POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Sejumlah terduga pelaku diamankan, termasuk dalam kasus pencurian di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri jajaran penyidik dan sejumlah wartawan.
Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB.
Seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario warna putih yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dibawa tanpa seizin pemiliknya.
Setelah itu, ESH meminta bantuan seseorang untuk menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Tanjungbalai. Dari hasil penjualan, ia menerima uang Rp1,5 juta, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam sebagai barang bukti.
Curanmor di Aek Kanopan, Motor Korban Belum Ditemukan
Kasus kedua terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini, pria berinisial LAH (26) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah terduga pelaku. Ketika korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja, lalu membawa sepeda motor tersebut tanpa izin.
Selain kehilangan sepeda motor, seorang saksi juga kehilangan telepon genggam dan uang tunai. Total kerugian korban dan saksi diperkirakan mencapai Rp9,1 juta.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian menangkap LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H.
Dalam pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN.
Polisi kemudian menelusuri transaksi penjualan tersebut hingga berhasil mengamankan AKN. Namun, sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban belum ditemukan dan masih dalam pencarian saat konferensi pers berlangsung.
Dari kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam.
Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memilih tempat parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Polres Labuhanbatu berharap masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan sehingga peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan, baik di wilayah Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara.
Penulis: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri jajaran penyidik dan sejumlah wartawan.
Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB.
Seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario warna putih yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dibawa tanpa seizin pemiliknya.
Setelah itu, ESH meminta bantuan seseorang untuk menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Tanjungbalai. Dari hasil penjualan, ia menerima uang Rp1,5 juta, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam sebagai barang bukti.
Curanmor di Aek Kanopan, Motor Korban Belum Ditemukan
Kasus kedua terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus ini, pria berinisial LAH (26) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah terduga pelaku. Ketika korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja, lalu membawa sepeda motor tersebut tanpa izin.
Selain kehilangan sepeda motor, seorang saksi juga kehilangan telepon genggam dan uang tunai. Total kerugian korban dan saksi diperkirakan mencapai Rp9,1 juta.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian menangkap LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H.
Dalam pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN.
Polisi kemudian menelusuri transaksi penjualan tersebut hingga berhasil mengamankan AKN. Namun, sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban belum ditemukan dan masih dalam pencarian saat konferensi pers berlangsung.
Dari kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam.
Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memilih tempat parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Polres Labuhanbatu berharap masyarakat ikut berperan menjaga keamanan lingkungan sehingga peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan, baik di wilayah Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara.
Penulis: (Greg)
www.posmetrosumut.com





This post have 0 comments