POSMETROSUMUT.COM | Labuhanbatu — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto.
MR diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah pondok yang berada di wilayah Dusun Padang Rapuan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.
Polisi Selidiki Aktivitas Mencurigakan
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika tersebut.
"Benar, anggota mengamankan seorang pria berinisial MR berikut sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Hardiyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Jika seluruh barang bukti tersebut ditotal, beratnya mencapai 8,42 gram bruto.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas tujuh bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 7,95 gram bruto. Selain itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,47 gram bruto.
Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 8,42 gram bruto.
Timbangan Elektrik dan Plastik Klip Turut Disita
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari lokasi penangkapan.
Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, dan satu bungkus plastik klip kosong.
Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang turut ditemukan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Selain itu, terdapat satu dompet berwarna cokelat serta uang tunai sebesar Rp125 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama MR ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
MR Disebut Mengaku Sabu Akan Dijual
Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut rencananya akan dijual.
MR juga mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dari seorang pria berinisial U.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria berinisial U sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan MR. Aparat masih berupaya menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
Dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap MR berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah diamankan polisi.
Namun, proses hukum terhadap MR masih berjalan. Status kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Labuhanbatu juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan sumber barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Termasuk dalam pengembangan itu adalah upaya polisi menemukan pria berinisial U yang disebut MR sebagai pihak yang memasok barang tersebut.
Polisi Apresiasi Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika.
Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang yang diduga narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peredaran barang yang diduga sabu dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu selanjutnya akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Hingga saat ini, penyidik masih memburu dan menyelidiki keberadaan pria berinisial U yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pemasok barang yang diduga sabu tersebut.
PENULIS: (greg)
www.posmetrosumut.com
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto.
MR diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah pondok yang berada di wilayah Dusun Padang Rapuan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.
Polisi Selidiki Aktivitas Mencurigakan
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika tersebut.
"Benar, anggota mengamankan seorang pria berinisial MR berikut sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Hardiyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Jika seluruh barang bukti tersebut ditotal, beratnya mencapai 8,42 gram bruto.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas tujuh bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 7,95 gram bruto. Selain itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,47 gram bruto.
Dengan demikian, total barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 8,42 gram bruto.
Timbangan Elektrik dan Plastik Klip Turut Disita
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari lokasi penangkapan.
Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, dan satu bungkus plastik klip kosong.
Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang turut ditemukan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Selain itu, terdapat satu dompet berwarna cokelat serta uang tunai sebesar Rp125 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama MR ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
MR Disebut Mengaku Sabu Akan Dijual
Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut rencananya akan dijual.
MR juga mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dari seorang pria berinisial U.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria berinisial U sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan MR. Aparat masih berupaya menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
Dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap MR berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang telah diamankan polisi.
Namun, proses hukum terhadap MR masih berjalan. Status kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Labuhanbatu juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan sumber barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Termasuk dalam pengembangan itu adalah upaya polisi menemukan pria berinisial U yang disebut MR sebagai pihak yang memasok barang tersebut.
Polisi Apresiasi Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika.
Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang yang diduga narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peredaran barang yang diduga sabu dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu selanjutnya akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Hingga saat ini, penyidik masih memburu dan menyelidiki keberadaan pria berinisial U yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pemasok barang yang diduga sabu tersebut.
PENULIS: (greg)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments