Rabu, 05 Agustus 2026

author photo
korban banjir
POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA – Upaya percepatan pemulihan pascabanjir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memasuki tahap penting. Sebanyak 61.547 kepala keluarga (KK) korban banjir resmi dinyatakan valid berdasarkan hasil verifikasi By Name By Address (BNBA) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan proses penyaluran berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat terdampak.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Indikator Pemulihan Kabupaten Langkat yang digelar Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) di Ruang Command Center Gedung B Lantai 2 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin Kepala Posko Nasional Satgas PRR, Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kepala Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara Posko Nasional Satgas PRR, Brigjen TNI Fadjar Tjahjono.

Hadir dalam rapat tersebut unsur DPRD Kabupaten Langkat, Plt Bupati Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, perwakilan masyarakat terdampak banjir, Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB), Staf Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, serta jajaran Posko Nasional Satgas PRR.

Hasil Verifikasi BPS: 61.547 KK Valid, 11.774 KK Masih Berpeluang Diverifikasi

Dalam rapat dipaparkan bahwa proses verifikasi data korban banjir oleh BPS telah rampung. Dari total 73.321 KK yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Langkat, sebanyak 61.547 KK dinyatakan valid.

Sementara itu, 11.774 KK lainnya belum memenuhi kriteria validasi administrasi. Meski demikian, data tersebut masih memiliki peluang untuk diajukan kembali melalui mekanisme verifikasi lanjutan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPS.

Hasil validasi tersebut menjadi langkah krusial dalam memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan sehingga penyalurannya berlangsung tepat sasaran.

Keterlambatan Bukan Berasal dari Pemerintah Pusat

Rapat koordinasi juga mengungkap penyebab keterlambatan proses validasi data yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Dalam pembahasan dijelaskan bahwa keterlambatan bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan karena dokumen usulan Pemerintah Kabupaten Langkat yang diajukan pada 8 Juni 2026 belum memenuhi persyaratan administrasi.

Dokumen tersebut dinilai belum lengkap, terutama terkait kelengkapan tanda tangan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen kembali diterima pada 29 Juli 2026, data Kabupaten Langkat baru dapat masuk ke tahapan verifikasi nasional oleh BPS.

Penjelasan ini sekaligus memberikan gambaran mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses percepatan penyaluran bantuan pascabencana.

Bantuan Sosial Masuk Tahap Penganggaran

Setelah dinyatakan valid, data puluhan ribu kepala keluarga tersebut akan diproses oleh Kementerian Sosial sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk tahapan penganggaran.

Bantuan yang direncanakan meliputi jaminan hidup, bantuan isi hunian, serta bantuan stimulan ekonomi guna membantu masyarakat bangkit dari dampak bencana banjir.

Dalam rapat diperkirakan proses penyaluran bantuan dapat dilakukan sekitar dua bulan setelah proses penganggaran selesai, sehingga percepatan administrasi menjadi faktor penting agar masyarakat segera menerima haknya.

Serapan Anggaran Rp352,27 Miliar Masih Nol Persen

Selain membahas validasi data penerima bantuan, rapat juga mengevaluasi pelaksanaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Langkat.

Kabupaten Langkat diketahui memperoleh tambahan TKD sebesar Rp352,27 miliar, yang merupakan alokasi terbesar kedua di Provinsi Sumatera Utara.

Namun, hingga rapat berlangsung, realisasi belanja dari anggaran tersebut masih tercatat 0 persen, meskipun dana telah tersedia sejak Februari 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Satgas PRR bersama Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Langkat didorong agar segera mempercepat penyerapan anggaran, khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pertanian, serta berbagai kebutuhan masyarakat pascabencana.

Optimalisasi pemanfaatan anggaran dinilai penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi maupun pelayanan publik di wilayah terdampak.

TKD Tidak Bisa Menjadi Dana Talangan Bantuan Sosial

Dalam rapat juga ditegaskan bahwa Tambahan Transfer ke Daerah tidak dapat digunakan sebagai dana talangan pencairan bantuan sosial.

Meski demikian, anggaran tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaannya harus memperhatikan kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 5, serta memenuhi prinsip tepat sasaran, akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Penegasan tersebut bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Pembangunan Hunian Tetap Masih Terkendala Status Lahan

Rapat juga membahas perkembangan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Hinai.

Hingga kini pembangunan masih menghadapi kendala karena status lahan yang merupakan milik PTPN I.

Untuk mempercepat penyelesaiannya, Satgas PRR akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Langkat, PTPN I, serta Kementerian ATR/BPN guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Penyelesaian masalah lahan dinilai menjadi salah satu kunci agar pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan bagi warga yang membutuhkan.

DPRD Langkat Usulkan Tambahan TKD Tahun 2027

Dalam forum koordinasi tersebut, DPRD Kabupaten Langkat turut menyampaikan usulan agar pemerintah pusat tetap memberikan tambahan alokasi TKD pada Tahun Anggaran 2027.

Usulan tersebut didasarkan pada masih besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur pascabencana di Kabupaten Langkat yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

Dukungan anggaran lanjutan diharapkan mampu mempercepat pemulihan berbagai sektor sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal.

korban banjir
Satgas PRR Kawal Seluruh Tahapan Pemulihan

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Satgas PRR meminta Kementerian Sosial segera mempercepat proses pengajuan anggaran bagi 61.547 KK yang telah dinyatakan valid.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Langkat diminta mengoptimalkan penyerapan TKD Tahun 2026 agar pembangunan daerah tidak mengalami keterlambatan.

Adapun terhadap 11.774 KK yang belum dinyatakan valid, proses koordinasi lanjutan bersama BPS akan terus dilakukan agar data yang belum memenuhi syarat dapat diverifikasi kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Posko Nasional Satgas PRR menegaskan akan terus melakukan monitoring, pendampingan, dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Kabupaten Langkat berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.


PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post