POSMETROSUMUT.COM | SURABAYA – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap temuan baru yang memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran operasional, termasuk dana yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan pakan dan perawatan satwa.
Dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama KBS berinisial CA atau Choirul Anwar sebagai tersangka, penyidik mengungkap dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang besar, tetapi juga memunculkan kembali perhatian publik terhadap pengelolaan kesejahteraan satwa di salah satu kebun binatang tertua di Indonesia.
Dana Operasional Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan sebagian besar dana yang diduga diselewengkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, sekitar Rp7,4 miliar dari total dugaan kerugian negara dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri," ujar Punia, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Kejati Jatim belum membeberkan secara rinci bentuk penggunaan dana tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikurangi
Penyidik menemukan adanya dugaan pengurangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, termasuk pengadaan pakan satwa.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, anggaran seolah telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dugaan bahwa laporan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Punia menjelaskan bahwa anggaran untuk perawatan satwa, termasuk penyediaan pakan, diduga dikurangi meskipun administrasi pertanggungjawaban tetap dibuat seolah sesuai ketentuan.
Temuan inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran selama periode 2016 hingga 2024.
Rangkap Jabatan Diduga Mempermudah Penyimpangan
Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka.
Saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS, Choirul Anwar diketahui juga merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Kondisi tersebut membuat proses pengajuan anggaran, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban berada dalam kendali orang yang sama.
Menurut Punia, rangkap jabatan tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan karena mekanisme pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga berbagai dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah benar, padahal kenyataannya terdapat laporan yang diduga bersifat fiktif.
Selain memiliki kewenangan mengambil dana operasional, tersangka juga memiliki otoritas menyetujui berbagai dokumen administrasi yang semestinya diperiksa oleh pejabat berbeda.
Penyidikan Berpotensi Menjerat Tersangka Lain
Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu orang tersangka.
Menurut Punia, perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar umumnya tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, dokumen keuangan, serta hasil pemeriksaan saksi.
"Kami terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujarnya.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan.
Menariknya, penyidik bahkan menelusuri dokumen dan data sejak tahun 2013, meski dugaan tindak pidana korupsi yang sementara ditemukan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengelolaan keuangan KBS selama beberapa tahun terakhir.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional serta pengeluaran kas yang tidak sah, terutama pada tahun 2023 hingga 2024.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur pada Rabu (22/7/2026).
Kondisi Satwa Kembali Jadi Sorotan
Terungkapnya dugaan penyimpangan dana operasional, khususnya yang berkaitan dengan pakan satwa, kembali memunculkan perhatian masyarakat terhadap kondisi koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Publik kembali mengingat dokumentasi lama harimau Sumatera bernama Melani yang sempat viral pada tahun 2013 karena terlihat kurus dan dalam kondisi kritis.
Meski demikian, berdasarkan pantauan terkini, sejumlah satwa seperti harimau, singa, gajah, orangutan, jerapah, hingga berbagai jenis primata terlihat berada dalam kondisi sehat dan aktif.
Kondisi tersebut juga ditegaskan oleh jajaran manajemen KBS saat ini. Manajemen KBS Pastikan Satwa Dirawat Optimal
Direktur Operasional dan Umum Perumda Kebun Binatang Surabaya, Nurika Widyasanti, memastikan seluruh satwa yang berada di KBS mendapatkan perawatan secara optimal.
Menurutnya, lembaga konservasi tersebut tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan satwa melalui pemenuhan kebutuhan pakan, pelayanan kesehatan, hingga program pengayaan lingkungan (enrichment).
"Kondisi satwa di KBS sampai dengan hari ini alhamdulillah dalam kondisi baik dan sehat. Kami terus mengupayakan peningkatan kualitas pemeliharaan secara berkelanjutan," ujarnya.
Nurika menjelaskan setiap jenis satwa memperoleh perlakuan sesuai karakteristik masing-masing, termasuk pola pemberian pakan yang dilakukan secara rutin setiap hari.
Ia mengatakan sebagian besar satwa mendapatkan pakan dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore hari sebelum para perawat meninggalkan area kandang.
Selain memastikan kebutuhan nutrisi tercukupi, KBS juga menjalankan program kesehatan dan enrichment sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi fisik maupun mental satwa.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya tersebut.
