POSMETROSUMUT.COM | SUMENEP – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu, petugas berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Sampang.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 18,06 gram. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S (50) di sebuah rumah yang berada di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Setelah dilakukan penimbangan awal, berat netto sabu yang ditemukan mencapai sekitar 13,08 gram.
"Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Ipda Ach. Putrawardana, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka S, penyidik memperoleh informasi penting terkait asal-usul barang haram tersebut. S mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus. Tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan M di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan untuk menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M, petugas memperoleh petunjuk baru yang mengarah kepada seorang pria berinisial IA (31).
Sekitar pukul 16.30 WIB, atau hanya berselang setengah jam setelah penangkapan M, petugas berhasil mengamankan IA di sebuah jalan setapak yang berada di pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IA, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku kiri bajunya. Berat netto sabu yang ditemukan mencapai sekitar 4,98 gram.
Menurut keterangan polisi, IA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sebelumnya pernah menjual sabu kepada seseorang bernama Matra'i.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," lanjut Ipda Ach. Putrawardana.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai sekitar 18,06 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan, plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika, serta tisu pembungkus sabu.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah.
Selain itu, petugas juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para tersangka yang telah diamankan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Sumenep dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkotika.
Karena itu, Polresta Sumenep mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan ruang gerak pelaku peredaran narkoba semakin sempit dan upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat terus diwujudkan di Kabupaten Sumenep maupun wilayah sekitarnya.
Penulis:(SigitSantoso)
www.posmetrosumut.com
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 18,06 gram. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S (50) di sebuah rumah yang berada di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Setelah dilakukan penimbangan awal, berat netto sabu yang ditemukan mencapai sekitar 13,08 gram.
"Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Ipda Ach. Putrawardana, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka S, penyidik memperoleh informasi penting terkait asal-usul barang haram tersebut. S mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus. Tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan M di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan untuk menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M, petugas memperoleh petunjuk baru yang mengarah kepada seorang pria berinisial IA (31).
Sekitar pukul 16.30 WIB, atau hanya berselang setengah jam setelah penangkapan M, petugas berhasil mengamankan IA di sebuah jalan setapak yang berada di pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IA, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku kiri bajunya. Berat netto sabu yang ditemukan mencapai sekitar 4,98 gram.
Menurut keterangan polisi, IA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sebelumnya pernah menjual sabu kepada seseorang bernama Matra'i.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra'i," lanjut Ipda Ach. Putrawardana.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai sekitar 18,06 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan, plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika, serta tisu pembungkus sabu.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah.
Selain itu, petugas juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para tersangka yang telah diamankan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Sumenep dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkotika.
Karena itu, Polresta Sumenep mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan ruang gerak pelaku peredaran narkoba semakin sempit dan upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat terus diwujudkan di Kabupaten Sumenep maupun wilayah sekitarnya.
Penulis:(SigitSantoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments