Selasa, 02 April 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | KARO -  Menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, Satnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.


Penyelidikan berhasil, dan diamankan seorang laki laki inisial BS als Tonang(51),  warga Listrik atas Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi di Jalan Jamin Ginting Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di kedai tuak, Jumat(22/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengatakan Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.


"Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu Kedai Tuak, Desa Sempajaya, Jumat(22/03) kemarin", ujar Kasat, Senin(01/04/2024).


Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 (Sembilan belas) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam1 (satu) buah plasik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang. 


Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kel. Gundaling I Kec. Berastagi. Ditemukan barang bukti lain yakni 22 (Dua puluh dua) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59(tujuh belas, koma lima sembilan) gram, tersimpan dalam 1 (satu) buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 (satu) buah plasik asoi warna hitam serta juga 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.


Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.


"Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang Tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja", jelas Kasat.


Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post