Penulis: (Pr/Sigitsantoso)
www.posmetrosumut.com
Dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama KBS berinisial CA atau Choirul Anwar sebagai tersangka, penyidik mengungkap dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang besar, tetapi juga memunculkan kembali perhatian publik terhadap pengelolaan kesejahteraan satwa di salah satu kebun binatang tertua di Indonesia.
Dana Operasional Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan sebagian besar dana yang diduga diselewengkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, sekitar Rp7,4 miliar dari total dugaan kerugian negara dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri," ujar Punia, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Kejati Jatim belum membeberkan secara rinci bentuk penggunaan dana tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikurangi
Penyidik menemukan adanya dugaan pengurangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, termasuk pengadaan pakan satwa.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, anggaran seolah telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dugaan bahwa laporan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Punia menjelaskan bahwa anggaran untuk perawatan satwa, termasuk penyediaan pakan, diduga dikurangi meskipun administrasi pertanggungjawaban tetap dibuat seolah sesuai ketentuan.
Temuan inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran selama periode 2016 hingga 2024.
Rangkap Jabatan Diduga Mempermudah Penyimpangan
Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka.
Saat menjabat sebagai Direktur Utama KBS, Choirul Anwar diketahui juga merangkap jabatan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.
Kondisi tersebut membuat proses pengajuan anggaran, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban berada dalam kendali orang yang sama.
Menurut Punia, rangkap jabatan tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan karena mekanisme pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga berbagai dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah benar, padahal kenyataannya terdapat laporan yang diduga bersifat fiktif.
Selain memiliki kewenangan mengambil dana operasional, tersangka juga memiliki otoritas menyetujui berbagai dokumen administrasi yang semestinya diperiksa oleh pejabat berbeda.
Penyidikan Berpotensi Menjerat Tersangka Lain
Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu orang tersangka.
Menurut Punia, perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar umumnya tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti, dokumen keuangan, serta hasil pemeriksaan saksi.
"Kami terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," ujarnya.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan.
Menariknya, penyidik bahkan menelusuri dokumen dan data sejak tahun 2013, meski dugaan tindak pidana korupsi yang sementara ditemukan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengelolaan keuangan KBS selama beberapa tahun terakhir.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional serta pengeluaran kas yang tidak sah, terutama pada tahun 2023 hingga 2024.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur pada Rabu (22/7/2026).
Kondisi Satwa Kembali Jadi Sorotan
Terungkapnya dugaan penyimpangan dana operasional, khususnya yang berkaitan dengan pakan satwa, kembali memunculkan perhatian masyarakat terhadap kondisi koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Publik kembali mengingat dokumentasi lama harimau Sumatera bernama Melani yang sempat viral pada tahun 2013 karena terlihat kurus dan dalam kondisi kritis.
Meski demikian, berdasarkan pantauan terkini, sejumlah satwa seperti harimau, singa, gajah, orangutan, jerapah, hingga berbagai jenis primata terlihat berada dalam kondisi sehat dan aktif.
Kondisi tersebut juga ditegaskan oleh jajaran manajemen KBS saat ini. Manajemen KBS Pastikan Satwa Dirawat Optimal
Direktur Operasional dan Umum Perumda Kebun Binatang Surabaya, Nurika Widyasanti, memastikan seluruh satwa yang berada di KBS mendapatkan perawatan secara optimal.
Menurutnya, lembaga konservasi tersebut tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan satwa melalui pemenuhan kebutuhan pakan, pelayanan kesehatan, hingga program pengayaan lingkungan (enrichment).
"Kondisi satwa di KBS sampai dengan hari ini alhamdulillah dalam kondisi baik dan sehat. Kami terus mengupayakan peningkatan kualitas pemeliharaan secara berkelanjutan," ujarnya.
Nurika menjelaskan setiap jenis satwa memperoleh perlakuan sesuai karakteristik masing-masing, termasuk pola pemberian pakan yang dilakukan secara rutin setiap hari.
Ia mengatakan sebagian besar satwa mendapatkan pakan dua kali sehari, yakni pada pagi dan sore hari sebelum para perawat meninggalkan area kandang.
Selain memastikan kebutuhan nutrisi tercukupi, KBS juga menjalankan program kesehatan dan enrichment sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi fisik maupun mental satwa.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya tersebut.
Penulis: (Pr/Sigitsantoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments