Rabu, 05 Agustus 2026

author photo
anak dirantai viral
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA – Kasus seorang anak berinisial A (13) yang videonya viral di media sosial karena terlihat dirantai oleh ayahnya terus menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah dilakukan asesmen psikologis, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengungkapkan bahwa anak tersebut diketahui mengalami disleksia, yaitu gangguan belajar yang memengaruhi kemampuan membaca dan menulis.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KPAD Labuhanbatu Utara pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Ketua KPAD Labura, Komisioner Bidang Hukum, Komisioner Bidang Hak Asuh Anak, psikolog dari Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara, anak beserta kedua orang tuanya, Kepala Dusun, dan Sekretaris Desa Damuli Kebun.

Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik setelah video anak dirantai beredar luas di berbagai platform media sosial.

Hasil Asesmen: Anak Mengalami Disleksia

Dalam pemaparannya, psikolog Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara, Risma, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen, A mengalami disleksia.

Disleksia merupakan gangguan belajar yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam membaca, menulis, serta beberapa aspek keterampilan motorik yang berkaitan dengan proses pembelajaran. Kondisi tersebut menyebabkan anak mengalami keterlambatan dalam mengikuti proses belajar dibandingkan anak seusianya.

Meski demikian, psikolog menegaskan bahwa disleksia tidak berkaitan dengan tingkat kecerdasan seseorang.

«"Disleksia tidak berkaitan dengan rendahnya kecerdasan. Gangguan ini lebih berpengaruh terhadap kemampuan membaca, menulis, serta beberapa aspek keterampilan motorik dalam proses belajar," jelas psikolog Dinas Sosial sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.»

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa anak dengan disleksia tetap memiliki potensi intelektual yang baik apabila memperoleh pendampingan dan metode pembelajaran yang sesuai.

KPAD Fokus pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Selain menyampaikan hasil asesmen psikologis, KPAD Labuhanbatu Utara juga memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan sejak kasus tersebut mencuat.

Melalui Bidang Hukum dan Bidang Hak Asuh Anak, KPAD menyatakan telah melakukan komunikasi intensif dengan kedua orang tua anak. Pendampingan dilakukan untuk memahami kondisi keluarga sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, KPAD menilai A membutuhkan perhatian yang lebih besar dari lingkungan keluarga, terutama dalam aspek kasih sayang, pengasuhan, dan dukungan selama proses tumbuh kembangnya.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan yang menjadi sorotan publik, tetapi juga pada upaya membangun pola pengasuhan yang lebih baik demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kondisi Keluarga Dinilai Cukup Kompleks

Dalam kesempatan yang sama, KPAD juga mengungkapkan bahwa kondisi keluarga anak tergolong cukup kompleks.

Dijelaskan bahwa A merupakan anak dari pernikahan kedua sang ayah, sedangkan ibunya diketahui telah beberapa kali menikah.

Meski demikian, KPAD menegaskan bahwa informasi tersebut bukan untuk memberikan penilaian terhadap latar belakang keluarga, melainkan sebagai bagian dari hasil pendalaman kondisi sosial yang dilakukan dalam proses penanganan.

Fokus utama lembaga tersebut tetap diarahkan pada perlindungan anak melalui pemenuhan hak-haknya, pemberian pendampingan psikologis, serta penyelesaian persoalan dengan pendekatan perlindungan anak.

Video Viral Jadi Perhatian Publik

Kasus ini mulai menjadi perhatian masyarakat setelah video yang memperlihatkan kedua tangan A dirantai oleh ayahnya beredar luas di media sosial sejak Senin (3/8/2026).

Video tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar pemerintah dan lembaga perlindungan anak segera mengambil langkah penanganan.

Merespons situasi tersebut, KPAD Labuhanbatu Utara bersama Dinas Sosial serta unsur pemerintah desa bergerak cepat melakukan asesmen, pendampingan, dan koordinasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan kasus tidak hanya didasarkan pada potongan video yang beredar, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi anak, keluarga, serta lingkungan tempat tinggalnya.

Pendampingan Akan Terus Berlanjut

KPAD Labuhanbatu Utara memastikan proses pendampingan terhadap A dan keluarganya tidak berhenti pada tahap asesmen.

Lembaga tersebut akan terus memantau perkembangan kondisi anak dengan melibatkan Dinas Sosial, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar kebutuhan psikologis, sosial, pendidikan, dan perlindungan anak dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

KPAD menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.

Melalui pendampingan yang berkesinambungan, diharapkan A memperoleh lingkungan yang lebih kondusif untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan yang melibatkan anak memerlukan penanganan secara hati-hati, komprehensif, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan, sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga mendukung masa depan anak secara menyeluruh.


PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post