POSMETROSUMUT.COM | GRESIK – Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Gresik dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, 15 hingga 16 September 2026, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Dari tiga lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 19,82 gram.
Dua dari tiga orang yang diamankan, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis. Polisi selanjutnya membawa ketiganya bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).
Penangkapan MI Berawal dari Informasi Warga
Menindaklanjuti informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan di kawasan yang disebut dalam laporan masyarakat.
Pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan MI di sebuah warung makan yang berada di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang dibawa MI.
Dalam pemeriksaan awal, MI kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MR (41). Keterangan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan MR.
Pengembangan dilakukan secara berkelanjutan hingga polisi memperoleh informasi mengenai lokasi MR.
Polisi Temukan 17,74 Gram Sabu di Rumah MR
Pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.
Penangkapan MR menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Dari lokasi itu, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Total berat bruto barang bukti yang ditemukan dari MR mencapai sekitar 17,74 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti tersebut antara lain sebuah dompet kecil yang berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai sebesar Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Madura.
Informasi itu kemudian masih dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengembangan Kembali Mengarah kepada SG
Penyidikan tidak berhenti setelah MR diamankan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa MI diduga telah menjual sabu kepada SG (53).
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap SG. Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari SG.
Dengan penambahan barang bukti dari SG tersebut, total sabu yang disita dalam rangkaian pengungkapan di tiga lokasi mencapai sekitar 19,82 gram bruto. Rincian tersebut terdiri dari 1,34 gram dari MI, 17,74 gram dari MR, dan 0,74 gram dari SG.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas AKP Ahmad Yani.
Dua Tersangka Disebut Residivis
Dari tiga orang yang diamankan, polisi menyebut MI dan SG tercatat sebagai residivis.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MI dan SG dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan pasal tersebut juga dicantumkan dalam pemberitaan mengenai perkara ini.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Bagi kepolisian, informasi awal dari masyarakat menjadi bahan untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, laporan melalui hotline tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada pengamanan tiga orang serta penyitaan hampir 20 gram sabu.
Polres Gresik masih melakukan proses hukum terhadap ketiga orang yang telah diamankan. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai sumber sabu yang disebut berasal dari seseorang dari Madura.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara serta mengungkap informasi lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan kasus di Kecamatan Kebomas ini tidak hanya menghasilkan penyitaan barang bukti sabu seberat sekitar 19,82 gram, tetapi juga membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan mata rantai peredaran narkotika yang masih didalami aparat penegak hukum.
PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, 15 hingga 16 September 2026, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Dari tiga lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 19,82 gram.
Dua dari tiga orang yang diamankan, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis. Polisi selanjutnya membawa ketiganya bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Ahmad Yani, Kamis (17/9/2026).
Penangkapan MI Berawal dari Informasi Warga
Menindaklanjuti informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan di kawasan yang disebut dalam laporan masyarakat.
Pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan MI di sebuah warung makan yang berada di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang dibawa MI.
Dalam pemeriksaan awal, MI kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MR (41). Keterangan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan MR.
Pengembangan dilakukan secara berkelanjutan hingga polisi memperoleh informasi mengenai lokasi MR.
Polisi Temukan 17,74 Gram Sabu di Rumah MR
Pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.
Penangkapan MR menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Dari lokasi itu, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Total berat bruto barang bukti yang ditemukan dari MR mencapai sekitar 17,74 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti tersebut antara lain sebuah dompet kecil yang berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai sebesar Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut berasal dari Madura.
Informasi itu kemudian masih dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengembangan Kembali Mengarah kepada SG
Penyidikan tidak berhenti setelah MR diamankan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi bahwa MI diduga telah menjual sabu kepada SG (53).
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap SG. Pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari SG.
Dengan penambahan barang bukti dari SG tersebut, total sabu yang disita dalam rangkaian pengungkapan di tiga lokasi mencapai sekitar 19,82 gram bruto. Rincian tersebut terdiri dari 1,34 gram dari MI, 17,74 gram dari MR, dan 0,74 gram dari SG.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas AKP Ahmad Yani.
Dua Tersangka Disebut Residivis
Dari tiga orang yang diamankan, polisi menyebut MI dan SG tercatat sebagai residivis.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MI dan SG dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan pasal tersebut juga dicantumkan dalam pemberitaan mengenai perkara ini.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Bagi kepolisian, informasi awal dari masyarakat menjadi bahan untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Dalam kasus ini, laporan melalui hotline tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada pengamanan tiga orang serta penyitaan hampir 20 gram sabu.
Polres Gresik masih melakukan proses hukum terhadap ketiga orang yang telah diamankan. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai sumber sabu yang disebut berasal dari seseorang dari Madura.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara serta mengungkap informasi lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan kasus di Kecamatan Kebomas ini tidak hanya menghasilkan penyitaan barang bukti sabu seberat sekitar 19,82 gram, tetapi juga membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan mata rantai peredaran narkotika yang masih didalami aparat penegak hukum.
PENULIS: (Sigit Santoso)
www.posmetrosumut.com




This post have 0 comments