POSMETROSUMUT.COM | LABURA – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial HFT alias Hardiansyah Fajar Tambunan alias Dian Tambunan (45), warga Dusun I Pinggir Jati, Desa Perpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
HFT diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel jaringan telekomunikasi. Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH. Tindakan kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian administrasi penyidikan yang telah diterbitkan dalam perkara tersebut.
Di antaranya, Laporan Polisi Nomor LP/B/201/VIII/2026/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Agustus 2026.
Selain laporan polisi, penyidik juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 September 2026, Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/439/IX/2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/134/IX/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan adanya penangkapan terhadap HFT.
Menurut Ramadhan, keberadaan HFT diketahui setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut berada di rumah orang tuanya di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan dan mengamankan HFT di lokasi.
“Tersangka HFT telah diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan berdasarkan informasi warga,” ujar Ipda Ramadhan kepada awak media, Kamis malam, 17 September 2026.
Berawal dari Kabel di Tower dan Site Telekomunikasi Hilang
Kasus tersebut bermula dari laporan Ifrahim Hutasuhut terkait hilangnya kabel pada fasilitas telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.
Berdasarkan penjelasan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.35 WIB.
Lokasi kejadian berada di Tower SUMSU-AKK-0027 serta Site AKN001 yang terletak di Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kabel yang dilaporkan hilang berupa kabel power RRU milik PT Tekno Infrastruktur Sukses dan kabel KWH (AC) sepanjang sekitar 40 meter milik PT Telkomsel.
Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak kantor menerima informasi bahwa site dalam kondisi mati. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta Ifrahim melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Ifrahim bersama sejumlah saksi, yakni Toby Manggala Putra dan Rahyudi Syahputra, kemudian mendatangi lokasi tower untuk memastikan kondisi fasilitas tersebut.
Setibanya di lokasi, mereka menemukan kabel tower dalam kondisi telah terpotong. Tidak hanya itu, sebagian kabel yang sebelumnya terpasang hingga bagian atas tower juga diketahui telah hilang.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses dan PT Telkomsel.
“Akibat kejadian itu, pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp16,2 juta dan selanjutnya perkara dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ipda Ramadhan.
Polisi Amankan Potongan Kabel sebagai Barang Bukti
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HFT di rumah orang tuanya di wilayah Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Kamis, 17 September 2026. HFT akhirnya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan polisi, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel yang berada di kawasan Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa satu buah potongan kabel power RRU milik PT Telkomsel serta kabel berwarna hitam-biru milik PT Telkomsel.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tua pelaku, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan kabel power RRU dan kabel warna hitam-biru,” ujar Ipda Ramadhan.
HFT Jalani Penyidikan di Polsek Kualuh Hulu
Usai diamankan, HFT dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga mencocokkan keterangan yang diperoleh dari HFT dengan laporan korban, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan atas dugaan pencurian kabel jaringan telekomunikasi yang menyebabkan kerugian sekitar Rp16,2 juta.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 5 Agustus 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan rangkaian proses penyidikan hingga penetapan tersangka serta penerbitan surat perintah penangkapan.
Dengan diamankannya HFT, penyidik Polsek Kualuh Hulu masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterkaitan antara keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, HFT masih berada di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan konstruksi perkara berdasarkan laporan korban, keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
Kasus dugaan pencurian kabel tersebut menjadi perhatian karena objek yang hilang merupakan bagian dari fasilitas jaringan telekomunikasi. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terputusnya kabel menyebabkan site dalam kondisi mati sehingga pihak terkait harus melakukan pengecekan ke lokasi.
Seluruh proses hukum terhadap HFT selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com
HFT diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel jaringan telekomunikasi. Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH. Tindakan kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian administrasi penyidikan yang telah diterbitkan dalam perkara tersebut.
Di antaranya, Laporan Polisi Nomor LP/B/201/VIII/2026/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Agustus 2026.
Selain laporan polisi, penyidik juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 September 2026, Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/439/IX/2026/Reskrim tertanggal 14 September 2026, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 14 September 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/134/IX/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan adanya penangkapan terhadap HFT.
Menurut Ramadhan, keberadaan HFT diketahui setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut berada di rumah orang tuanya di Lingkungan IV Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan dan mengamankan HFT di lokasi.
“Tersangka HFT telah diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan berdasarkan informasi warga,” ujar Ipda Ramadhan kepada awak media, Kamis malam, 17 September 2026.
Berawal dari Kabel di Tower dan Site Telekomunikasi Hilang
Kasus tersebut bermula dari laporan Ifrahim Hutasuhut terkait hilangnya kabel pada fasilitas telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.
Berdasarkan penjelasan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.35 WIB.
Lokasi kejadian berada di Tower SUMSU-AKK-0027 serta Site AKN001 yang terletak di Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kabel yang dilaporkan hilang berupa kabel power RRU milik PT Tekno Infrastruktur Sukses dan kabel KWH (AC) sepanjang sekitar 40 meter milik PT Telkomsel.
Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak kantor menerima informasi bahwa site dalam kondisi mati. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta Ifrahim melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Ifrahim bersama sejumlah saksi, yakni Toby Manggala Putra dan Rahyudi Syahputra, kemudian mendatangi lokasi tower untuk memastikan kondisi fasilitas tersebut.
Setibanya di lokasi, mereka menemukan kabel tower dalam kondisi telah terpotong. Tidak hanya itu, sebagian kabel yang sebelumnya terpasang hingga bagian atas tower juga diketahui telah hilang.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses dan PT Telkomsel.
“Akibat kejadian itu, pihak PT Tekno Infrastruktur Sukses menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp16,2 juta dan selanjutnya perkara dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ipda Ramadhan.
Polisi Amankan Potongan Kabel sebagai Barang Bukti
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HFT di rumah orang tuanya di wilayah Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Kamis, 17 September 2026. HFT akhirnya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan polisi, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel yang berada di kawasan Dusun Emplasemen, Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa satu buah potongan kabel power RRU milik PT Telkomsel serta kabel berwarna hitam-biru milik PT Telkomsel.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tua pelaku, HFT mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan kabel power RRU dan kabel warna hitam-biru,” ujar Ipda Ramadhan.
HFT Jalani Penyidikan di Polsek Kualuh Hulu
Usai diamankan, HFT dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga mencocokkan keterangan yang diperoleh dari HFT dengan laporan korban, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan atas dugaan pencurian kabel jaringan telekomunikasi yang menyebabkan kerugian sekitar Rp16,2 juta.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 5 Agustus 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan rangkaian proses penyidikan hingga penetapan tersangka serta penerbitan surat perintah penangkapan.
Dengan diamankannya HFT, penyidik Polsek Kualuh Hulu masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterkaitan antara keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, HFT masih berada di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan konstruksi perkara berdasarkan laporan korban, keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
Kasus dugaan pencurian kabel tersebut menjadi perhatian karena objek yang hilang merupakan bagian dari fasilitas jaringan telekomunikasi. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terputusnya kabel menyebabkan site dalam kondisi mati sehingga pihak terkait harus melakukan pengecekan ke lokasi.
Seluruh proses hukum terhadap HFT selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PENULIS: (Greg)
www.posmetrosumut.com





This post have 0 comments