Selasa, 18 Agustus 2026

author photo
viral Buku Keadilan Finansial Novel Suhendri
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN — Advokat sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Novel Suhendri, Amd., SH., MH., meluncurkan buku berjudul “Keadilan Finansial: Teori dan Penerapan dalam Hukum Pemilihan Kepala Daerah”, Senin (17/8/2026).

Buku tersebut mengangkat gagasan mengenai pentingnya keadilan dalam pembebanan tanggung jawab finansial akibat persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Novel mengatakan, buku yang memperkenalkan Teori Keadilan Finansial itu diterbitkan PT Nas Media Indonesia, Jakarta, pada 2026 dengan ISBN 978-634-296-554-2.

Menurut Novel, gagasan dalam buku tersebut berangkat dari sebuah ironi dalam pelaksanaan demokrasi. Negara harus mengeluarkan anggaran dalam jumlah besar untuk menyelenggarakan proses demokrasi, termasuk ketika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara konsekuensi finansial terhadap pihak yang dinilai menyebabkan persoalan belum sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara.

Ia menyoroti pelaksanaan PSU di 24 daerah pada Pilkada 2024 yang menurutnya menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun.

Di sisi lain, kata Novel, ketentuan yang ada hanya memberikan denda maksimal Rp72 juta untuk pemalsuan syarat pencalonan.

Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai kerugian yang harus dipulihkan negara dengan sanksi finansial yang dapat dikenakan terhadap pelaku.

“Lebih dari 99 persen sisanya ditanggung APBN dan APBD. Ini bukan hanya soal uang, ini soal kedewasaan berdemokrasi,” ujar Novel.

Gagas Teori Keadilan Finansial

Sebagai penulis, Novel merumuskan konstruksi teori hukum yang disebutnya Teori Keadilan Finansial.

Prinsip tersebut, jelas dia, menekankan pembagian beban tanggung jawab finansial secara proporsional dan adil. Dengan prinsip itu, pihak yang menyebabkan kerugian seharusnya turut menanggung biaya pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.

Menurut Novel, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal uang negara yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan PSU.

Lebih jauh, persoalan itu berkaitan dengan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan menentukan calon dalam kontestasi politik.

Novel menilai, selama partai politik dapat mencalonkan siapa saja tanpa memiliki risiko menanggung konsekuensi atas pencalonan yang bermasalah, demokrasi Indonesia dinilai baru matang dari sisi prosedural.

Namun, menurutnya, demokrasi belum sepenuhnya dewasa dalam hal tanggung jawab.

“Selama Partai Politik bebas mencalonkan siapa saja tanpa risiko menanggung konsekuensi, maka selama itu pula demokrasi kita hanya dewasa dalam prosedur saja, tetapi tidak dan belum dewasa dalam tanggung jawab,” katanya.

Novel: KUHP Sudah Membuka Pintu

Dalam keterangannya, Novel juga menyoroti hubungan antara KUHP Nasional dengan regulasi mengenai Pilkada dan partai politik.

Ia menyebut, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana.

Novel kemudian merujuk Pasal 45 ayat (2) KUHP Nasional yang mencakup perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Menurut dia, ketentuan tersebut mencakup partai politik yang memiliki status sebagai badan hukum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Namun, Novel menilai masih terdapat persoalan harmonisasi antara KUHP Nasional dengan UU Pilkada serta UU Partai Politik.

“Persoalannya, UU Pilkada dan UU Partai Politik belum diharmonisasikan dengan KUHP baru itu,” jelasnya.

Ia juga menyinggung Pasal 125 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai keberlakuan aturan pidana khusus.

Menurut Novel, kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika terdapat kekosongan norma dalam UU Pilkada terkait pertanggungjawaban korporasi partai politik.

Akibatnya, ia menilai pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik dalam konteks tertentu menjadi sulit untuk ditegakkan.

Dorong DPR dan Pemerintah Harmonisasi Aturan

Novel berpandangan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Menurutnya, terdapat perkembangan hukum yang membuat pembahasan mengenai pertanggungjawaban partai politik menjadi semakin relevan.

