POSMETROSUMUT.COM | MEDAN — Advokat sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., menerbitkan buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan.
Buku dengan ISBN 978-634-296-792-8 itu diterbitkan Penerbit Nasmedia, Jakarta, dan cetakan pertamanya terbit pada September 2026.
Novel memperkenalkan buku tersebut saat ditemui di sela peresmian PT Trivelia Media Nusantara di kawasan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (1/10/2026). Di perusahaan yang bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku itu, Novel menjabat sebagai CEO/Founder.
Buku tersebut berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Novel menilai persoalan utama profesi advokat bukan sekadar jumlah organisasi, melainkan bagaimana fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegakan etik dapat berjalan dengan standar yang sama.
“Sekarang saatnya kita berbicara tentang mutu dan kehormatan profesi,” ujar Novel.
Dalam bukunya, Novel menawarkan konsep organisasi advokat tetap banyak dan bebas, termasuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun, ujian profesi advokat diusulkan melalui satu lembaga, yakni Dewan Advokat Nasional.
Ia juga mengusulkan pengaduan masyarakat diperiksa Komisi Pengawas Advokat yang tunggal. Persidangan etik dilakukan Dewan Kehormatan Advokat tingkat provinsi dengan banding ke Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruh proses dicatat dalam satu Register Advokat Nasional.
Menurut Novel, gagasan Dewan Advokat Nasional memang bukan hal baru. Namun, bukunya membahas konsep tersebut secara lebih luas, mulai dari landasan konstitusional, kelembagaan, keanggotaan, pembiayaan hingga usulan perubahan regulasi advokat.
“Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu,” katanya.
Novel berharap bukunya dapat menjadi bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat.
Ia menilai gagasan tersebut perlu disampaikan sebelum regulasi baru ditetapkan, mengingat tenggat yang disebut dalam konteks putusan MK adalah 17 Juni 2028.
Selain menulis buku, Novel tetap menjalankan profesinya sebagai advokat. Sementara PT Trivelia Media Nusantara yang didirikannya bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku.
Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Buku dengan ISBN 978-634-296-792-8 itu diterbitkan Penerbit Nasmedia, Jakarta, dan cetakan pertamanya terbit pada September 2026.
Novel memperkenalkan buku tersebut saat ditemui di sela peresmian PT Trivelia Media Nusantara di kawasan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (1/10/2026). Di perusahaan yang bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku itu, Novel menjabat sebagai CEO/Founder.
Buku tersebut berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Novel menilai persoalan utama profesi advokat bukan sekadar jumlah organisasi, melainkan bagaimana fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegakan etik dapat berjalan dengan standar yang sama.
“Sekarang saatnya kita berbicara tentang mutu dan kehormatan profesi,” ujar Novel.
Dalam bukunya, Novel menawarkan konsep organisasi advokat tetap banyak dan bebas, termasuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun, ujian profesi advokat diusulkan melalui satu lembaga, yakni Dewan Advokat Nasional.
Ia juga mengusulkan pengaduan masyarakat diperiksa Komisi Pengawas Advokat yang tunggal. Persidangan etik dilakukan Dewan Kehormatan Advokat tingkat provinsi dengan banding ke Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruh proses dicatat dalam satu Register Advokat Nasional.
Menurut Novel, gagasan Dewan Advokat Nasional memang bukan hal baru. Namun, bukunya membahas konsep tersebut secara lebih luas, mulai dari landasan konstitusional, kelembagaan, keanggotaan, pembiayaan hingga usulan perubahan regulasi advokat.
“Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu,” katanya.
Novel berharap bukunya dapat menjadi bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat.
Ia menilai gagasan tersebut perlu disampaikan sebelum regulasi baru ditetapkan, mengingat tenggat yang disebut dalam konteks putusan MK adalah 17 Juni 2028.
Selain menulis buku, Novel tetap menjalankan profesinya sebagai advokat. Sementara PT Trivelia Media Nusantara yang didirikannya bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku.
Penulis: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments