Rabu, 05 Agustus 2026

author photo
oknum LSM ditahan usai serobot ruko
POSMETROSUMUT.COM | Surabaya – Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dugaan aksi penyerobotan ruko beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, setiap bentuk intimidasi, pengerahan massa, maupun upaya menghalangi hak seseorang atas suatu objek yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

"Kami berkomitmen memberantas aksi premanisme di Kota Surabaya. Tidak boleh ada pihak yang melakukan intimidasi, pengerahan massa, ataupun menghalangi seseorang memasuki rumah atau bangunan yang menjadi haknya. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Lutfi, Rabu (5/8/2026).

Tiga Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan dan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan ruko.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya 7, Sidotopo, Surabaya; SL (46), berasal dari Dusun Brambang, Taman Sereh, Kabupaten Sampang dan berdomisili di Gubeng Klingsingan Gang 5, Surabaya; serta NH (45), berasal dari Sidodadi dan tinggal di Simogunung Kramat Barat 4C, Surabaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo.

Polisi menyebut proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan, sementara penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam peristiwa tersebut.

Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan.

Penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta analisis rekaman CCTV yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, polisi memastikan tidak akan ragu menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Korban Merupakan Pemenang Lelang yang Sah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban berinisial B.A.D.P merupakan pemenang lelang resmi atas objek ruko tersebut.

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa kepemilikan korban telah memperoleh penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bahkan proses balik nama atas objek tersebut telah selesai dilakukan.

Namun, saat korban hendak memasuki lokasi yang menjadi haknya, terdapat pihak lain yang mengklaim penguasaan atas bangunan tersebut.

Korban kemudian dihalangi oleh sekelompok massa sehingga tidak dapat memasuki ruko tersebut.

Peristiwa itulah yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan secara intensif.

Polisi Tegaskan Ormas Harus Taat Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Lutfi juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dengan dalih apa pun.

Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan bukan justru menimbulkan keresahan melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Kami tegaskan seluruh ormas harus mematuhi aturan hukum. Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar ketentuan. Tidak ada ruang bagi aksi seperti itu di Kota Surabaya," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari pihak korban, penyidik menyita fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah milik Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Sementara dari para tersangka, polisi menyita sebuah telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, sebuah printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner BNPM DPD Surabaya.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Dijerat KUHP Baru dengan Ancaman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana terhadap pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Surabaya memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa setiap sengketa kepemilikan maupun penguasaan aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidasi ataupun pengerahan massa.

Melalui penindakan terhadap kasus ini, kepolisian berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik-praktik premanisme atau tindakan serupa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


PENULIS: (Sigitsantoso)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post