Kamis, 06 Agustus 2026

author photo
tersangka kecelakaan bus ALS
POSMETROSUMUT.COM | MURATARA – Penanganan hukum kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah menjalani proses penyidikan intensif selama hampir tiga bulan, Kepolisian Resor (Polres) Muratara bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka.

Langkah penyidik ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menitikberatkan pada dugaan kesalahan pengemudi di lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan kelalaian di tingkat korporasi yang dinilai memiliki hubungan dengan terjadinya kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.

Penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai mengedepankan prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Peristiwa tragis yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu tidak hanya menyebabkan 19 orang meninggal dunia, termasuk kedua pengemudi kendaraan, tetapi juga mengakibatkan satu korban mengalami luka berat dan satu korban lainnya luka ringan.

Polisi Umumkan Dua Direktur Berstatus Tersangka

Status tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muratara. Wakapolres Muratara Kompol Ermi, didampingi Kasat Lantas dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Muratara, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

SH, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP).

CL, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).

Menurut Kompol Ermi, tersangka CL telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, SH telah dipanggil sebanyak dua kali guna menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Melibatkan 47 Saksi dan Berbagai Ahli

Dalam mengusut penyebab kecelakaan, penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Proses tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 47 saksi dari berbagai unsur guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyebab kecelakaan.

Saksi yang dimintai keterangan berasal dari lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli hukum pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, hingga ahli rancang bangun kendaraan dari Karawang dan Cirebon.

Melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan operasional truk tangki pengangkut minyak mentah milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang saat kejadian dikemudikan Arianto dan bertabrakan dengan Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang dikemudikan Alif.

Dugaan Pelanggaran pada Truk Tangki

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah temuan penting yang menjadi dasar pengembangan perkara.

Penyidik menduga truk tangki tersebut melintas di luar jalur resmi yang telah ditentukan.

Selain itu, tangki kendaraan diduga telah dimodifikasi pada tahun 2021 dengan meningkatkan kapasitas dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) serta tanpa menjalani uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut hasil penyidikan, modifikasi tersebut diduga berpengaruh terhadap besarnya dampak kecelakaan. Saat benturan terjadi, minyak mentah diduga tumpah dari tangki sehingga memicu kebakaran hebat yang menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan kendaraan operasional perusahaan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka SH dijerat dengan:

Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sedangkan tersangka CL dijerat dengan:

Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seluruh pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap kedua pimpinan perusahaan sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Polisi Tegaskan Penanganan Profesional

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap setiap pihak yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menghilangkan 19 nyawa.

"Kami memastikan setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rendy.

Penyidikan Tidak Berhenti pada Pengemudi

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada kesalahan pengemudi, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian yang bersifat sistemik.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka pertanggungjawaban hukum juga dapat diarahkan kepada korporasi.

Ia menilai langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha transportasi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kendaraan dan operasional angkutan umum.

Penyidikan Dikawal Bersama Kejaksaan

Polisi mengungkapkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah melalui mekanisme gelar perkara dan dikoordinasikan bersama Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan.

Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperkuat kualitas pembuktian dalam perkara tersebut.

Menanggapi informasi mengenai rencana salah satu tersangka yang akan menempuh upaya hukum, Kompol Ermi menegaskan bahwa kepolisian menghormati setiap hak warga negara untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk memperoleh keadilan dan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Dengan penetapan dua direktur perusahaan sebagai tersangka, kasus kecelakaan maut Bus ALS di Muratara kini memasuki fase baru. Penyidikan yang mengarah pada dugaan pertanggungjawaban korporasi menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga lalai memenuhi standar keselamatan transportasi di Indonesia.


PENULIS:(Vhio)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post