POSMETROSUMUT.COM | MEDAN — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 resmi digelar melalui kerja sama DPC PERADI Pergerakan Kota Medan bersama tiga DPC PERADI Pergerakan lainnya di Sumatera Utara dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
Program pendidikan bagi calon advokat tersebut diprakarsai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., dengan melibatkan DPC Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI), DPC Kota Binjai, serta DPC Labuhanbatu Raya.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan calon advokat agar tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki gambaran praktis mengenai penanganan berbagai perkara yang nantinya dihadapi dalam menjalankan profesi.
Informasi mengenai pelaksanaan PKPA 2026 disampaikan Ketua Panitia PKPA 2026, Novel Suhendri, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026) sore di Kantor DPC PERADI Pergerakan Kota Medan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bendahara DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Reantina Novaria, S.H., M.H., serta Sekretaris DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Syarifah Raini Pasaribu, S.H.
Empat DPC Bersatu Gelar PKPA 2026
Novel menjelaskan, kerja sama empat DPC PERADI Pergerakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati pada awal Agustus 2026.
Keempat DPC yang terlibat terdiri atas DPC PERADI Pergerakan Kota Medan yang dipimpin Jonni Silitonga, S.H., M.H.; DPC Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI) yang dipimpin Lukman Nasution, S.H.; DPC Kota Binjai yang dipimpin Nelita Barus, S.H.; serta DPC Labuhanbatu Raya yang dipimpin Beriman Panjaitan, S.H., M.H.
Berdasarkan SKB tersebut, panitia pelaksana PKPA 2026 juga telah ditetapkan. Struktur kepanitiaan terdiri atas Novel Suhendri, S.H., M.H. sebagai Ketua, Joko Suhartono, S.H. sebagai Wakil Ketua, Syarifah Raini Pasaribu, S.H. sebagai Sekretaris, serta Alpiyan Fikri Siregar, S.H. sebagai Wakil Sekretaris.
Novel mengatakan, panitia telah menyusun seluruh jadwal pelaksanaan PKPA 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan dibuka secara daring pada 12 September 2026 oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H.
“Panitia telah menyusun jadwal pelaksanaan PKPA yang akan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H., pada 12 September 2026 secara daring (online),” ujar Novel.
Pendaftaran PKPA Dibuka hingga 5 September
Bagi para sarjana hukum yang berminat mengikuti program tersebut, panitia menetapkan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000.
Sementara itu, pendaftaran peserta PKPA 2026 masih dibuka hingga 5 September 2026.
Pelaksanaan PKPA ini diharapkan dapat menjadi salah satu tahapan penting bagi para peserta yang ingin mempersiapkan diri memasuki profesi advokat. Materi yang diberikan tidak hanya berasal dari lingkungan internal organisasi, tetapi juga melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Novel menambahkan, panitia terlebih dahulu memprioritaskan unsur internal PERADI Pergerakan sebagai narasumber. Sejumlah nama yang disiapkan antara lain Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua IPW; Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Harian; Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. selaku Sekretaris Jenderal; Dr. (C) M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M., CPHR., CRA., CTA. selaku Wakil Ketua Umum; M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum; serta Jonni Silitonga, S.H., M.H.
Gandeng Akademisi dan Praktisi Berpengalaman
Untuk memperkaya materi pembelajaran, panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman.
Mereka antara lain Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus mantan Rektor Universitas HKBP Nommensen; Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen; serta Assoc. Prof. Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa.
Selain itu, terdapat Jinner Sidauruk, S.H., M.H.; Dr. Yohanes Suhardin, S.H., M.Hum.; Dr. Budiman N.P.D. Sinaga, S.H., M.H.; serta Dr. Mymoonah Sitanggang, S.H., M.H.
Panitia juga turut menghadirkan seorang jaksa senior dari Kejaksaan Agung dan seorang Ketua Pengadilan Tinggi sebagai narasumber.
Komposisi narasumber tersebut menunjukkan bahwa PKPA 2026 dirancang dengan pendekatan yang menggabungkan perspektif organisasi advokat, akademisi, praktisi, serta aparat penegak hukum.
Materi PKPA Berbasis Pengalaman Menangani Perkara
Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., mengatakan PKPA 2026 memiliki pendekatan yang menurutnya berbeda dibandingkan kegiatan PKPA yang diselenggarakan organisasi advokat lainnya.
Menurut Jonni, salah satu pembeda terletak pada materi yang akan disampaikan para narasumber. Para pemateri diberikan topik pembahasan berdasarkan pengalaman praktis dalam menangani berbagai perkara hukum.
Jenis perkara yang menjadi bagian dari pengalaman tersebut meliputi perkara perdata, pidana, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), hingga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pendekatan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih konkret kepada peserta mengenai dinamika penanganan perkara di lapangan.
