POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan sabu dan ekstasi. Ironisnya, FR baru bebas dari penjara pada tahun 2023, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika demi memperoleh keuntungan finansial.
Penangkapan terhadap FR dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, termasuk sabu seberat hampir 100 gram dan sejumlah pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih tingginya angka residivisme dalam tindak pidana narkotika. Meski pernah menjalani hukuman penjara, tersangka diduga kembali menjalankan aktivitas yang sama dengan alasan ekonomi dan keinginan memperoleh penghasilan tambahan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka FR.
Menurut hasil pemeriksaan awal, FR mengaku mulai mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak awal April 2026. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok.
“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok barang,” ungkap AKBP Dodi saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).
Jual Sabu dan Ekstasi untuk Tambahan Penghasilan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FR sehari-hari bekerja sebagai penjual roti. Namun, penghasilan dari pekerjaan tersebut dianggap tidak mencukupi sehingga ia memilih menjalankan bisnis ilegal sebagai pengedar narkoba.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan sabu maupun ekstasi. Untuk sabu, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram, tergantung jumlah pesanan pembeli. Sementara dari setiap butir ekstasi yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, FR mengaku memiliki tujuan tertentu dari keuntungan yang diperoleh. Uang hasil penjualan narkotika rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah.
Namun, rencana tersebut berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dijalankannya.
Polisi Sita Sabu Hampir 100 Gram dan Pil Ekstasi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 9 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram; - 10 butir ekstasi merek Heineken dengan berat 4,274 gram; - 4 potongan sedotan; - 2 bendel plastik klip kosong; - 1 plastik pembungkus sabu berwarna hitam; - 1 unit timbangan elektrik; - 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Transaksi Dilakukan di Wilayah Madura
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembelian terakhir dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu FR bertemu dengan pemasok berinisial P di kawasan Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam transaksi tersebut, tersangka membeli sabu sebanyak satu ons dengan harga Rp55 juta. Selain itu, ia juga membeli ekstasi jenis Heineken dengan total nilai Rp2,5 juta atau sekitar Rp250 ribu per butir.
Menurut pengakuannya, sebagian kecil sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dipersiapkan untuk diedarkan kepada pelanggan.
FR juga mengungkapkan bahwa pola penjualan sabu dilakukan berdasarkan pesanan pembeli. Berat barang yang dijual menyesuaikan permintaan pelanggan sehingga keuntungan yang diperoleh dapat berbeda-beda.
Sudah Dua Kali Membeli dari Pemasok yang Sama
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pembelian narkotika dari pemasok berinisial P.
Transaksi pertama dilakukan pada awal April 2026. Sedangkan pembelian kedua merupakan transaksi yang dilakukan sesaat sebelum dirinya ditangkap oleh petugas.
Menariknya, berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang yang diperoleh dari pemasok belum dibayar secara penuh. Hal itu karena terdapat kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual.
“FR membeli sabu dari P sudah dua kali. Pertama pada awal April 2026 dan yang kedua sebelum diamankan. Barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” jelas AKBP Dodi.
Keterangan tersebut kini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan pemasok yang disebut oleh tersangka.
Komitmen Polrestabes Surabaya Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasus yang menjerat FR sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan jaringan besar, tetapi juga dapat melibatkan individu yang sebelumnya pernah menjalani hukuman namun kembali mengulangi perbuatannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memutus mata rantai distribusi narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Penulis:(SigitSantoso)
www.posmetrosumut.com
Penangkapan terhadap FR dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, termasuk sabu seberat hampir 100 gram dan sejumlah pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih tingginya angka residivisme dalam tindak pidana narkotika. Meski pernah menjalani hukuman penjara, tersangka diduga kembali menjalankan aktivitas yang sama dengan alasan ekonomi dan keinginan memperoleh penghasilan tambahan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka FR.
Menurut hasil pemeriksaan awal, FR mengaku mulai mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak awal April 2026. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok.
“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok barang,” ungkap AKBP Dodi saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).
Jual Sabu dan Ekstasi untuk Tambahan Penghasilan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FR sehari-hari bekerja sebagai penjual roti. Namun, penghasilan dari pekerjaan tersebut dianggap tidak mencukupi sehingga ia memilih menjalankan bisnis ilegal sebagai pengedar narkoba.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan sabu maupun ekstasi. Untuk sabu, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram, tergantung jumlah pesanan pembeli. Sementara dari setiap butir ekstasi yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, FR mengaku memiliki tujuan tertentu dari keuntungan yang diperoleh. Uang hasil penjualan narkotika rencananya akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah.
Namun, rencana tersebut berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dijalankannya.
Polisi Sita Sabu Hampir 100 Gram dan Pil Ekstasi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 9 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram; - 10 butir ekstasi merek Heineken dengan berat 4,274 gram; - 4 potongan sedotan; - 2 bendel plastik klip kosong; - 1 plastik pembungkus sabu berwarna hitam; - 1 unit timbangan elektrik; - 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Transaksi Dilakukan di Wilayah Madura
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembelian terakhir dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu FR bertemu dengan pemasok berinisial P di kawasan Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam transaksi tersebut, tersangka membeli sabu sebanyak satu ons dengan harga Rp55 juta. Selain itu, ia juga membeli ekstasi jenis Heineken dengan total nilai Rp2,5 juta atau sekitar Rp250 ribu per butir.
Menurut pengakuannya, sebagian kecil sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dipersiapkan untuk diedarkan kepada pelanggan.
FR juga mengungkapkan bahwa pola penjualan sabu dilakukan berdasarkan pesanan pembeli. Berat barang yang dijual menyesuaikan permintaan pelanggan sehingga keuntungan yang diperoleh dapat berbeda-beda.
Sudah Dua Kali Membeli dari Pemasok yang Sama
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pembelian narkotika dari pemasok berinisial P.
Transaksi pertama dilakukan pada awal April 2026. Sedangkan pembelian kedua merupakan transaksi yang dilakukan sesaat sebelum dirinya ditangkap oleh petugas.
Menariknya, berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang yang diperoleh dari pemasok belum dibayar secara penuh. Hal itu karena terdapat kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan setelah barang berhasil terjual.
“FR membeli sabu dari P sudah dua kali. Pertama pada awal April 2026 dan yang kedua sebelum diamankan. Barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” jelas AKBP Dodi.
Keterangan tersebut kini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan pemasok yang disebut oleh tersangka.
Komitmen Polrestabes Surabaya Berantas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasus yang menjerat FR sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan jaringan besar, tetapi juga dapat melibatkan individu yang sebelumnya pernah menjalani hukuman namun kembali mengulangi perbuatannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memutus mata rantai distribusi narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Penulis:(SigitSantoso)
www.posmetrosumut.com





This post have 0 comments