Rabu, 05 November 2025

author photo
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Proses sanksi kepada mantan Komandan Peleton (Danton) pengamanan internal PTPN IV


POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Proses sanksi kepada mantan Komandan Peleton (Danton) pengamanan internal PTPN IV Kebun Meranti Paham (MEP) belum jelas. Pasalnya, hingga sampai saat ini eks Danton tersebut masih aktif sebagai karyawan di PTPN IV MEP.


Padahal, diketahui bahwa eks Danton itu diduga terlibat aksi kriminal merugikan keuangan Management PTPN IV MEP. Sebab, eks Danton itu diduga dalang aksi kriminal seperti pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan muatan armada pengangkutan TBS dikurangi (pangkas).


Sementara, fakta integritas dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) jelas ditegaskan bahwa karyawan terlibat kriminal diberi sanksi dengan dua opsi yakni mengundurkan diri dan diproses secara hukum. Ironisnya, karyawan bawahan tertangkap gelapkan berondolan secapat kilat diproses bahkan dipecat.


Informasi dirangkum menyebutkan bahwa, aksi kriminal diduga melibatkan eks Danton itu terungkap dari pengakuan salah seorang personel pengamanan eksternal dari PT Jaya Wira Manggala (JWM). Personel pengamanan eksternal dari PT JWM itu mengaku pencurian TBS kelapa sawit dengan modus 'pangkas' perintah eks Danton.


Pengakuan itu sontak menghebohkan dikalangan karyawan PTPN IV MEP. Kalangan karyawan menilai Management tebang pilih dalam memberikan sanksi.


Eks Danton PTPN IV MEP Rudi Hamdani Nasution ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu (5//11/2025) guna klarifikasi terkait perihal ini membantah dirinya diduga terlibat. Ia berdalih bahwa ada pihak lain yang ingin menjatuhkan posisinya sebagai Danton.


" Ijin menjelaskan terkait berita yang beredar keterlibatan pemangkasan TBS pada truk saat menuju ke PKS yg dimaksud tidak benar dan terkait adanya pengakuan personil Jaya Wira Manggala masih berproses,' kilahnya.


Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun) Basis Unit Kebun MEP Pamilu Siregar melalui aplikasi WA, Rabu (5/11/2025) mengaku telah merekomendasi permasalahan ini untuk diproses oleh PTPN IV Regional II. Namun, ia menyayangkan sikap Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Unit Kebun MEP terkesan lamban menindaklanjuti permasalahan ini.


" Fakta integritas dalam PKB itu betul jelas ditegaskan karyawan diduga terlibat kriminal diberi sanksi dengan 2 (dua) pilihan. Makanya kami sepakat dengan Manager bahwa permasalahan ini diproses oleh Regional II," jelasnya.


Hal senada juga diungkapkan Manager PTPN IV MEP Adrian Lufti, Rabu (5/11/2025). Ia mengatakan dalam waktu pemeriksaan dari Kantor PTPN IV Regional akan datang untuk memproses


Penulis : Tim Redaksi 



Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post