pembelinya, kapan transaksinya, dan apa tindakan konkret Muhammad Farhan sebagai perantaranya?” kata Duarjon.

Menurut Tim Penasihat Hukum, pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dalam menguji pembuktian unsur Pasal 114 ayat (2).

Sebab, apabila seseorang didalilkan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika, menurut pembelaan, harus terdapat pembuktian mengenai perbuatan yang membuat orang tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perantara.

“Tidak ada penjual, tidak ada pembeli, lalu bagaimana tiba-tiba klien kami disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika?” tegas Duarjon.

Ketika persoalan tersebut dipertanyakan kepada ahli pidana dalam persidangan, menurut Duarjon, ahli pada pokoknya menyerahkan penilaian akhir kepada Majelis Hakim.

Dengan demikian, Tim Penasihat Hukum menilai persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar telah terbukti.

Tim Hukum Pertanyakan “Perbuatan Konkret” Terdakwa

Selain mempersoalkan unsur perantara dalam jual beli, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kesimpulan JPU dalam surat tuntutan yang menyatakan perbuatan Muhammad Farhan telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Bagi tim hukum, persoalan pembuktian tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa suatu unsur pasal telah terpenuhi. Menurut mereka, harus dijelaskan pula perbuatan konkret terdakwa serta alat bukti yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: mana perbuatan Muhammad Farhan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2)? Apa yang dia lakukan, kepada siapa, kapan dilakukan, dan alat bukti apa yang membuktikannya? Inilah yang menurut kami tidak terbukti dalam tuntutan JPU,” ujar Duarjon.

Argumentasi tersebut menjadi salah satu inti pembelaan yang kemudian dipertahankan Tim Penasihat Hukum hingga tahap duplik.

Menurut mereka, keberadaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat digunakan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang apabila keterkaitan orang tersebut dengan barang bukti maupun perbuatan pidananya tidak terbukti.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dinilai secara individual berdasarkan perbuatan, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dengan kata lain, menurut pembelaan, yang harus diuji bukan hanya keberadaan barang bukti dalam suatu rangkaian perkara, tetapi juga hubungan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.

JPU Tetap pada Tuntutan 20 Tahun

Setelah pledoi dibacakan pada 1 September 2026, JPU mengajukan replik pada 3 September 2026.

Dalam replik tersebut, JPU pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan terhadap Muhammad Farhan.

Tim Penasihat Hukum kemudian mengajukan duplik pada 8 September 2026 sebagai tanggapan terhadap replik JPU.

Menurut Duarjon, replik yang diajukan JPU belum menjawab secara substantif argumentasi utama yang disampaikan pihaknya dalam pledoi.

“Menurut penilaian kami, replik JPU pada pokoknya hanya mempertahankan dan mengulangi tuntutan. JPU tidak berhasil mematahkan argumentasi dalam pledoi kami, khususnya mengenai perbuatan konkret apa yang dilakukan Muhammad Farhan sehingga dapat dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituntutkan,” katanya.

Dengan selesainya tahapan tuntutan, pledoi, replik, dan duplik, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Putusan Muhammad Farhan Dijadwalkan 10 September 2026

Pembacaan putusan Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim dan meyakini majelis akan menilai perkara berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan hukum, alat bukti dan fakta persidangan secara objektif dan independen. Beratnya tuntutan JPU tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa,” ujar Duarjon.

Menurutnya, persoalan utama yang perlu dijawab dalam putusan bukan semata-mata mengenai besarnya jumlah barang bukti narkotika dalam perkara tersebut.

Dituntut 20 Tahun, Tim Hukum Muhammad Farhan Soroti Bukti di Persidangan
Yang menurut Tim Penasihat Hukum jauh lebih penting adalah apakah terdapat alat bukti yang sah dan meyakinkan yang benar-benar membuktikan keterlibatan Muhammad Farhan dalam tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim. Harapan kami sederhana: putuslah berdasarkan apa yang benar-benar terbukti di persidangan. Apabila suatu perbuatan tidak terbukti dilakukan terdakwa, maka jangan dibebankan kepadanya hanya karena ia berada dalam rangkaian perkara yang sama,” pungkas Duarjon.

Hingga putusan dibacakan, Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin masih berstatus sebagai terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh pemeriksaan dan pembuktian yang berlangsung di persidangan.

Dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada 10 September 2026, perhatian kini tertuju pada bagaimana Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta argumentasi JPU dan Penasihat Hukum sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.


PENULIS: (Liberty)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post