Jumat, 17 Juli 2026

author photo
POSMETROSUMUT COM | SURABAYA – Operasional PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola jaringan restoran Mie Gacoan menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan belum terpenuhinya sejumlah ketentuan perizinan dan kewajiban operasional yang diatur oleh Pemerintah Kota Surabaya. Perhatian masyarakat mengarah pada implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023, khususnya terkait penerapan sistem parkir digital serta kelengkapan dokumen perizinan usaha.

Isu tersebut berkembang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Sejumlah pihak menilai bahwa seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Surabaya harus memastikan seluruh aspek legalitas dan operasional berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan transparan.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa dokumen yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut meliputi Izin Persetujuan Pengelolaan (IPP), dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan standar lingkungan dan persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, penerapan sistem parkir digital sebagaimana diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 juga menjadi salah satu fokus perhatian. Regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan tata kelola parkir yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi dengan sistem pendapatan daerah. Penerapan sistem digital dalam pengelolaan parkir dinilai memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan. Dengan sistem yang terdigitalisasi, transaksi parkir dapat tercatat secara lebih akurat sehingga memberikan kepastian baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Saifuddin, S.Sos., menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan sistem parkir digital di berbagai lokasi usaha. Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Surabaya, termasuk pengelola area parkir di setiap gerai Mie Gacoan, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap regulasi, kata dia, merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola usaha yang profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus dijalankan secara konsisten dan tegas oleh seluruh pelaku usaha. Penerapan parkir digital diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik, meningkatkan transparansi, serta ada kenaikan atas PAD, serta mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Saifuddin, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar seluruh pelaku usaha memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, sistem yang dibangun untuk mendukung pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berjalan secara optimal.

Di sisi lain, berbagai pihak juga menekankan pentingnya proses pengawasan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta. Dugaan pelanggaran maupun ketidaksesuaian administrasi harus melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 ataupun ketentuan perizinan lainnya, maka penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Langkah yang dapat dilakukan meliputi verifikasi lapangan, pembinaan administratif, hingga penegakan aturan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan yang objektif dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap proses berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi yang berlebihan di tengah publik.

Masyarakat sendiri berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan. Setiap informasi yang berkembang perlu diuji melalui data dan hasil pemeriksaan resmi agar tidak memunculkan kesimpulan yang prematur. Prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi menjadi hal penting agar situasi tetap kondusif dan tidak merugikan pihak mana pun.

Di tengah perhatian publik terhadap persoalan ini, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu aspek yang terus mendapatkan sorotan. Dalam era digital saat ini, pemerintah daerah di berbagai wilayah terus mendorong transformasi sistem pelayanan publik, termasuk pengelolaan parkir berbasis teknologi. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Penerapan sistem digital juga dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna jasa parkir. Selain proses transaksi yang lebih cepat, sistem ini memungkinkan pencatatan yang lebih akurat sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan dalam pengelolaan parkir di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pesta Pora Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menjadi perhatian publik tersebut. Redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak perusahaan guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam praktik jurnalistik, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi PT Pesta Pora Abadi untuk memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, serta penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Perkembangan terkait pengawasan terhadap aspek perizinan dan penerapan sistem parkir digital ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang guna memastikan apakah seluruh ketentuan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku di Kota Surabaya.


PENULIS:(Sigitsantoso)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post