Senin, 07 September 2026

author photo
Tolak PHK dan Kosongkan Rumah, Buruh PT Wonorejo Dapat Pendampingan
POSMETROSUMUT.COM | PALUTA – Perselisihan hubungan industrial terjadi di lingkungan PT Wonorejo, Simangambat Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang buruh perusahaan perkebunan tersebut menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak bersedia mengosongkan rumah yang selama ini ditempatinya bersama keluarga di lingkungan perusahaan.

Buruh bernama Julpin Sirait mengaku diminta meninggalkan rumah oleh pihak keamanan perusahaan dengan alasan dirinya telah terkena PHK. Permintaan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Paluta.

Persoalan tersebut mencuat di tengah dugaan proses efisiensi yang dilakukan PT Wonorejo. Berdasarkan informasi yang disampaikan buruh dan serikat pekerja, efisiensi itu diduga berkaitan dengan perpindahan status kepemilikan atau perpindahan perusahaan dari PT Wonorejo kepada PT Agrinas.

Julpin Sirait mengatakan, dirinya bersama keluarga diduga didatangi petugas keamanan yang merupakan utusan perusahaan dan diminta mengosongkan rumah yang selama ini ditempatinya.

“Saya dan keluarga diminta mengosongkan rumah, didatangi security utusan perusahaan dengan alasan sudah di-PHK dari perusahaan,” jelas Julpin.

Menurut Julpin, kedatangan petugas keamanan tersebut diduga dilakukan atas perintah pihak Humas perusahaan yang disebut bernama Paisal.

“Security tersebut datang dan meminta saya dan keluarga mengosongkan rumah atas perintah atasan mereka dari pihak perusahaan yang bernama Paisal,” ucapnya.

Buruh Tolak PHK

Julpin menegaskan dirinya menolak keputusan PHK tersebut. Ia beralasan proses PHK yang dialaminya belum dianggap selesai karena masih dalam proses.

Karena itu, Julpin juga menolak meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya bersama keluarga selama bekerja di perusahaan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Paluta. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Paluta, Noitolo Zega, membenarkan adanya permasalahan tersebut.

Zega mengatakan pihaknya mendampingi buruh dalam menghadapi persoalan hubungan industrial tersebut. Menurut dia, perusahaan seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu proses PHK beserta hak-hak pekerja sebelum meminta buruh meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya.

“Kita menolak PHK tersebut. Kita juga menolak perusahaan yang meminta buruh meninggalkan rumah dinasnya karena proses PHK belum selesai dan masih berproses,” kata Zega melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menurut Zega, selama proses perselisihan PHK belum selesai, pihaknya menilai buruh yang mereka dampingi masih mempunyai hak-hak sebagai pekerja.

“Jadi selama PHK tersebut belum diputuskan oleh pengadilan maka buruh yang kami dampingi tersebut masih memiliki hak atas itu semua. Masih tetap bekerja seperti biasa dan masih tinggal di rumah tersebut,” ungkapnya.

FSPMI Soroti Dugaan Intimidasi

Zega juga menyoroti tindakan pengiriman petugas keamanan untuk meminta buruh dan keluarganya meninggalkan rumah tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak tepat apabila proses PHK masih berlangsung.

“Mengirim Security dengan dugaan intimidasi meminta buruh meninggalkan rumah yang dihuninya selama bekerja tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Dalam aturan jelas dikatakan bahwa selama proses PHK tersebut masih belum putus, buruh masih memiliki hak yang sama dengan buruh yang lain,” tambahnya.

FSPMI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara perusahaan dan pekerja. Zega meminta perusahaan membuka ruang dialog agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik hubungan industrial yang lebih besar.

“Saya berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan terkait permasalahan ini, menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan yang ada atau dengan menjalin komunikasi yang baik dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut Zega, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja penting untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih baik ke depan.

Ia juga meminta perusahaan membatalkan PHK tersebut. Namun, apabila perusahaan tetap mengambil keputusan untuk melakukan PHK, Zega meminta agar seluruh prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pihak perusahaan untuk membatalkan PHK tersebut, dan jika memang harus tetap di-PHK maka pihak perusahaan menaati prosesnya,” tegasnya.

Diminta Selesaikan Hak Buruh

Selain persoalan status PHK, FSPMI juga meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak Julpin apabila pada akhirnya hubungan kerja benar-benar berakhir.

Zega mengatakan, apabila memang tidak ada kesempatan bagi buruh yang terkena PHK untuk kembali bekerja, perusahaan harus memenuhi hak pekerja, termasuk pesangon sesuai dengan ketentuan PHK akibat efisiensi.

“Dan terakhir, jika memang tidak ada kesempatan untuk buruh yang di-PHK sepihak tersebut untuk bekerja kembali seperti biasa, maka pihak perusahaan haruslah menyelesaikan hak-hak buruh atas pesangon sesuai aturan PHK akibat efisiensi,” jelasnya.

Menurut Zega, penyelesaian hak pekerja juga berkaitan dengan persoalan rumah yang saat ini ditempati Julpin dan keluarganya.

Ia menilai apabila hak-hak buruh telah diselesaikan sesuai ketentuan dan tidak ada lagi persoalan mengenai hubungan kerja, buruh tersebut pada akhirnya akan meninggalkan rumah yang berada di lingkungan perusahaan.

“Nah, saya rasa tanpa diminta, jika hal tersebut sudah dilakukan maka dengan sendirinya buruh tersebut akan meninggalkan rumah tersebut,” katanya.

FSPMI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Zega juga mengimbau perusahaan agar tidak melakukan tindakan yang dinilai sebagai dugaan intimidasi terhadap Julpin maupun keluarganya untuk segera meninggalkan rumah sebelum persoalan PHK benar-benar selesai.

Ia mengatakan FSPMI akan mengambil langkah lebih lanjut apabila dugaan intimidasi tersebut masih terjadi.

“Jika dugaan intimidasi terhadap buruh tetap masih berlanjut sebelum proses permasalahan ini belum benar-benar selesai, maka kami juga akan mengambil sikap atas hal ini,” kata Zega.

FSPMI, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila dugaan pelanggaran terhadap buruh terus berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan maupun di instansi pemerintahan terkait.

“Kami akan bawa permasalahan ini ke hukum yang berlaku serta menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan maupun instansi pemerintahan terkait, menyuarakan dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada buruh,” tutup Zega.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut status hubungan kerja, hak pekerja setelah PHK, serta keberadaan buruh dan keluarganya di rumah yang berada di lingkungan perusahaan.

Di sisi lain, seluruh pernyataan mengenai dugaan intimidasi dan pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut merupakan keterangan dari pihak buruh dan FSPMI yang mendampingi Julpin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi dari pihak PT Wonorejo terkait persoalan PHK, permintaan pengosongan rumah, maupun tudingan dugaan intimidasi yang disampaikan buruh dan FSPMI.


PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post