POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga residivis yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Polisi melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo. Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman dan indekos dengan pengamanan minim.
Salah satu aksinya terjadi di Jalan Karang Wismo II. Pelaku masuk melalui pagar kos yang tidak terkunci dan mengambil Honda Vario yang tidak dikunci stang.
Dalam komplotan tersebut, O.C.K. disebut berperan sebagai eksekutor, sedangkan A.L. bertugas memantau situasi. Peran M.S.F. masih didalami penyidik.
Polisi menyita kunci letter T, kunci letter L, serta dua telepon genggam merek Oppo sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam sejumlah perkara, termasuk pencurian, penjambretan, tawuran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polisi masih mengembangkan kasus dan menelusuri dugaan aksi mereka di Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penulis: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Polisi melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo. Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman dan indekos dengan pengamanan minim.
Salah satu aksinya terjadi di Jalan Karang Wismo II. Pelaku masuk melalui pagar kos yang tidak terkunci dan mengambil Honda Vario yang tidak dikunci stang.
Dalam komplotan tersebut, O.C.K. disebut berperan sebagai eksekutor, sedangkan A.L. bertugas memantau situasi. Peran M.S.F. masih didalami penyidik.
Polisi menyita kunci letter T, kunci letter L, serta dua telepon genggam merek Oppo sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam sejumlah perkara, termasuk pencurian, penjambretan, tawuran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polisi masih mengembangkan kasus dan menelusuri dugaan aksi mereka di Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Penulis: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments