POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik di tengah tuntutan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Urgensi kehadiran regulasi tersebut dinilai semakin kuat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik korupsi juga dapat mengganggu pembangunan, merusak tatanan sosial, serta memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Pengacara Muda, Fajar Sinuraya, S.H., menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu terobosan hukum penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Fajar Sinuraya pada Kamis (10/9/2026), saat menyoroti pentingnya instrumen hukum yang mampu mengejar aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk kekayaan yang telah dialihkan kepada pihak lain.
Menurut Fajar, keberadaan instrumen hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang selama ini memang menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan korupsi dan keuangan.
Namun, ia menilai masih diperlukan instrumen yang lebih kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku.
“Marwah RUU Perampasan Aset hadir untuk mengejar seluruh kekayaan hasil kejahatan, termasuk aset yang dialihkan atau diatasnamakan pihak keluarga, seperti istri maupun anak,” tegas Fajar Sinuraya.
Efek Jera Tak Hanya Melalui Hukuman Badan
Fajar menjelaskan, salah satu alasan RUU Perampasan Aset dinilai penting adalah karena pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan.
Menurutnya, apabila hasil kejahatan masih dapat dipertahankan atau dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman, maka tujuan memberikan efek jera menjadi lebih sulit diwujudkan.
Karena itu, pendekatan terhadap aset hasil kejahatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah pokok analisis dan keunggulan hukum yang perlu diperhatikan publik.
Salah satunya adalah penguatan mekanisme pembuktian terkait asal-usul harta. Fajar menyebut regulasi tersebut memperkuat asas pembuktian terbalik, sehingga tersangka atau terdakwa diwajibkan menjelaskan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh secara sah.
Apabila asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, aset dimaksud dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Konsep tersebut, menurut Fajar, penting untuk mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk pengalihan aset.
Menjangkau Pejabat Publik hingga Pihak Swasta
Selain persoalan pembuktian asal-usul harta, Fajar juga menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tidak tebang pilih.
Ia berpandangan, pengawasan dan penindakan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pejabat publik. Pihak swasta yang terbukti menikmati aliran dana ilegal maupun gratifikasi yang berasal dari kebocoran anggaran negara juga harus dapat dijangkau oleh hukum.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Pendekatan universal seperti itu dinilai dapat memperkuat pesan bahwa hasil kejahatan tidak boleh menjadi sumber kekayaan yang aman untuk dinikmati, baik oleh pelaku maupun pihak lain yang terkait.
Fajar juga menilai hukuman terhadap pelaku korupsi perlu dipandang secara lebih luas. Hukuman badan, menurutnya, dapat dilengkapi dengan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik serta langkah lain yang memberikan konsekuensi sosial terhadap pelaku.
Ia mencontohkan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai salah satu gambaran mengenai beratnya konsekuensi hukum dalam perkara korupsi.
Belajar dari Praktik Pemberantasan Korupsi di Negara Lain
Dalam pembahasannya, Fajar turut menyinggung pengalaman negara lain dalam menghadapi persoalan korupsi.
Tiongkok, misalnya, disebut sebagai salah satu negara yang menjadi contoh dalam penerapan ketegasan regulasi dan tindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Fajar, ketegasan hukum dan konsistensi penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan efek jera.
Meski demikian, setiap negara memiliki sistem hukum dan karakteristik penegakan hukum masing-masing. Karena itu, pengalaman negara lain lebih tepat dipandang sebagai bahan pembelajaran dalam memperkuat kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Memutus Budaya Gratifikasi
Fajar selanjutnya menguraikan tiga poin utama yang menurutnya menjadi alasan pentingnya RUU Perampasan Aset dari perspektif hukum sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Pertama, regulasi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memutus akar budaya gratifikasi.
Menurut Fajar, kebiasaan memberikan upeti atau gratifikasi yang telah mengakar sejak masa kolonial perlu diputus melalui kepastian hukum dan penegakan aturan yang tegas.
