Jumat, 18 September 2026

author photo
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan, 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa 34.000 gram atau 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Pemusnahan berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sekaligus bentuk komitmen aparat untuk memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., yang hadir mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.

Sejumlah unsur terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh agama, Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.

Wakapolres Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Dalam sambutannya, Kompol P.S. Simbolon menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB atas sinergi yang terus dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan terhadap generasi muda yang menjadi salah satu kelompok yang harus dilindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.

Pemusnahan Disaksikan Aparat Penegak Hukum

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengawasan kegiatan tersebut.

Di antaranya Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., serta perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda bersama tim.

Turut menyaksikan proses tersebut Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir bersama anggota.

Kehadiran sejumlah unsur tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah melalui tahapan pemeriksaan sebelum dilakukan pemusnahan.

Selain aparat penegak hukum, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, hadir Asisten I Drs. S. Ritonga, M.Pd., yang mewakili Bupati Labuhanbatu.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara diwakili Kasat Pol PP Singgih Purwoto, S.Sos., yang hadir mewakili Bupati Labuhanbatu Utara.

Tokoh Agama, LSM dan Pers Turut Hadir

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri jajaran PJU Polres Labuhanbatu dan tokoh agama Kabupaten Labuhanbatu Ustaz Alfan, S.E.

Selain itu, sekitar 50 orang perwakilan LSM dan insan pers turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.

Keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan ini memperlihatkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya kepolisian.

Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat, media dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dalam jumlah 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah diamankan dalam proses penegakan hukum tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.

Polres Labuhanbatu Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi

Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penindakan maupun pencegahan.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menurut kepolisian, sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media, lembaga masyarakat dan warga menjadi bagian penting dalam menekan peredaran narkotika.

Komitmen tersebut sekaligus diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Dengan dimusnahkannya 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi, Polres Labuhanbatu kembali menegaskan langkah penindakan terhadap barang bukti narkotika yang telah diamankan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti narkotika kembali beredar di masyarakat.

Polres Labuhanbatu berharap dukungan dan keterlibatan masyarakat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Sinergi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta menjaga generasi muda dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post