POSMETROSUMUT.COM | LABURA – Perselisihan yang bermula dari teguran di kawasan Jalan Serma Maulana, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial SM (35) yang diketahui bernama Syahrial Marpaung. Ia diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Korban dalam perkara tersebut adalah Indra Syahputra (50), warga Jalan Hasnan Siagian, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penganiayaan tidak hanya melibatkan pertengkaran mulut, tetapi juga penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kanan kepala.
Berawal dari Teguran di Samping Rumah
Menurut keterangan Kanit Reskrim, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat itu, korban melihat tersangka berada di samping rumahnya di Jalan Serma Maulana. Korban kemudian menegur tersangka.
Teguran tersebut selanjutnya berkembang menjadi pertengkaran mulut. Dalam situasi tersebut, korban disebut mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan melemparkannya ke tanah di dekat tersangka.
Tindakan itu, berdasarkan keterangan polisi, dilakukan korban untuk menakut-nakuti tersangka agar meninggalkan lokasi.
Namun, situasi justru berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Tersangka disebut mengambil parang tersebut dan meninggalkan lokasi. Setelah melihat terlapor membawa parang, korban merasa cemas dan kemudian mencari tersangka sambil membawa sepotong kayu.
Korban akhirnya bertemu dengan tersangka di sebuah simpang tiga, tepat di depan rumah seorang saksi bernama Darmansyah Siregar.
Di lokasi tersebut, korban meminta agar parang yang dibawa tersangka dikembalikan.
Namun, menurut keterangan penyidik, permintaan itu tidak dipenuhi. Tersangka justru diduga mengayunkan parang ke arah korban.
Kayu Patah, Kepala Korban Terluka
Korban kemudian berusaha menangkis sabetan parang tersebut menggunakan kayu yang dibawanya.
Upaya mempertahankan diri itu ternyata tidak menghentikan serangan. Kayu yang digunakan korban untuk menangkis disebut patah, sementara parang kemudian mengenai bagian kanan kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek.
“Parang tersebut mengenai kepala sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek,” kata Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal sebagaimana dikutip dalam keterangan kepolisian.
Setelah kejadian, tersangka disebut melarikan diri dari lokasi. Saksi yang berada di sekitar tempat kejadian sempat melakukan pengejaran, tetapi tersangka berhasil meloloskan diri.
Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Temukan Tersangka
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berupaya mengetahui keberadaan orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada informasi bahwa Syahrial berada di sekitar Jalan Serma Maulana, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kemudian bergerak menuju lokasi.
Polisi menemukan tersangka sedang tidur di teras rumah warga.
Petugas selanjutnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan awal.
“ Tersangka berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Ramadhan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang samurai yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara Masuk Tahap Proses Hukum
Dalam perkara ini, Syahrial Marpaung diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut relevan dengan perkembangan hukum pidana nasional karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama. Database Peraturan BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan demikian, perkara yang terjadi pada Agustus 2026 ini berada dalam rezim hukum pidana nasional yang baru.
Dalam konteks perkara penganiayaan, proses hukum tetap harus menempatkan seseorang sebagai terduga atau tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengakuan dalam pemeriksaan awal juga tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.
Hal tersebut penting karena penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan pada akhirnya dinilai oleh pengadilan.
Dugaan Penganiayaan dengan Senjata Tajam Perlu Didalami
Perkara di Aek Kanopan ini juga menunjukkan bagaimana konflik yang awalnya berupa persoalan verbal dapat berkembang menjadi kekerasan fisik.
Rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut memiliki sejumlah bagian yang masih perlu didalami melalui proses penyidikan, antara lain mengenai awal mula perselisihan, tindakan masing-masing pihak sebelum terjadinya dugaan sabetan parang, keberadaan para saksi, serta hubungan barang bukti senjata tajam dengan peristiwa yang dilaporkan.
Polisi menyatakan masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami rangkaian kejadian.
Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan antarwarga sebaiknya tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
Ketika sebuah perselisihan telah melibatkan senjata tajam dan menyebabkan seseorang mengalami luka, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi konflik pribadi. Peristiwa tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Apalagi, penggunaan senjata tajam dalam sebuah konflik berpotensi meningkatkan risiko luka yang lebih serius bahkan kehilangan nyawa.
Dalam kasus ini, korban disebut mengalami luka robek pada bagian kanan kepala setelah berupaya menangkis sabetan parang menggunakan kayu. Sementara itu, tersangka telah diamankan polisi bersama barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara.
Proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.
Penyidikan Menjadi Kunci Pengungkapan Perkara
Penangkapan tersangka merupakan salah satu tahap dalam proses penegakan hukum. Setelah penangkapan, penyidik masih memiliki kewajiban untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Penyidik juga perlu memastikan hubungan antara keterangan korban, keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, serta kondisi luka korban.
Dengan proses tersebut, perkara diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Untuk saat ini, berdasarkan keterangan kepolisian, Syahrial Marpaung telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan diproses terkait dugaan penganiayaan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian.
Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan diperiksa oleh penyidik.
PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial SM (35) yang diketahui bernama Syahrial Marpaung. Ia diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Korban dalam perkara tersebut adalah Indra Syahputra (50), warga Jalan Hasnan Siagian, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penganiayaan tidak hanya melibatkan pertengkaran mulut, tetapi juga penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kanan kepala.
Berawal dari Teguran di Samping Rumah
Menurut keterangan Kanit Reskrim, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Saat itu, korban melihat tersangka berada di samping rumahnya di Jalan Serma Maulana. Korban kemudian menegur tersangka.
Teguran tersebut selanjutnya berkembang menjadi pertengkaran mulut. Dalam situasi tersebut, korban disebut mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan melemparkannya ke tanah di dekat tersangka.
Tindakan itu, berdasarkan keterangan polisi, dilakukan korban untuk menakut-nakuti tersangka agar meninggalkan lokasi.
Namun, situasi justru berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Tersangka disebut mengambil parang tersebut dan meninggalkan lokasi. Setelah melihat terlapor membawa parang, korban merasa cemas dan kemudian mencari tersangka sambil membawa sepotong kayu.
Korban akhirnya bertemu dengan tersangka di sebuah simpang tiga, tepat di depan rumah seorang saksi bernama Darmansyah Siregar.
Di lokasi tersebut, korban meminta agar parang yang dibawa tersangka dikembalikan.
Namun, menurut keterangan penyidik, permintaan itu tidak dipenuhi. Tersangka justru diduga mengayunkan parang ke arah korban.
Kayu Patah, Kepala Korban Terluka
Korban kemudian berusaha menangkis sabetan parang tersebut menggunakan kayu yang dibawanya.
Upaya mempertahankan diri itu ternyata tidak menghentikan serangan. Kayu yang digunakan korban untuk menangkis disebut patah, sementara parang kemudian mengenai bagian kanan kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek.
“Parang tersebut mengenai kepala sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek,” kata Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal sebagaimana dikutip dalam keterangan kepolisian.
Setelah kejadian, tersangka disebut melarikan diri dari lokasi. Saksi yang berada di sekitar tempat kejadian sempat melakukan pengejaran, tetapi tersangka berhasil meloloskan diri.
Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Temukan Tersangka
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berupaya mengetahui keberadaan orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada informasi bahwa Syahrial berada di sekitar Jalan Serma Maulana, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kemudian bergerak menuju lokasi.
Polisi menemukan tersangka sedang tidur di teras rumah warga.
Petugas selanjutnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan awal.
“ Tersangka berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Ramadhan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang samurai yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara Masuk Tahap Proses Hukum
Dalam perkara ini, Syahrial Marpaung diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut relevan dengan perkembangan hukum pidana nasional karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP lama. Database Peraturan BPK mencatat UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan demikian, perkara yang terjadi pada Agustus 2026 ini berada dalam rezim hukum pidana nasional yang baru.
Dalam konteks perkara penganiayaan, proses hukum tetap harus menempatkan seseorang sebagai terduga atau tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengakuan dalam pemeriksaan awal juga tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan dengan sendirinya menjadi putusan bersalah.
Hal tersebut penting karena penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan pada akhirnya dinilai oleh pengadilan.
Dugaan Penganiayaan dengan Senjata Tajam Perlu Didalami
Perkara di Aek Kanopan ini juga menunjukkan bagaimana konflik yang awalnya berupa persoalan verbal dapat berkembang menjadi kekerasan fisik.
Rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut memiliki sejumlah bagian yang masih perlu didalami melalui proses penyidikan, antara lain mengenai awal mula perselisihan, tindakan masing-masing pihak sebelum terjadinya dugaan sabetan parang, keberadaan para saksi, serta hubungan barang bukti senjata tajam dengan peristiwa yang dilaporkan.
Polisi menyatakan masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami rangkaian kejadian.
Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan antarwarga sebaiknya tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
Ketika sebuah perselisihan telah melibatkan senjata tajam dan menyebabkan seseorang mengalami luka, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi konflik pribadi. Peristiwa tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Apalagi, penggunaan senjata tajam dalam sebuah konflik berpotensi meningkatkan risiko luka yang lebih serius bahkan kehilangan nyawa.
Dalam kasus ini, korban disebut mengalami luka robek pada bagian kanan kepala setelah berupaya menangkis sabetan parang menggunakan kayu. Sementara itu, tersangka telah diamankan polisi bersama barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara.
Proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.
Penyidikan Menjadi Kunci Pengungkapan Perkara
Penangkapan tersangka merupakan salah satu tahap dalam proses penegakan hukum. Setelah penangkapan, penyidik masih memiliki kewajiban untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Penyidik juga perlu memastikan hubungan antara keterangan korban, keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, serta kondisi luka korban.
Dengan proses tersebut, perkara diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Untuk saat ini, berdasarkan keterangan kepolisian, Syahrial Marpaung telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan diproses terkait dugaan penganiayaan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian.
Perkembangan berikutnya akan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum perkara tersebut setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan diperiksa oleh penyidik.
PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com






This post have 0 comments