“Berdasarkan pengalaman para narasumber tersebut, peserta PKPA akan memiliki referensi nyata atas penanganan perkara yang kelak mereka tangani setelah diambil sumpah sebagai advokat,” ujar Jonni.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh materi dari sisi akademis, tetapi juga mendapatkan referensi mengenai bagaimana persoalan hukum ditangani berdasarkan pengalaman para narasumber.
PKPA Akan Digelar Secara Rutin
Jonni juga menyampaikan bahwa kegiatan PKPA tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan tahun 2026. DPC PERADI Pergerakan Kota Medan berencana menyelenggarakan PKPA secara rutin ke depannya.
Untuk mendukung rencana tersebut, kerja sama akan terus dibangun bersama Universitas HKBP Nommensen maupun universitas-universitas lain yang berada di Kota Medan.
Menurut Jonni, keberlanjutan kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi menjadi bagian penting dalam membuka akses pendidikan profesi bagi para sarjana hukum yang ingin melanjutkan perjalanan profesionalnya sebagai advokat.
“Kami mengajak seluruh sarjana hukum di Sumatera Utara untuk bergabung, mewujudkan cita-cita menjadi advokat yang profesional dan berintegritas. Pintu kami terbuka,” pungkas Jonni.
Terbuka bagi Sarjana Hukum di Sumatera Utara
PKPA 2026 yang digelar DPC PERADI Pergerakan bersama Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut menjadi salah satu agenda pendidikan profesi advokat di Sumatera Utara.
Dengan pendaftaran yang masih berlangsung hingga 5 September 2026, para sarjana hukum di Sumatera Utara yang berminat mengikuti program tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri.
Pembukaan PKPA dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2026 secara daring, dengan Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan Hermawi F. Taslim, S.H. dijadwalkan membuka kegiatan tersebut.
Kehadiran sejumlah akademisi, praktisi, unsur internal PERADI Pergerakan, jaksa senior dari Kejaksaan Agung, hingga Ketua Pengadilan Tinggi sebagai narasumber menjadi bagian dari rancangan PKPA 2026 yang mengedepankan perpaduan antara pemahaman hukum dan pengalaman praktik.
Bagi penyelenggara, tujuan akhirnya adalah mendorong lahirnya advokat yang memiliki bekal pengetahuan, pengalaman referensial, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan profesinya.
PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com
Program pendidikan bagi calon advokat tersebut diprakarsai Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., dengan melibatkan DPC Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI), DPC Kota Binjai, serta DPC Labuhanbatu Raya.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan calon advokat agar tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki gambaran praktis mengenai penanganan berbagai perkara yang nantinya dihadapi dalam menjalankan profesi.
Informasi mengenai pelaksanaan PKPA 2026 disampaikan Ketua Panitia PKPA 2026, Novel Suhendri, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026) sore di Kantor DPC PERADI Pergerakan Kota Medan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bendahara DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Reantina Novaria, S.H., M.H., serta Sekretaris DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Syarifah Raini Pasaribu, S.H.
Empat DPC Bersatu Gelar PKPA 2026
Novel menjelaskan, kerja sama empat DPC PERADI Pergerakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati pada awal Agustus 2026.
Keempat DPC yang terlibat terdiri atas DPC PERADI Pergerakan Kota Medan yang dipimpin Jonni Silitonga, S.H., M.H.; DPC Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI) yang dipimpin Lukman Nasution, S.H.; DPC Kota Binjai yang dipimpin Nelita Barus, S.H.; serta DPC Labuhanbatu Raya yang dipimpin Beriman Panjaitan, S.H., M.H.
Berdasarkan SKB tersebut, panitia pelaksana PKPA 2026 juga telah ditetapkan. Struktur kepanitiaan terdiri atas Novel Suhendri, S.H., M.H. sebagai Ketua, Joko Suhartono, S.H. sebagai Wakil Ketua, Syarifah Raini Pasaribu, S.H. sebagai Sekretaris, serta Alpiyan Fikri Siregar, S.H. sebagai Wakil Sekretaris.
Novel mengatakan, panitia telah menyusun seluruh jadwal pelaksanaan PKPA 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan dibuka secara daring pada 12 September 2026 oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H.
“Panitia telah menyusun jadwal pelaksanaan PKPA yang akan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H., pada 12 September 2026 secara daring (online),” ujar Novel.
Pendaftaran PKPA Dibuka hingga 5 September
Bagi para sarjana hukum yang berminat mengikuti program tersebut, panitia menetapkan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000.
Sementara itu, pendaftaran peserta PKPA 2026 masih dibuka hingga 5 September 2026.
Pelaksanaan PKPA ini diharapkan dapat menjadi salah satu tahapan penting bagi para peserta yang ingin mempersiapkan diri memasuki profesi advokat. Materi yang diberikan tidak hanya berasal dari lingkungan internal organisasi, tetapi juga melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
Novel menambahkan, panitia terlebih dahulu memprioritaskan unsur internal PERADI Pergerakan sebagai narasumber. Sejumlah nama yang disiapkan antara lain Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua IPW; Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Harian; Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. selaku Sekretaris Jenderal; Dr. (C) M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M., CPHR., CRA., CTA. selaku Wakil Ketua Umum; M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum; serta Jonni Silitonga, S.H., M.H.
Gandeng Akademisi dan Praktisi Berpengalaman
Untuk memperkaya materi pembelajaran, panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman.
Mereka antara lain Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus mantan Rektor Universitas HKBP Nommensen; Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen; serta Assoc. Prof. Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa.
Selain itu, terdapat Jinner Sidauruk, S.H., M.H.; Dr. Yohanes Suhardin, S.H., M.Hum.; Dr. Budiman N.P.D. Sinaga, S.H., M.H.; serta Dr. Mymoonah Sitanggang, S.H., M.H.
Panitia juga turut menghadirkan seorang jaksa senior dari Kejaksaan Agung dan seorang Ketua Pengadilan Tinggi sebagai narasumber.
Komposisi narasumber tersebut menunjukkan bahwa PKPA 2026 dirancang dengan pendekatan yang menggabungkan perspektif organisasi advokat, akademisi, praktisi, serta aparat penegak hukum.
Materi PKPA Berbasis Pengalaman Menangani Perkara
Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., mengatakan PKPA 2026 memiliki pendekatan yang menurutnya berbeda dibandingkan kegiatan PKPA yang diselenggarakan organisasi advokat lainnya.
Menurut Jonni, salah satu pembeda terletak pada materi yang akan disampaikan para narasumber. Para pemateri diberikan topik pembahasan berdasarkan pengalaman praktis dalam menangani berbagai perkara hukum.
Jenis perkara yang menjadi bagian dari pengalaman tersebut meliputi perkara perdata, pidana, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), hingga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pendekatan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih konkret kepada peserta mengenai dinamika penanganan perkara di lapangan.
“Berdasarkan pengalaman para narasumber tersebut, peserta PKPA akan memiliki referensi nyata atas penanganan perkara yang kelak mereka tangani setelah diambil sumpah sebagai advokat,” ujar Jonni.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh materi dari sisi akademis, tetapi juga mendapatkan referensi mengenai bagaimana persoalan hukum ditangani berdasarkan pengalaman para narasumber.
PKPA Akan Digelar Secara Rutin
Jonni juga menyampaikan bahwa kegiatan PKPA tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan tahun 2026. DPC PERADI Pergerakan Kota Medan berencana menyelenggarakan PKPA secara rutin ke depannya.
Untuk mendukung rencana tersebut, kerja sama akan terus dibangun bersama Universitas HKBP Nommensen maupun universitas-universitas lain yang berada di Kota Medan.
Menurut Jonni, keberlanjutan kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi menjadi bagian penting dalam membuka akses pendidikan profesi bagi para sarjana hukum yang ingin melanjutkan perjalanan profesionalnya sebagai advokat.
“Kami mengajak seluruh sarjana hukum di Sumatera Utara untuk bergabung, mewujudkan cita-cita menjadi advokat yang profesional dan berintegritas. Pintu kami terbuka,” pungkas Jonni.
Terbuka bagi Sarjana Hukum di Sumatera Utara
PKPA 2026 yang digelar DPC PERADI Pergerakan bersama Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan tersebut menjadi salah satu agenda pendidikan profesi advokat di Sumatera Utara.
Dengan pendaftaran yang masih berlangsung hingga 5 September 2026, para sarjana hukum di Sumatera Utara yang berminat mengikuti program tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri.
Pembukaan PKPA dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2026 secara daring, dengan Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan Hermawi F. Taslim, S.H. dijadwalkan membuka kegiatan tersebut.
Kehadiran sejumlah akademisi, praktisi, unsur internal PERADI Pergerakan, jaksa senior dari Kejaksaan Agung, hingga Ketua Pengadilan Tinggi sebagai narasumber menjadi bagian dari rancangan PKPA 2026 yang mengedepankan perpaduan antara pemahaman hukum dan pengalaman praktik.
Bagi penyelenggara, tujuan akhirnya adalah mendorong lahirnya advokat yang memiliki bekal pengetahuan, pengalaman referensial, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan profesinya.
PENULIS: (Afriyansyah)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments