Minggu, 09 November 2025

author photo
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU UTARA - Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya,  sejak terbentuknya PTPN IV
Keterangan foto : Bibit kelapa sawit yang ditanam sudah berbuah dompet.



POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU UTARA - Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya,  sejak terbentuknya PTPN IV Regional 1 sampai saat ini dugaan kasus korupsi belum sekalipun tersentuh hukum. Meskipun diduga sudah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang namun tetap saja para oknum pejabat tidak pernah tersentuh hukum. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Pengawas Aset Keuangan Negara (LPAKN) LabuhanbatuKelaran Nainggolan SH didampingi Humasy JB Muhammad Syah Sinaga baru-baru ini.



Dan teranyar dugaan korupsi di Unit Membang Muda. Diduga oknum Manager Unit Membang Muda, Syukri Lubis 'main mata' 



Dikatakan Kelaran, dari investigasi langsung dirinya dan Humasy di Afdeling 4 Unit Membang Muda banyak ditemukan kejanggalan. Dimana sebelum replanting dimulai, sudah semestinya terlebih dahulu melakukan penanaman kacangan mucuna. Tapi diduga ini tidak dilakukan PTPN IV Regional 1 Unit Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.



"Ironisnya, penanaman bibit kelapa sawit pun rata-rata doyong akibat bibit yang ditanam sudah berbuah dompet," ujar Kelaran.



Sementara itu, Humasy LPAKN menimpali sambil menyebut dengan tanda tanya perihal ijin peralihan tanam apakah sudah dimiliki sebelum kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Berapa total luas areal yang direplanting dan apakah sesuai ijin yang tertulis di kontrak.



Menurut info yang didapat, total luas kebun yang direplanting yang tersebar di 5 afdeling sekitar 900 hektar dengan nilai kontrak pemborong sebesar Rp8 miliar dengan masa kerja 60 hari. Dan khusus di Unit Membang Muda ada 3 afdeling yang direplanting yakni Afdeling 1, 4 dan 5.



Terkait dengan hal ini, Ketua LPAKN Labuhanbatu berencana akan segera menyurati Menteri BUMN supaya menindak tegas dugaan praktik korupsi khususnya di lingkungan PTPN IV Regional 1 yang sampai saat ini tak tersentuh hukum.

Penulis : Humas LPKAN JB Muhammad Syah Sinaga 
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post