Di satu sisi, KUHP Nasional telah berlaku. Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah membawa perubahan terhadap peta hukum kepemiluan.

Namun, Novel menilai UU Pilkada dan UU Partai Politik belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.

“Dua undang-undang besar sudah bergerak — KUHP sudah berlaku, dan putusan MK sudah mengubah peta kepemiluan. UU Pilkada dan UU Partai Politik diam di tempat. Inilah pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah yang tidak boleh dilewatkan pada kesempatan ini,” tegasnya.

Menurut Novel, pembenahan regulasi dibutuhkan agar pelaksanaan demokrasi tidak hanya berorientasi pada prosedur pemungutan suara, tetapi juga memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian.

Tanggung Jawab Dimulai dari Penentuan Calon

Novel juga menekankan bahwa proses demokrasi tidak hanya berlangsung di tempat pemungutan suara.

Menurut dia, proses tersebut sebenarnya telah dimulai jauh sebelum masyarakat memberikan suara, terutama ketika partai politik menentukan nama yang akan diusung sebagai calon.

Ia menilai keputusan partai dalam memilih dan menawarkan seorang calon memiliki konsekuensi besar terhadap masyarakat.

“Sebuah bangsa disebut dewasa bukan karena ia rutin menyelenggarakan pemilu, melainkan karena ia berani menetapkan bahwa setiap hak selalu datang bersama tanggung jawab,” kata Novel.

Ia menambahkan, pihak yang memiliki kewenangan menentukan siapa yang dapat masuk dalam kontestasi politik juga harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut apabila pilihan yang diajukan ternyata menimbulkan persoalan dan kerugian.

Menurut Novel, masyarakat pada dasarnya hanya dapat memilih dari nama-nama yang tersedia dalam daftar calon.

Karena itu, pihak yang menyusun daftar tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah pemerintahan dan masa depan masyarakat.

“Rakyat hanya bisa memilih dari daftar yang disodorkan kepadanya. Maka mereka yang menyusun daftar itu sedang memegang sesuatu yang jauh lebih besar daripada yang mereka sadari: bukan sekadar hak politik, melainkan masa depan orang-orang yang tidak pernah mereka temui,” tegasnya.

Usulkan Perluasan Kewenangan MK dalam PSU

Selain membahas teori keadilan finansial dan pertanggungjawaban partai politik, buku Novel Suhendri juga mengusulkan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan terkait Pemungutan Suara Ulang.

Novel menunjuk praktik putusan MK yang selama ini dapat memerintahkan sejumlah lembaga negara untuk menjalankan dan mengamankan pelaksanaan PSU.

Ia menyebut KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri sebagai lembaga yang dapat diperintahkan untuk melaksanakan maupun mengamankan PSU sesuai putusan yang dikeluarkan.

Dari perspektif tersebut, Novel kemudian mempertanyakan kemungkinan MK memberikan perintah yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara.

“Jika MK dapat memerintahkan TNI dan Polri, secara hukum MK juga dapat memerintahkan Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Novel merujuk pada kewenangan pemulihan aset yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana disebut dalam Pasal 30A UU Kejaksaan.

Gagasan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditawarkan Novel melalui buku “Keadilan Finansial: Teori dan Penerapan dalam Hukum Pemilihan Kepala Daerah”.

Melalui buku itu, Novel mendorong agar penyelenggaraan demokrasi tidak berhenti pada aspek administratif dan prosedural, tetapi juga memberikan perhatian terhadap konsekuensi finansial yang muncul akibat persoalan dalam proses pencalonan maupun penyelenggaraan Pilkada.

Bagi Novel, keadilan finansial dalam demokrasi pada akhirnya berkaitan dengan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang harus menanggung biaya ketika sebuah keputusan politik menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Gagasan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar pembentuk undang-undang melakukan harmonisasi regulasi, sehingga terdapat kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.


PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post