Jumat, 11 September 2026

author photo
61 Perkara Narkotika, Sabu 217,47 Gram Dimusnahkan di Labusel
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU SELATAN – Sebanyak 92 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/9/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., S.H., CPHR., dalam kegiatan tersebut diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pembuktian perkara kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari total 92 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 30 perkara lainnya berkaitan dengan orang, harta dan benda atau Oharda, sedangkan satu perkara masuk dalam kategori keamanan negara dan ketertiban umum atau Kamnegtibum.

Data tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika menjadi bagian terbesar dari perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Sabu 217,47 Gram Ikut Dimusnahkan

61 Perkara Narkotika, Sabu 217,47 Gram Dimusnahkan di Labusel
Sejumlah barang bukti dari puluhan perkara tersebut turut dimusnahkan. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 217,47 gram netto dan ganja seberat 2,74 gram netto.

Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa telepon seluler, egrek, parang, besi, fiber, serta berbagai benda lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang buktinya. Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti dihancurkan menggunakan blender dan kemudian dicampur dengan bahan kimia lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah benda lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dirusak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak kembali dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Kegiatan pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum. Setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang harus dimusnahkan tidak hanya sekadar dikeluarkan dari tempat penyimpanan, tetapi harus dipastikan benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Dihadiri Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi, S.H., M.H.

Hadir pula Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H.

Sejumlah pejabat kepolisian lainnya juga hadir, di antaranya Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., dan Kasat Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H.

Dari unsur TNI, kegiatan dihadiri Kapten Inf Rahma Suriyadi yang mewakili Danramil/11 Kotapinang.

Selain itu, hadir perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang, tamu undangan, serta awak media.

Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan adanya keterlibatan lintas instansi dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses secara hukum dapat dimusnahkan sebagaimana mestinya.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.

Menurutnya, pemusnahan tersebut memiliki arti penting, terutama terhadap barang bukti narkotika. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” ujar AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan pesan Kapolres.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, lanjutnya, tidak berhenti pada proses penangkapan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Pengelolaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap juga menjadi bagian penting dalam rangkaian proses tersebut.

Terlebih, barang bukti narkotika memiliki risiko tinggi apabila kembali beredar dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sinergi Aparat dan Masyarakat Diperlukan

Kapolres Labuhanbatu Selatan juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Peran masyarakat dinilai penting karena lingkungan sekitar menjadi salah satu sumber informasi dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Polri bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menghadapi persoalan narkotika.

Tidak hanya penindakan, upaya pencegahan juga diperlukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menjadi korban penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

92 Perkara Jadi Pengingat Konsekuensi Hukum

Pemusnahan barang bukti dari 92 perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum.

Khusus terhadap perkara narkotika, jumlah perkara yang mencapai 61 dari total 92 perkara menunjukkan bahwa persoalan narkoba masih menjadi perhatian serius di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

Barang bukti sabu seberat 217,47 gram netto dan ganja 2,74 gram netto yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

61 Perkara Narkotika, Sabu 217,47 Gram Dimusnahkan di Labusel
Pemusnahan itu memastikan barang bukti tersebut tidak kembali digunakan atau berpotensi masuk ke dalam peredaran.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan langkah penanganan terhadap dugaan tindak pidana.

Masyarakat Diminta Manfaatkan Call Center 110

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti 92 perkara di Kejari Labuhanbatu Selatan pada akhirnya tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh unsur masyarakat dalam menjaga keamanan serta mencegah barang bukti tindak pidana kembali disalahgunakan.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, barang bukti dari perkara yang telah inkracht dipastikan tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsi awalnya. Khusus untuk barang bukti narkotika, langkah itu menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan.

Karena itu, kewaspadaan dan kepedulian masyarakat tetap dibutuhkan. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya diharapkan dapat segera disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


PENULIS: (Nurhabibah)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post