POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Menteri Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelatihan vokasi dan pemberdayaan ekonomi pekerja migran Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian.
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KemenP2MI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KemenUMKM) di kantor KemenP2MI, Selasa (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas dukungan tiga kementerian tersebut yang dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar KemenP2MI mempercepat peningkatan kualitas dan kompetensi calon pekerja migran.
Menteri Mukhtarudin menuturkan, Indonesia memiliki lebih dari 37.049 ribu lembaga pelatihan vokasi di tingkat pusat dan daerah. Sekitar 17.592 di antaranya merupakan lembaga pelatihan yang dikelola berbagai kementerian dan lembaga, yang dapat menjadi wadah strategis dalam pembinaan dan penyiapan calon pekerja migran Indonesia.
Menteri Mukhtarudin menjelaskan kerja sama dengan Kementerian ESDM akan berfokus pada penguatan pelatihan vokasi di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk pertambangan, migas, dan energi terbarukan. Selain itu, kedua kementerian juga akan mendorong penyebaran informasi terkait penempatan dan peluang kerja di sektor energi bagi calon pekerja migran.
Sementara, kerja sama dengan Kementerian Perindustrian diarahkan untuk optimalisasi pelatihan keahlian calon pekerja migran di sektor industri melalui balai pelatihan industri yang tersebar di berbagai daerah.
Kemudian, kerja sama dengan Kementerian UMKM difokuskan pada pemberdayaan ekonomi para pekerja migran yang telah kembali ke tanah air. Kolaborasi ini mencakup pendampingan usaha, pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses pembiayaan, kemitraan usaha, serta perluasan pasar bagi produk-produk yang dikelola oleh purna pekerja migran dan keluarganya.
Penulis : Ridho Sinaga
Informasi By : Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
This post have 0 comments