Budaya tersebut dinilai berbahaya apabila berkembang menjadi praktik yang dianggap wajar dalam hubungan antara pemberi dan penerima layanan maupun kekuasaan.
Kedua, Fajar menyoroti penerapan asas fictio iuris. Setelah suatu undang-undang disahkan dan berlaku, setiap warga negara pada prinsipnya dianggap mengetahui serta wajib mematuhi ketentuan hukum tersebut.
Dengan prinsip tersebut, keberadaan aturan tidak hanya menjadi instrumen bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat.
Negara Diharapkan Dapat Memulihkan Kerugian Publik
Poin ketiga yang disoroti Fajar adalah mekanisme penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa melalui eksekutor, baik jaksa maupun berdasarkan putusan hakim, negara dapat bertindak untuk mengeksekusi aset yang telah ditetapkan sebagai hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Tujuan akhirnya bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga mengupayakan pemulihan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan publik.
Persoalan pengembalian aset memang menjadi salah satu aspek penting dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Sebab, korupsi pada dasarnya berkaitan erat dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.
Karena itu, pendekatan yang menitikberatkan pada pengungkapan aliran kekayaan dan pemulihan aset dinilai dapat melengkapi pendekatan pidana terhadap pelaku.
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
Fajar mengakui bahwa besarnya efek jera dari suatu regulasi sulit diukur secara statistik secara sederhana. Hal itu karena potensi kejahatan terus berkembang dan modus tindak pidana dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.
Meski demikian, ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang realistis untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Bagi Fajar, prinsip utamanya adalah memastikan tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang tetap memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
“Meskipun efek jera sulit diukur secara statistik karena potensi kejahatan yang dinamis, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum paling realistis saat ini untuk menjamin bahwa korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan,” pungkas Fajar Sinuraya.
Polemik dan perhatian terhadap RUU Perampasan Aset pada akhirnya memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme hukum.
Dengan demikian, persoalan aset menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan pemberantasan korupsi yang lebih efektif sekaligus mendorong pemulihan kerugian keuangan publik.
PENULIS: (Liberty)
www.posmetrosumut.com
Urgensi kehadiran regulasi tersebut dinilai semakin kuat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik korupsi juga dapat mengganggu pembangunan, merusak tatanan sosial, serta memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Pengacara Muda, Fajar Sinuraya, S.H., menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu terobosan hukum penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Fajar Sinuraya pada Kamis (10/9/2026), saat menyoroti pentingnya instrumen hukum yang mampu mengejar aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk kekayaan yang telah dialihkan kepada pihak lain.
Menurut Fajar, keberadaan instrumen hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang selama ini memang menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan korupsi dan keuangan.
Namun, ia menilai masih diperlukan instrumen yang lebih kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku.
“Marwah RUU Perampasan Aset hadir untuk mengejar seluruh kekayaan hasil kejahatan, termasuk aset yang dialihkan atau diatasnamakan pihak keluarga, seperti istri maupun anak,” tegas Fajar Sinuraya.
Efek Jera Tak Hanya Melalui Hukuman Badan
Fajar menjelaskan, salah satu alasan RUU Perampasan Aset dinilai penting adalah karena pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan.
Menurutnya, apabila hasil kejahatan masih dapat dipertahankan atau dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman, maka tujuan memberikan efek jera menjadi lebih sulit diwujudkan.
Karena itu, pendekatan terhadap aset hasil kejahatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah pokok analisis dan keunggulan hukum yang perlu diperhatikan publik.
Salah satunya adalah penguatan mekanisme pembuktian terkait asal-usul harta. Fajar menyebut regulasi tersebut memperkuat asas pembuktian terbalik, sehingga tersangka atau terdakwa diwajibkan menjelaskan bahwa harta yang dimilikinya diperoleh secara sah.
Apabila asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, aset dimaksud dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Konsep tersebut, menurut Fajar, penting untuk mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk pengalihan aset.
Menjangkau Pejabat Publik hingga Pihak Swasta
Selain persoalan pembuktian asal-usul harta, Fajar juga menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tidak tebang pilih.
Ia berpandangan, pengawasan dan penindakan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pejabat publik. Pihak swasta yang terbukti menikmati aliran dana ilegal maupun gratifikasi yang berasal dari kebocoran anggaran negara juga harus dapat dijangkau oleh hukum.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Pendekatan universal seperti itu dinilai dapat memperkuat pesan bahwa hasil kejahatan tidak boleh menjadi sumber kekayaan yang aman untuk dinikmati, baik oleh pelaku maupun pihak lain yang terkait.
Fajar juga menilai hukuman terhadap pelaku korupsi perlu dipandang secara lebih luas. Hukuman badan, menurutnya, dapat dilengkapi dengan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik serta langkah lain yang memberikan konsekuensi sosial terhadap pelaku.
Ia mencontohkan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai salah satu gambaran mengenai beratnya konsekuensi hukum dalam perkara korupsi.
Belajar dari Praktik Pemberantasan Korupsi di Negara Lain
Dalam pembahasannya, Fajar turut menyinggung pengalaman negara lain dalam menghadapi persoalan korupsi.
Tiongkok, misalnya, disebut sebagai salah satu negara yang menjadi contoh dalam penerapan ketegasan regulasi dan tindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Fajar, ketegasan hukum dan konsistensi penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan efek jera.
Meski demikian, setiap negara memiliki sistem hukum dan karakteristik penegakan hukum masing-masing. Karena itu, pengalaman negara lain lebih tepat dipandang sebagai bahan pembelajaran dalam memperkuat kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Memutus Budaya Gratifikasi
Fajar selanjutnya menguraikan tiga poin utama yang menurutnya menjadi alasan pentingnya RUU Perampasan Aset dari perspektif hukum sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Pertama, regulasi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memutus akar budaya gratifikasi.
Menurut Fajar, kebiasaan memberikan upeti atau gratifikasi yang telah mengakar sejak masa kolonial perlu diputus melalui kepastian hukum dan penegakan aturan yang tegas.
Budaya tersebut dinilai berbahaya apabila berkembang menjadi praktik yang dianggap wajar dalam hubungan antara pemberi dan penerima layanan maupun kekuasaan.
Kedua, Fajar menyoroti penerapan asas fictio iuris. Setelah suatu undang-undang disahkan dan berlaku, setiap warga negara pada prinsipnya dianggap mengetahui serta wajib mematuhi ketentuan hukum tersebut.
Dengan prinsip tersebut, keberadaan aturan tidak hanya menjadi instrumen bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat.
Negara Diharapkan Dapat Memulihkan Kerugian Publik
Poin ketiga yang disoroti Fajar adalah mekanisme penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa melalui eksekutor, baik jaksa maupun berdasarkan putusan hakim, negara dapat bertindak untuk mengeksekusi aset yang telah ditetapkan sebagai hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Tujuan akhirnya bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga mengupayakan pemulihan kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan publik.
Persoalan pengembalian aset memang menjadi salah satu aspek penting dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Sebab, korupsi pada dasarnya berkaitan erat dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.
Karena itu, pendekatan yang menitikberatkan pada pengungkapan aliran kekayaan dan pemulihan aset dinilai dapat melengkapi pendekatan pidana terhadap pelaku.
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
Fajar mengakui bahwa besarnya efek jera dari suatu regulasi sulit diukur secara statistik secara sederhana. Hal itu karena potensi kejahatan terus berkembang dan modus tindak pidana dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.
Meski demikian, ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang realistis untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Bagi Fajar, prinsip utamanya adalah memastikan tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang tetap memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
“Meskipun efek jera sulit diukur secara statistik karena potensi kejahatan yang dinamis, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum paling realistis saat ini untuk menjamin bahwa korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan,” pungkas Fajar Sinuraya.
Polemik dan perhatian terhadap RUU Perampasan Aset pada akhirnya memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme hukum.
Dengan demikian, persoalan aset menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan pemberantasan korupsi yang lebih efektif sekaligus mendorong pemulihan kerugian keuangan publik.
PENULIS: (Liberty)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments