POSMETROSUMUT.COM | BREBES – Terbongkarnya dugaan manipulasi sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pemerintahan tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan jika aspek keamanan tidak diperkuat.
Kasus yang diungkap Polres Brebes ini bukan sekadar perkara absensi pegawai. Lebih dari itu, dugaan penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi titik koordinat presensi menunjukkan bahwa ancaman terhadap sistem elektronik pemerintah kini semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan yang lebih serius.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengumumkan penetapan sembilan tersangka dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026). Pengungkapan tersebut bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes setelah ditemukan dugaan aktivitas absensi online ilegal pada 29 hingga 30 April 2026.
Menurut Kapolres, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sistem elektronik milik pemerintah sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik.
«"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana," ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.»
Dugaan Manipulasi Titik Koordinat Presensi
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap adanya dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Melalui metode tersebut, sejumlah ASN diduga tetap dapat melakukan absensi secara daring meskipun secara fisik tidak berada di lokasi kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam sistem presensi elektronik.
Temuan inilah yang kemudian dilaporkan BKPSDMD kepada Polres Brebes agar dilakukan penyelidikan secara hukum.
Penyidikan dilakukan oleh gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Aplikasi "Person" Diduga Menjadi Alat Manipulasi
Penyidik mengungkap bahwa tersangka AH diduga memiliki peran utama sebagai pembuat aplikasi ilegal bernama "Person".
Aplikasi tersebut diduga dirancang untuk menerobos sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes dengan memanipulasi lokasi atau titik koordinat pengguna sehingga sistem mendeteksi seolah-olah ASN berada di tempat yang seharusnya.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya diduga memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang membantu menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, mengedarkan aplikasi kepada pengguna, hingga menggunakan aplikasi tersebut dalam aktivitas presensi.
Modus tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengguna, tetapi juga melibatkan proses distribusi dan transaksi yang diduga telah tersusun secara sistematis.
Polisi Kumpulkan Berbagai Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta pendapat ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kesembilan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi. - Satu unit laptop. - Sejumlah telepon seluler. - Dokumen rekening koran dari beberapa rekening bank. - Laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang diproses penyidik.
Seluruh Tersangka Berstatus ASN
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Menurutnya, para tersangka telah resmi ditahan sejak 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Farid juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
«"Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," jelas Farid.»
Transformasi Digital Harus Diiringi Penguatan Keamanan
Kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa digitalisasi layanan pemerintahan memerlukan sistem keamanan yang terus diperbarui.
Pemanfaatan teknologi memang mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, termasuk dalam sistem presensi ASN. Namun, ketika keamanan sistem tidak mampu mengimbangi perkembangan modus kejahatan digital, potensi penyalahgunaan akan semakin besar.
Karena itu, penguatan sistem keamanan siber, audit berkala terhadap aplikasi pemerintahan, serta peningkatan literasi digital aparatur menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses transformasi digital.
Kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah juga sangat bergantung pada kemampuan institusi menjaga integritas sistem elektronik yang digunakan.
Ancaman Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran, perdagangan, maupun pemanfaatan kode akses atau informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer maupun sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi pemerintah.
Atas dugaan perbuatan tersebut, seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan teknologi untuk mengakali sistem elektronik pemerintah bukan lagi persoalan pelanggaran disiplin semata, melainkan dapat berujung pada proses pidana. Di tengah percepatan digitalisasi layanan publik, integritas pengguna dan keamanan sistem harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan berbasis digital tetap terjaga.
Penulis:(Suratno)
POSMETROSUMUT.COM





This post have 0 comments